OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang menstandarisasi klasifikasi rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Aturan baru ini memperkuat transparansi dan tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank memiliki sistem flagging rekening dan prosedur penatausahaan yang jelas.
Fokus Utama:
■ Standarisasi klasifikasi rekening menjadi aktif, tidak aktif (360 hari), dan dormant (1.800 hari).
■ Kewajiban bank memiliki sistem flagging rekening dan kebijakan penatausahaan yang jelas.
■ Penguatan perlindungan nasabah melalui transparansi dan pencegahan penyalahgunaan rekening.
OJK terbitkan aturan baru klasifikasi rekening bank:aktif, tidak aktif 360 hari, dormant 1.800 hari. Simak dampaknya bagi nasabah dan perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menata ulang tata kelola rekening perbankan di Indonesia. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang diterbitkan Rabu (19/11), OJK menstandarisasi klasifikasi rekening dan memperketat pengawasan rekening tidak aktif.
“Ini merupakan langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran persnya.
Aturan yang dinilai sebagai terobosan ini datang di tengah maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan rekening yang kerap memanfaatkan celah dalam pengelolaan rekening tidak aktif. Data OJK menunjukkan, hingga kuartal III 2025, terdapat sekitar 45 juta rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk praktik ilegal.
Klasifikasi Jelas Tiga Jenis Rekening
POJK baru ini membagi secara tegas tiga kategori rekening. Rekening aktif didefinisikan sebagai rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Sementara rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari, dan rekening dormant untuk yang tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari.
“Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening,” jelas Dian. “Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.”
Standarisasi ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank yang selama ini sering menimbulkan kebingungan nasabah. Sebelumnya, setiap bank memiliki kriteria berbeda-beda untuk menetapkan status rekening tidak aktif dan dormant.
Sistem Flagging dan Transparansi Wajib
Yang menjadi poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi bank untuk memiliki sistem flagging rekening. Sistem ini harus mampu menandai rekening-rekening yang masuk dalam kategori tidak aktif dan dormant, sekaligus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Selain itu, bank diwajibkan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah. Langkah ini dinilai akan meningkatkan transparansi dan memudahkan nasabah memantau status rekening mereka.
“Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening,” bunyi siaran pers OJK.
Perlindungan Data dan Pencegahan Fraud
Aspek keamanan juga mendapat perhatian serius. Bank diwajibkan melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening.
Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan khususnya pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Aturan ini sejalan dengan UU Pelindungan Data Pribadi yang telah berlaku dan semakin mengukuhkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Penerbitan POJK ini dinilai tepat waktu, mengingat semakin masifnya digitalisasi perbankan dan meningkatnya risiko kejahatan siber. Dengan aturan yang lebih jelas dan standar, baik bank maupun nasabah diharapkan dapat menjalankan hubungan yang lebih transparan dan saling melindungi. (01)
● APU-PPT-PPPSPM: Tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
● Dormant: Status rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu sangat lama
● Flagging Sistem: Mekanisme penandaan otomatis pada rekening berdasarkan kriteria tertentu
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat
● Rekening Tidak Aktif: Rekening tanpa aktivitas transaksi dalam periode tertentu
#OJK#POJK #Perbankan #RekeningBank #RekeningDormant #TransparansiPerbankan #AturanOJK #PerlindunganNasabah #SistemPerbankan #FintechIndonesia #DigitalBanking #KeamananRekening #AntiFraud #TataKelolaPerbankan #RegulasiPerbankan #BankUmum #KlasifikasiRekening #POJK24 #OtoritasJasaKeuangan #PerlindunganKonsumen
