Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru (POJK No.23/2025) yang memperluas cakupan dan memperketat regulasi perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatifnya. Aturan ini menandai fase kematangan pasar dengan penguatan perlindungan konsumen, mekanisme margin, dan syarat knowledge test untuk perdagangan derivatif yang berisiko tinggi.
Fokus Utama:
■ POJK baru ini secara resmi memasukkan derivatif aset keuangan digital (seperti futures dan opsi kripto) ke dalam ruang lingkup pengaturan OJK, memberikan kepastian hukum sekaligus mengakui kompleksitas produk yang berkembang di pasar.
■ OJK memperkenalkan dua mekanisme perlindungan baru yang wajib: (a) Knowledge Test untuk calon investor derivatif, dan (b) penyediaan rekening margin khusus oleh penyelenggara, yang bertujuan menyaring investor yang tidak paham risiko dan melindungi dari potensi gagal bayar.
■ Aturan ini memperjelas alur kewenangan: OJK sebagai regulator utama yang memberi persetujuan prinsip kepada bursa, bursa yang menetapkan daftar aset yang boleh diperdagangkan, dan pedagang (broker) yang bertanggung jawab menguji pengetahuan konsumen dan melaporkan aktivitasnya.
Setelah bergerak di area abu-abu selama bertahun-tahun, pasar aset kripto Indonesia kini mendapat cetak biru regulasi yang lebih jelas—dan lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang tidak hanya memperkuat peran penyelenggara bursa, tetapi juga secara eksplisit memasukkan derivatif aset keuangan digital ke dalam ruang lingkup pengawasannya.
Aturan terbaru ini adalah respons atas berkembang pesatnya aset kripto sebagai instrumen investasi sekaligus maraknya produk turunan yang menyerupai instrumen keuangan konvensional. Yang paling mencolok, OJK kini mewajibkan calon investor yang ingin bertransaksi derivatif kripto untuk lulus knowledge test (uji pengetahuan) terlebih dahulu—sebuah langkah preventif untuk menyaring investor yang belum paham betul risiko tinggi di balik potensi imbal hasil yang menggiurkan.
Evolusi pasar aset kripto Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No. 27/2024, yang secara signifikan memperluas dan memperdalam kerangka pengaturan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD). Regulasi ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan penegasan bahwa OJK serius mengadopsi standar pengawasan sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional untuk pasar yang terkenal volatil ini.
“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).
Inti Perubahan: Perluasan Cakupan dan Prinsip Kehati-hatian
POJK terbaru ini memperjelas beberapa hal krusial:
1. Definisi yang Lebih Luas: AKD kini secara resmi mencakup aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatifnya. Ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi produk turunan seperti futures atau opsi kripto.
2. Kewenangan Bursa dan Daftar Resmi: Penyelenggara perdagangan hanya boleh memperdagangkan AKD yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan bursa, membatasi akses ke aset-aset yang terlalu spekulatif atau tidak memenuhi kriteria.
3. Gerbang Utama: Persetujuan OJK untuk Bursa: Bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif AKD wajib mengajukan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Namun, pedagang (broker) yang telah bekerjasama dengan bursa yang telah disetujui dapat langsung menawarkan derivatif kepada konsumen, dengan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada OJK.
Benteng Perlindungan: Knowledge Test dan Akun Margin Khusus
Dua fitur baru dalam POJK ini paling banyak menyita perhatian karena langsung menyentuh perilaku investor:
● Knowledge Test (Uji Pengetahuan): Konsumen yang ingin bertransaksi derivatif AKD wajib terlebih dahulu mengikuti dan lulus knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang. Ini adalah upaya filter pertama untuk memastikan investor memahami produk kompleks dan berisiko tinggi yang akan mereka gunakan.
● Mekanisme Margin (Jaminan): Penyelenggara wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin—berupa uang atau AKD lainnya—pada rekening khusus. Ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan likuiditas dalam transaksi berleveraja, mencegah potensi gagal bayar yang bisa mengguncang pasar.
Konteks Pasar dan Tantangan ke Depan
Regulasi ini muncul di saat pasar kripto domestik menunjukkan pertumbuhan solid. Data Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebelumnya menunjukkan peningkatan nilai transaksi kripto. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, OJK berharap dapat menarik lebih banyak investor institusional dan meningkatkan legitimasi pasar.
Namun, tantangannya tetap ada. Efektivitas knowledge test perlu dipantau agar tidak sekadar formalitas. Koordinasi antara OJK, Bappebti (yang masih mengawasi komoditas berjangka), dan Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap platform ilegal juga harus diperkuat.
Pada akhirnya, POJK No. 23/2025 adalah sinyal bahwa pasar kripto Indonesia tidak lagi dianggap sebagai “wild west”. Regulator mendorong inovasi dan pertumbuhan, tetapi dengan bingkai pengawasan yang ketat dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalisir potensi gejolak yang merugikan investor retail.
Digionary:
● Aset Keuangan Digital (AKD): Aset digital yang bernilai dan dapat diperdagangkan, termasuk di dalamnya aset kripto (seperti Bitcoin, Ethereum) dan aset digital lainnya.
● Derivatif Aset Keuangan Digital: Kontrak atau produk keuangan turunan yang nilainya bergantung pada (diderivasikan dari) harga aset kripto atau AKD lainnya. Contoh: futures dan opsi Bitcoin.
● Knowledge Test (Uji Pengetahuan): Tes yang diselenggarakan oleh pedagang (broker) untuk mengukur pemahaman calon investor tentang produk, risiko, dan mekanisme perdagangan derivatif AKD sebelum diizinkan bertransaksi.
● Margin (Jaminan): Sejumlah dana atau aset yang disetor oleh investor kepada pedagang sebagai jaminan untuk menutup potensi kerugian dalam transaksi derivatif atau berleveraja.
● POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Peraturan resmi yang dikeluarkan oleh OJK sebagai panduan dan ketentuan yang mengikat di sektor jasa keuangan.
#OJK#Kripto #AsetKripto #CryptoIndonesia #RegulasiKripto #POJK #InvestasiDigital #DerivatifKripto #KeuanganDigital #Blockchain #PerlindunganKonsumen #KnowledgeTest #TradingKripto #Fintech #Bappebti #AsetDigital #Bitcoin #Ethereum #PasarModal #Investasi
