OJK Ungkap Modus Penipuan Baru di Situs Streaming Drama China

- 22 Juni 2026 - 06:09

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap maraknya modus penipuan digital baru yang menyasar penonton drama China melalui situs streaming dan skema tugas online. Sepanjang Januari–Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal dan telah memblokir ratusan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol dan investasi bodong. Modus baru ini menunjukkan evolusi kejahatan finansial yang semakin memanfaatkan ekosistem digital dan perilaku konsumsi konten masyarakat.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ OJK menerima 17.105 pengaduan entitas ilegal sepanjang 1 Jan–20 Mei 2026, menunjukkan eskalasi kejahatan keuangan digital berbasis online.
■ Modus baru penipuan menyusup ke situs streaming drama China dengan skema tugas menonton, lalu diarahkan ke investasi ilegal dan deposit palsu.
■ Satgas PASTI OJK telah memblokir 951 pinjol ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya, memperkuat pengawasan sektor digital finance.


Di tengah meningkatnya konsumsi konten digital, OJK mengingatkan masyarakat akan munculnya pola baru kejahatan keuangan yang menyusup melalui situs streaming, khususnya drama China. Modus ini tidak lagi sekadar penawaran investasi ilegal konvensional, tetapi berevolusi menjadi skema “tugas online” yang memanfaatkan interaksi pengguna di platform hiburan digital.

OJK mencatat lonjakan signifikan laporan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang awal 2026. Dalam periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut salah satu pola baru yang mengkhawatirkan adalah penyusupan penipuan melalui situs streaming drama China.

Salah satu modus yang teridentifikasi adalah skema “tugas menonton drama” atau aktivitas interaktif di situs streaming yang menjanjikan imbalan finansial. Setelah korban masuk ke dalam sistem, pelaku kemudian mengarahkan mereka pada skema deposit, investasi fiktif, hingga penawaran kripto dan copy trading ilegal.

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya dalam periode yang sama.

Selain itu, OJK juga mencatat 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), lima instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK sebagai bagian dari pengawasan market conduct.

Dalam pengembangan modusnya, pelaku juga memanfaatkan impersonation atau penyamaran identitas, penawaran investasi saham IPO palsu, hingga skema pembiayaan proyek fiktif yang dikemas secara profesional.

Pengamat menilai, pola kejahatan ini menunjukkan perubahan signifikan dari penipuan finansial tradisional ke model berbasis engagement digital, di mana korban direkrut melalui aktivitas sehari-hari di internet. ●


DIGI-INSIGHTS:

Fenomena penipuan digital yang menyusup ke ekosistem hiburan seperti situs streaming menunjukkan bahwa batas antara industri teknologi, konten, dan keuangan semakin kabur. Modus “tugas menonton drama” bukan sekadar evolusi teknik penipuan, tetapi perubahan strategi kriminal yang memanfaatkan perilaku konsumsi digital masyarakat yang semakin tinggi.

Bagi industri perbankan dan fintech, ini menjadi sinyal penting bahwa risiko tidak lagi hanya berada di kanal transaksi keuangan, tetapi juga di titik-titik interaksi digital non-finansial. Bank dan penyedia layanan keuangan perlu memperluas sistem fraud detection ke ranah perilaku digital pengguna, termasuk integrasi AI untuk mendeteksi pola transaksi yang berasal dari aktivitas non-tradisional seperti gaming, streaming, dan social commerce.

Ke depan, kolaborasi antara regulator, platform digital, dan industri keuangan akan menjadi kunci. Tanpa pendekatan ekosistem, kejahatan finansial digital akan terus beradaptasi lebih cepat dibandingkan sistem perlindungan yang ada saat ini. OJK telah memperkuat langkah penindakan, namun tantangan terbesar tetap pada edukasi publik dan peningkatan literasi digital berbasis risiko real-time. ●


DIGIONARY:

● Impersonation: Penipuan dengan menyamar sebagai pihak resmi atau individu lain untuk menipu korban.
● Investasi ilegal: Penawaran investasi tanpa izin otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat.
● Market conduct: Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan terhadap konsumen.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia.
● Pinjol: Pinjaman online berbasis digital yang sering menjadi sasaran aktivitas ilegal.
● Satgas PASTI: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bentukan OJK.
● Streaming platform: Layanan digital untuk menonton konten video secara online.
● Copy trading: Sistem meniru transaksi investasi pihak lain yang sering disalahgunakan dalam penipuan.
● Digital fraud: Kejahatan finansial yang dilakukan melalui teknologi digital.
● Deposit palsu: Skema penipuan dengan meminta korban menyetor dana untuk imbal hasil fiktif.
● Entitas ilegal: Perusahaan atau platform keuangan tanpa izin resmi.
● IPO palsu: Penawaran saham awal yang tidak nyata atau tidak terdaftar resmi.
● Kejahatan finansial digital: Tindakan penipuan berbasis sistem keuangan online.
● Penipuan online: Segala bentuk fraud yang dilakukan melalui internet.
● PUJK: Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.

#OJK #PenipuanDigital #KeuanganIlegal #StreamingChina #DramaChina #InvestasiIlegal #PinjolIlegal #SatgasPASTI #DigitalFraud #FintechIndonesia #KeamananSiber #LiterasiKeuangan #EdukasiKeuangan #OtoritasJasaKeuangan #PenipuanOnline #CopyTrading #CryptoScam #MarketplaceDigital #CyberCrime #PerlindunganKonsumen

Comments are closed.