Pemerintah memperketat pengawasan pajak dengan mewajibkan 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi merchant ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Pelaporan dilakukan secara daring dan tahunan mulai Maret 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari perluasan basis data perpajakan untuk mendongkrak kepatuhan dan penerimaan negara.
Fokus:
■ Pemerintah mewajibkan 27 bank dan lembaga kartu kredit melaporkan data transaksi merchant ke DJP.
■ Data disampaikan secara online setiap tahun, dengan setoran pertama paling lambat Maret 2027.
■ Ditjen Pajak dapat menghimpun data tambahan bila diperlukan, tetap dengan prinsip kerahasiaan.
Pemerintah kembali mengencangkan sabuk pengawasan pajak. Kali ini, transaksi kartu kredit menjadi pintu masuk baru. Sebanyak 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi merchant ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 27 Februari 2026.
Menteri Keuangan mewajibkan 27 bank melaporkan transaksi kartu kredit ke DJP mulai 2027. Langkah ini memperluas pengawasan pajak berbasis data dan mempersempit celah penghindaran pajak.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan,” demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut.
Intinya, pemerintah memperluas basis data demi mengejar potensi pajak yang selama ini belum optimal tergali.
Apa Saja yang Dilaporkan?
Bank dan lembaga acquirer kartu kredit wajib menyerahkan data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran. Pelaporan dilakukan secara online dan bersifat tahunan. Setoran pertama paling lambat disampaikan pada Maret 2027 untuk tahun buku sebelumnya.
Data yang dilaporkan minimal memuat:
– Nama bank/lembaga acquirer
– ID merchant
– Nama merchant
– Jenis dan nomor identitas merchant
– Alamat lengkap merchant
– Tahun settlement transaksi
– Total transaksi settlement
– Total transaksi batal
Direktur Jenderal Pajak bahkan diberi kewenangan menghimpun data tambahan bila dianggap belum mencukupi, tentu dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan.
“Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud,” bunyi Pasal 5B ayat (1).
Siapa Saja yang Wajib Lapor?
Berikut 27 bank/lembaga yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit:
1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. PT Bank OCBC NISP Tbk
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank Permata Tbk
8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
13. PT Bank UOB Indonesia
14. PT Bank DBS Indonesia
15. PT Bank Mega Tbk
16. PT Bank Mega Syariah
17. PT Bank MNC Internasional Tbk
18. PT Bank Panin Tbk
19. PT Bank KB Indonesia Tbk
20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
21. PT Bank Sinarmas Tbk
22. PT Bank ICBC Indonesia
23. PT AEON Credit Services
24. PT Honest Financial Technologies
25. PT Shinhan Indo Finance
26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
27. PT Bank QNB Indonesia Tbk
Daftar ini mencakup bank BUMN, swasta nasional, bank asing, hingga perusahaan pembiayaan.
Mengapa Pemerintah Melakukan Ini?
Langkah ini sejalan dengan strategi reformasi perpajakan berbasis data. DJP dalam beberapa tahun terakhir mengembangkan sistem core tax administration untuk memperluas integrasi data lintas lembaga. Dengan digitalisasi pembayaran yang makin masif—termasuk kartu kredit, QRIS, dan e-commerce—arus data transaksi menjadi instrumen penting dalam memetakan potensi pajak.
Data Bank Indonesia menunjukkan transaksi kartu kredit nasional masih tumbuh stabil seiring konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi di atas 5%. Artinya, kanal pembayaran ini menyimpan informasi ekonomi yang signifikan.
Bagi pelaku usaha yang patuh, kebijakan ini mestinya bukan ancaman. Namun bagi mereka yang selama ini memanfaatkan celah pelaporan, ruang geraknya semakin sempit.
Digionary:
● Acquirer: Bank atau lembaga yang memproses transaksi pembayaran kartu kredit merchant.
● Core Tax System: Sistem administrasi pajak terintegrasi berbasis digital.
● DJP (Direktorat Jenderal Pajak): Lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola penerimaan pajak.
● Merchant: Pelaku usaha yang menerima pembayaran non-tunai.
● PMK (Peraturan Menteri Keuangan): Regulasi teknis yang diterbitkan Menteri Keuangan.
● Settlement Transaksi: Proses penyelesaian akhir pembayaran dari bank penerbit ke merchant.
#Pajak #DJP #KementerianKeuangan #KartuKredit #Perbankan #PMK8Tahun2026 #TransaksiDigital #ReformasiPajak #DataPajak #BankIndonesia #Merchant #PengawasanPajak #EkonomiDigital #CoreTax #FinansialIndonesia #KebijakanPajak #BankBUMN #BankSwasta
