OJK tengah bersiap mengeluarkan regulasi ketat bagi financial influencer (finfluencer) pada kuartal I-2026. Aturan yang sedang dalam finalisasi ini mewajibkan transparansi penuh terhadap kerja sama berbayar, kapabilitas memadai, dan kepatuhan terhadap perizinan sektor keuangan. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus promosi produk keuangan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Fokus Utama:
■ Deadline Regulasi yang Jelas: OJK menargetkan aturan khusus untuk financial influencer (finfluencer) terbit pada Kuartal I-2026, memberikan kepastian waktu setelah proses penyusunan yang cukup panjang.
■ Penekanan pada Transparansi Mutlak: Inti aturan adalah kewajiban bagi finfluencer untuk secara terbuka mengungkapkan setiap hubungan kerja sama berbayar atau penerimaan komisi (seperti kasus Rp450 juta yang diungkap OJK), menghilangkan praktik iklan terselubung.
■ Pemberlakuan Syarat Kompetensi dan Izin: Aturan tidak hanya soal etika, tetapi juga kompetensi. Finfluencer yang memberikan nasihat investasi atau promosi produk tertentu diwajibkan memiliki kapabilitas memadai dan izin resmi sesuai sektornya, sebuah standar profesional yang ketat.
Dunia influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer) di Indonesia sedang menanti sebuah aturan baru yang akan mengubah permainan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa regulasi khusus untuk mengawasi mereka yang mempromosikan produk jasa keuangan di media sosial telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada kuartal pertama 2026.
“(Aturan) finfluencer kita sudah tahap final sih. Memang agak ngulur ya kemarin, karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
“Kalau tahun depan iyalah, kuartal satu lah. Ngga mungkin tahun ini, ngantri soalnya,” tambah wanita yang akrab disapa Kiki itu saat ditemui di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (8/12).
Pengumuman ini merupakan titik terang setelah OJK beberapa kali menyatakan sedang menyusun rambu-rambu untuk mengatur ruang digital yang kian riuh dengan promosi investasi, asuransi, pinjaman, dan produk keuangan lainnya oleh selebritas internet.
Transparansi dan Kejujuran Jadi Inti Aturan
Inti dari aturan yang sedang disusun adalah prinsip transparansi dan kejujuran. Kiki menegaskan, finfluencer wajib secara terbuka mengungkapkan jika konten mereka merupakan kerja sama berbayar atau mendapatkan komisi dari perusahaan jasa keuangan.
“Pada intinya Finfluencer itu harus terbuka ketika mereka melakukan endorse produk. Jangan dibilang saya menggunakan ini, saya berawang-awang, padahal sebenarnya dibayar,” tegas Kiki.
Keterbukaan ini dinilai krusial untuk melindungi masyarakat yang sering kali menganggap testimoni influencer sebagai pengalaman pribadi yang netral, padahal bisa jadi merupakan iklan terselubung. Kiki bahkan menyebut sebuah kasus nyata dengan nilai fantastis.
“Ada kasus besar kemarin yang teman-teman juga pasti tahu kasusnya, Tapi saya nggak usah sebut nam, Kita panggil itu ya si orang yang menjajakan itu, bukannya tanpa komisi, ternyata dia adalah dibayar oleh perusahaan Bahkan dapat komisi Rp450 juta. Besar sekali,” ungkapnya.
Syarat Ketat: Kapabilitas dan Izin
Aturan yang sedang digodok tidak hanya soal transparansi finansial. OJK juga akan menetapkan syarat ketat terkait kapabilitas dan kepatuhan perizinan.
Pertama, finfluencer harus memiliki pemahaman yang memadai tentang produk yang mereka promosikan. “Finfluencer ini bertanggung jawab atas setiap informasi yang dia sampaikan,” kata Kiki. Mereka wajib memastikan informasi yang disebarkan jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Kedua, dan ini yang paling krusial, finfluencer yang melakukan aktivitas tertentu harus memiliki izin resmi dari otoritas. “Misalnya untuk memberikan nasihat investasi wajib memiliki izin sebagai investment advisor, pemasaran asuransi, dan seterusnya,” jelas Kiki.
Ketentuan ini akan membatasi ruang gerak influencer yang selama ini leluasa memberi “tips saham” atau “rekomendasi asuransi” tanpa dasar kompetensi dan legitimasi hukum yang jelas. Aturan ini menyasar seluruh produk di bawah pengawasan OJK, termasuk aset kripto yang penyelenggaranya telah diawasi oleh otoritas.
Belajar dari Global dan Proses Penyusunan
OJK tidak bekerja dalam vakum. Kiki menyebutkan, saat ini semakin banyak negara yang telah menerapkan aturan serupa, tidak hanya Prancis yang menjadi rujukan awal. Proses penyusunan aturan ini juga telah melibatkan perwakilan finfluencer, financial planner, praktisi hukum, dan lembaga sertifikasi profesi (LSP) untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Langkah OJK ini adalah respons atas perkembangan pasar yang sangat cepat dan dampaknya yang luas. Maraknya platform investasi digital, pinjaman online (pinjol), dan asuransi berbasis teknologi telah diiringi oleh promosi agresif di media sosial, yang tak jarang menimbulkan masalah dan kerugian bagi konsumen.
Dengan aturan yang akan segera terbit, OJK ingin membangun ekosistem yang lebih sehat. Di satu sisi, influencer yang berkapasitas dan transparan dapat tetap berkontribusi pada edukasi keuangan. Di sisi lain, masyarakat akan lebih terlindungi dari promosi yang bombastis, tidak akurat, dan sarat konflik kepentingan. Saatnya influencer keuangan bermain di lapangan yang jelas batasannya.
Foto: mfsa.mt
Digionary:
● Endorse / Endorsemen: Aktivitas dimana seorang publik figur (influencer) mempromosikan atau merekomendasikan suatu produk atau jasa, biasanya sebagai bagian dari kerja sama berbayar.
● Financial Influencer (Finfluencer): Individu yang memiliki pengikut besar di media sosial dan menggunakan pengaruhnya untuk membahas, merekomendasikan, atau mempromosikan produk, layanan, atau topik terkait keuangan dan investasi.
● Investment Advisor / Penasihat Investasi: Pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan rekomendasi atau nasihat profesional mengenai instrumen investasi kepada klien.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
● Transparansi: Prinsip keterbukaan dan kejelasan dalam menyampaikan informasi, termasuk mengenai hubungan kepentingan atau konflik kepentingan yang mungkin ada.
#OJK#Finfluencer #Influencer #Regulasi #Keuangan #Investasi #Asuransi #Kripto #Transparansi #MediaSosial #EdukasiKeuangan #PerlindunganKonsumen #PasarModal #Fintech #AturanBaru #Promosi #Endorsement #Kapabilitas #IzinUsaha #CNBCIndonesia
