Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang membagi rekening bank nasabah menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dorman. Regulasi baru ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan keamanan dana nasabah, sekaligus menuntut bank untuk memperketat kebijakan pemantauan, komunikasi, dan pengendalian internal terhadap rekening yang menunjukkan minimnya aktivitas (penyetoran, penarikan, cek saldo). Pembaruan data dan transaksi berkala menjadi kunci bagi nasabah agar rekening mereka tidak beralih status menjadi rekening dorman yang membutuhkan proses pengaktifan lebih ketat.
Fokus Utama:
1. Klasifikasi Baru untuk Keamanan: OJK membagi rekening menjadi aktif, tidak aktif, dan dorman berdasarkan aktivitas transaksi (setor, tarik, cek saldo) untuk membedakan secara tegas kondisi dana nasabah dan memperkuat keamanan sistem perbankan.
2. Kewajiban Baru Bagi Perbankan: Bank diwajibkan memiliki kebijakan internal yang komprehensif, mencakup komunikasi proaktif dengan nasabah, flagging rekening, serta pemantauan dan pengendalian internal khusus untuk rekening yang tidak aktif dan dorman.
3. Transisi dan Keseimbangan Hak: OJK memastikan akan ada masa transisi yang memadai dan upaya untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban nasabah serta bank, sehingga tercipta keyakinan yang lebih baik bagi masyarakat penyimpan dana.
Industri perbankan nasional bersiap menghadapi perubahan fundamental dalam tata kelola dana nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang secara resmi akan membagi seluruh rekening nasabah bank menjadi tiga kategori utama: aktif, tidak aktif, dan dorman.
Kebijakan ini, yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat, bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya strategis regulator untuk merespons risiko keamanan dan meningkatkan disiplin pengelolaan dana publik di tengah era digital.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan kerangka regulasi baru ini dalam konferensi pers RDK OJK (Rapat Dewan Komisioner), Kamis (9/10). ”Rekening akan dibagi menjadi ada tiga jenis rekening, yang pertama adalah rekening aktif yang memang secara aktif terus digunakan oleh nasabah. Ada rekening yang tidak aktif dan rekening dorman,” kata Dian.
Pemetaan status rekening tidak aktif dan dorman akan didasarkan pada parameter tunggal: keaktifan transaksi nasabah. Indikator tersebut mencakup penyetoran, penarikan, dan pengecekan atau inquiry saldo, baik yang dilakukan di kantor cabang fisik maupun melalui berbagai delivery channel digital bank.
Pemilahan kategori ini menjadi krusial. Rekening yang lama tidak tersentuh—sering disebut phantom money atau ‘uang hantu’—berpotensi menjadi celah kejahatan finansial, mulai dari penyalahgunaan data hingga ancaman kerugian bagi nasabah yang lalai. Kategori rekening ini dikecualikan hanya bagi rekening yang tujuan pembukaannya bersifat spesifik, seperti untuk tujuan penerimaan dana saja.
Oleh karena itu, RPOJK ini tidak hanya mengatur nasabah, tetapi secara tegas mewajibkan perbankan untuk memperkuat pengendalian internal mereka. Bank-bank akan dipaksa menyusun kebijakan pengelolaan rekening yang komprehensif, termasuk di antaranya:
1. Komunikasi Proaktif: Bank wajib menjalin komunikasi intensif dengan nasabah pemilik rekening yang mulai masuk kategori tidak aktif.
2. Flagging Rekening: Penerapan penandaan khusus pada sistem perbankan untuk memonitor status rekening.
3. Pengendalian Internal: Mekanisme pemantauan ketat dan pengamanan ekstra terhadap rekening yang telah berstatus tidak aktif atau dorman.
Dian menekankan bahwa tujuan regulasi ini adalah untuk menjaga dan memperkuat sistem perbankan dari dalam.
OJK juga mengingatkan nasabah agar berperan aktif menjaga asetnya. Dian meminta nasabah untuk “aktif melakukan transaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta memperbaharui data diri.”
Jika rekening telah terlanjur masuk kategori tidak aktif atau dorman, proses pengaktifan kembali dimungkinkan, baik melalui kunjungan langsung ke kantor cabang maupun melalui delivery channel bank seperti aplikasi mobile banking.
Sebagai regulator, OJK berjanji bahwa aturan ini akan disertai masa transisi yang memadai agar bank memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem informasi mereka. ”Jadi hak dan kewajiban bank dan nasabah itu akan kita seimbangkan sehingga ini tentu diharapkan akan menimbulkan keyakinan yang semakin baik terhadap masyarakat yang akan menyimpan dananya tanpa ada kekhawatiran,” pungkas Dian, menandaskan bahwa kepercayaan publik menjadi tujuan akhir dari pengetatan regulasi ini.
Digionary:
● Aktif (Rekening): Kategori rekening bank yang secara rutin digunakan oleh nasabah untuk transaksi seperti penyetoran, penarikan, dan pengecekan saldo dalam periode waktu yang ditentukan oleh bank dan OJK.
● Delivery Channel: Berbagai sarana atau saluran yang disediakan bank bagi nasabah untuk bertransaksi atau mengakses layanan, seperti ATM, mobile banking, internet banking, atau contact center.
● Dorman (Rekening): Kategori rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali selama periode waktu yang sangat panjang (lebih lama dari batas “tidak aktif”), seringkali memerlukan proses administratif khusus untuk diaktifkan kembali.
● Flagging Rekening: Proses pemberian tanda atau label pada sistem informasi perbankan untuk mengidentifikasi status khusus suatu rekening, misalnya ditandai sebagai “tidak aktif” atau “dorman”.
● Inquiry Saldo: Aktivitas pengecekan informasi saldo atau riwayat transaksi pada rekening bank.
● Tidak Aktif (Rekening): Kategori rekening bank yang minim atau tidak memiliki transaksi penyetoran atau penarikan selama periode waktu tertentu, namun belum mencapai status dorman.
● RPOJK (Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Draf atau usulan peraturan yang sedang disusun oleh OJK sebelum resmi diterbitkan dan berlaku sebagai Peraturan OJK (POJK).
● Sistem Informasi Bank: Infrastruktur teknologi dan perangkat lunak yang digunakan bank untuk mencatat, memproses, menyimpan, dan mengelola data transaksi serta informasi nasabah.
#OJK #RekeningDorman #Perbankan #Finansial #POJK #KeamananBank #DanaNasabah #RegulasiBank #BisnisIndonesia #DianEdianaRae #RekeningAktif #TransaksiBank #DigitalBanking #TatakekolaBank #RPOJK #SecurityFinansial #BankNasional #InquirySaldo #Tabungan #AsetKeuangan
