Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan besar dalam aturan free float saham untuk emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika sebelumnya acuan ditetapkan berdasarkan ekuitas, kini OJK berencana mengubahnya menjadi berbasis kapitalisasi pasar. Langkah ini diharapkan mendorong likuiditas, memperkuat transparansi, serta menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global.
Fokus Utama:
1. Perubahan acuan free float IPO – Dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar untuk menyesuaikan struktur pasar dengan kebutuhan investor.
2. Kenaikan kewajiban free float – Rencana peningkatan continuous obligation dari 7,5% menjadi 10% dalam tiga tahun.
3. Target peningkatan likuiditas pasar modal – Regulasi baru diharapkan memperbesar partisipasi publik dan meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN.
OJK berencana mengubah acuan free float IPO dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar. Aturan baru ini diharapkan mendorong likuiditas saham di BEI, meningkatkan partisipasi investor, dan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di ASEAN.
Regulasi pasar modal Indonesia bersiap menghadapi perubahan penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah acuan free float saham untuk emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dari sebelumnya berbasis ekuitas menjadi kapitalisasi pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian, namun menjadi prioritas dalam upaya memperdalam likuiditas pasar modal nasional.
“Sebetulnya masih kajian Bapak-Ibu sekalian. Kita akan merubah free float ke depannya. Yang tadinya saat ini itu adalah berdasarkan nilai ekuitas. Nanti akan berdasarkan nilai kapitalisasi pasar,” ujar Inarno dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (24/9/2025).
Detail perubahan aturan
Saat ini, ketentuan minimum free float IPO ditentukan berdasarkan ekuitas:
- Di bawah Rp500 miliar: minimum free float 20%
- Rp500 miliar – Rp2 triliun: minimum 15%
- Di atas Rp2 triliun: minimum 10%
Jika aturan baru berlaku, acuan akan berubah menjadi kapitalisasi pasar:
- Di bawah Rp5 triliun: minimum free float 20%
- Rp5 triliun – Rp50 triliun: minimum 15%
- Di atas Rp50 triliun: minimum 10%
Selain itu, OJK juga mengkaji continuous obligation atau kewajiban free float setelah perusahaan tercatat di BEI. Saat ini kewajibannya 7,5%, namun ditargetkan naik menjadi 10% dalam tiga tahun mendatang.
“Kita sedang mengkaji untuk (pelan-pelan), nanti kita akan review, tetapi target kita adalah masih dalam kajian tentunya, itu 10% dalam 3 tahun,” tambah Inarno.
Free float saham menjadi indikator utama likuiditas pasar. Rasio free float yang rendah kerap membuat perdagangan saham di BEI terbilang tipis dibanding bursa Asia lain. Data ASEAN Exchanges (2024) menunjukkan free float rata-rata saham di Indonesia hanya sekitar 33%, jauh di bawah Singapura (75%) dan Malaysia (56%).
Langkah OJK ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing regional. BEI mencatat sepanjang Januari–Agustus 2025, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp56,06 triliun. Namun, likuiditas saham masih terkonsentrasi pada emiten besar, sementara saham berkapitalisasi kecil relatif sepi transaksi.
Dengan perubahan aturan ini, regulator berharap publik bisa memiliki akses kepemilikan saham lebih luas, emiten semakin transparan, dan investor asing melihat Indonesia sebagai pasar yang lebih likuid serta atraktif.
Digionary:
● BEI (Bursa Efek Indonesia) – Lembaga resmi tempat transaksi jual-beli saham dan surat berharga di Indonesia.
● Continuous Obligation – Kewajiban emiten untuk menjaga porsi saham yang dimiliki publik setelah tercatat di bursa.
● Ekuitas – Modal bersih perusahaan yang diperoleh dari total aset dikurangi total liabilitas.
● Emiten – Perusahaan yang menawarkan saham atau surat berharga kepada publik melalui bursa.
● Free Float – Persentase saham perusahaan yang beredar dan dapat diperdagangkan publik di pasar sekunder.
● IPO (Initial Public Offering) – Penawaran umum perdana saham suatu perusahaan kepada publik.
● Kapitalisasi Pasar (Market Cap) – Nilai total perusahaan yang dihitung dari harga saham dikali jumlah saham beredar.
● Likuiditas – Tingkat kemudahan suatu aset untuk diperdagangkan atau diuangkan tanpa memengaruhi harga secara signifikan.
● Pasar Modal – Mekanisme perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti saham dan obligasi.
● Saham – Bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memberi hak atas keuntungan dan aset.
#OJK #PasarModal #FreeFloat #IPO #KapitalisasiPasar #Ekuitas #BursaEfekIndonesia #InvestasiSaham #LikuiditasPasar #Investor #SahamIndonesia #Emiten #PeraturanOJK #BEI #MarketCap #ReformasiPasarModal #KeuanganIndonesia #InvestasiAman #KapitalisasiBursa #EkonomiDigital
