OJK terbitkan 2 aturan baru untuk perkuat BPR dan BPRS

- 3 Februari 2024 - 18:23

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua beleid baru sebagai upaya penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Dua POJK yang diterbitkan tersebut adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.

“Dua POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Sabtu (3/2).

Menurut dia, POJK 28/2023 dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Adapun, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

Lebih lanjut Aman mengatakan, POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 sudah diberlakukan 31 Desember 2023.

Sementara itu, POJK 1/2024 diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Aman menyebutkan penerbitan POJK 1/2024 tidak hanya untuk menyesuaikan dengan UU P2SK yang diterbitkan tahun lalu. Melainkan, ada beberapa latar belakang yang mendorong penerbitan POJK tersebut.

Beberapa di antaranya adalah penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025. Serta, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi COVID-19. ■

Comments are closed.