OJK resmi menerbitkan aturan baru mengenai transparansi dan publikasi laporan bank melalui POJK Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan bank menyampaikan laporan keuangan dan informasi material dengan standar keterbukaan internasional, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kepercayaan publik. Regulasi berlaku mulai Februari 2026 dan mencabut aturan lama, dengan sanksi tegas bagi bank yang tidak patuh.
Fokus Utama:
1. POJK 18/2025 menekankan transparansi laporan bank sesuai standar internasional.
2. Aturan baru berlaku untuk seluruh bank di Indonesia dan kantor cabang bank asing, efektif Februari 2026.
3. OJK menargetkan peningkatan disiplin pasar, tata kelola, dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
OJK resmi menerbitkan POJK 18/2025 tentang transparansi dan publikasi laporan bank. Aturan ini mewajibkan keterbukaan informasi sesuai standar internasional, berlaku Februari 2026, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut aturan ini akan menjadi tonggak penting tata kelola perbankan Indonesia.
“Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).
Standar Global, Kepentingan Nasional
POJK 18/2025 menjadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya (POJK 37/2019), dengan menyesuaikan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi perbankan, lembaga jasa keuangan non-bank, investor, akademisi, regulator, hingga rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Selain itu, regulasi ini juga merespons rekomendasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) serta Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A). Dengan pendekatan ini, aturan OJK tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan nasional.
Kewajiban Baru Bagi Bank
Bank diwajibkan untuk menyusun dan mempublikasikan berbagai laporan, antara lain:
- Laporan keuangan dan kinerja
- Eksposur risiko dan permodalan
- Laporan fakta material
- Laporan suku bunga dasar kredit
- Laporan keberlanjutan, tata kelola terintegrasi
- Laporan keuangan emiten atau perusahaan publik
Untuk menjamin kualitas laporan, penyusunnya wajib memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA), sementara dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah ikut bertanggung jawab dalam pengawasan. Bank yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
Berlaku Mulai Februari 2026
Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan kantor cabang bank asing. POJK mulai efektif enam bulan setelah diundangkan, yakni Februari 2026. Dengan demikian, POJK 37/2019 resmi dicabut, kecuali beberapa ketentuan yang masih relevan.
Penerapan regulasi baru ini diharapkan bisa memperkuat daya saing perbankan nasional di tengah tekanan global, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia yang semakin terdigitalisasi. (TRI)
Digionary:
● Basel Committee on Banking Supervision (BCBS): Komite internasional yang menetapkan standar pengawasan perbankan global.
● Chartered Accountant (CA): Sertifikasi profesional akuntansi yang diakui secara internasional.
● Financial Sector Assessment Program (FSAP): Program evaluasi sistem keuangan yang dilakukan IMF dan Bank Dunia.
● Islamic Financial Services Board (IFSB): Lembaga internasional yang menetapkan standar untuk sektor jasa keuangan syariah.
● Laporan Fakta Material: Informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan investor atau publik terkait bank.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, regulasi resmi yang diterbitkan OJK.
● ROSC A&A: Laporan observasi standar dan kode di bidang akuntansi dan audit dari Bank Dunia.
● Transparansi Laporan Bank: Kewajiban bank menyajikan laporan keuangan, risiko, dan informasi penting secara terbuka, akurat, dan dapat dibandingkan.
#OJK #PerbankanIndonesia #POJK2025 #LaporanBank #TransparansiKeuangan #GoodGovernance #StabilitasKeuangan #BankSyariah #BankKonvensional #KeterbukaanInformasi #BaselCommittee #IFSB #CharteredAccountant #RegulasiKeuangan #PublikasiLaporan #SanksiOJK #TataKelolaBank #KepercayaanPublik #IndustriPerbankan #DisiplinPasar
