Kelola Jatuh Tempo Rp173,4 Triliun, Pemerintah-BI Perpanjang Skema Debt Switching 2026

- 22 Februari 2026 - 10:30

Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati skema pengalihan utang (debt switching) 2026 senilai Rp173,4 triliun untuk mengelola jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) dan menjaga defisit APBN tetap di kisaran 2,68% PDB. Pembelian SBN oleh BI akan dilakukan dari pasar sekunder secara terukur dan berbasis mekanisme pasar, sebagai bagian dari sinergi fiskal–moneter menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.


Fokus:

■ Pemerintah dan BI mengalihkan SBN jatuh tempo 2026 secara bertahap untuk meredam risiko pembiayaan dan menjaga profil utang tetap sehat.
■ APBN 2026 dirancang tetap disiplin, dengan kombinasi pembiayaan utang dan non-utang melalui pasar domestik dan global.
■ BI membeli SBN di pasar sekunder secara terukur untuk menjaga likuiditas, inflasi 2,5±1%, dan stabilitas rupiah.


Pemerintah tak ingin ruang fiskal 2026 tergerus beban jatuh tempo utang. Dalam rapat koordinasi tertutup namun strategis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyepakati pengalihan utang senilai Rp173,4 triliun. Skema ini dirancang untuk meredam tekanan pembiayaan, menjaga disiplin pasar, sekaligus memastikan defisit tetap terkendali di tengah dinamika global yang belum sepenuhnya pulih.

Skema debt switching yang disepakati mengacu pada nilai Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo pada 2026 sebesar Rp173,4 triliun. Transaksi akan dilakukan bertahap sebelum jatuh tempo, melalui pertukaran SBN secara bilateral antara pemerintah dan BI serta pembelian SBN di pasar sekunder.

Dalam pernyataan resmi hasil rapat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, ditegaskan: “Pembelian SBN oleh Bank Indonesia dari pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral dengan Pemerintah, yang dapat diperdagangkan di pasar dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar.”

Artinya, BI tidak membeli langsung dari pemerintah (private placement), melainkan melalui mekanisme pasar sekunder untuk menjaga kredibilitas dan independensi kebijakan moneter.
Skema serupa pernah ditempuh pada 2021 dan 2022 saat tekanan pandemi masih terasa, serta kembali dilakukan pada 2025. Bedanya, kini langkah tersebut lebih bersifat manajemen portofolio utang ketimbang kebijakan darurat.

Defisit Dijaga 2,68% PDB

Pemerintah menargetkan defisit APBN 2026 berada di kisaran 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini masih dalam batas aman Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan defisit maksimal 3% PDB.

“Defisit APBN 2026 diarahkan sekitar 2,68% dari PDB, dengan pembiayaan defisit akan dipenuhi melalui pembiayaan utang dan pembiayaan non-utang. Pembiayaan utang akan dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara di pasar domestik dan pasar global, serta penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri,” demikian pernyataan resmi tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir 2025 berada di kisaran 38%—relatif moderat dibanding banyak negara emerging markets. Namun, profil jatuh tempo yang menumpuk pada tahun-tahun tertentu tetap menjadi risiko pembiayaan yang harus dikelola hati-hati.

Dengan debt switching, pemerintah dapat memperpanjang tenor utang, meratakan jatuh tempo, dan mengurangi tekanan refinancing risk dalam satu tahun anggaran.

Peran BI: Jaga Likuiditas dan Stabilitas Rupiah

Di sisi moneter, BI menegaskan arah kebijakan 2026 tetap fokus menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1% serta stabilitas nilai tukar rupiah.

Instrumen yang digunakan mencakup operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan, termasuk transaksi jual beli SBN di pasar sekunder. Dalam konteks ini, pembelian SBN oleh BI bukan semata mendukung fiskal, melainkan bagian dari manajemen likuiditas dan transmisi kebijakan suku bunga.

Sinergi fiskal–moneter menjadi krusial mengingat kondisi global masih dibayangi ketidakpastian arah suku bunga bank sentral utama dunia, volatilitas harga komoditas, dan tensi geopolitik.
Koordinasi ini juga merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Bank Indonesia, serta aturan terkait Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menjaga Kepercayaan Pasar

Pasar obligasi domestik kini semakin dalam, dengan kepemilikan investor asing di SBN sekitar 14–15% dari total outstanding—lebih rendah dibanding sebelum pandemi yang sempat di atas 30%. Struktur kepemilikan yang lebih didominasi investor domestik memberi bantalan stabilitas, namun juga menuntut pengelolaan likuiditas yang presisi.

Pemerintah dan BI menegaskan bahwa seluruh penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan dan akuntabel, tetap menjaga disiplin pasar.

Pesannya jelas: pengelolaan utang bukan sekadar mencari dana, melainkan menjaga kredibilitas fiskal dan stabilitas makro dalam jangka panjang.


Digionary:

● APBN: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rencana keuangan tahunan pemerintah.
● Debt Switching: Strategi pengalihan atau pertukaran surat utang untuk memperpanjang tenor dan mengatur jatuh tempo.
● Defisit Anggaran: Selisih kurang antara pendapatan dan belanja negara dalam satu tahun fiskal.
● Pasar Sekunder: Pasar tempat surat berharga diperdagangkan antar investor setelah diterbitkan.
● Refinancing Risk: Risiko kesulitan membiayai kembali utang yang jatuh tempo.
● SBSN: Surat Berharga Syariah Negara, instrumen pembiayaan berbasis prinsip syariah.
● SBN: Surat Berharga Negara, instrumen utang yang diterbitkan pemerintah.
● SUN: Surat Utang Negara, bagian dari SBN berbasis konvensional.

#APBN2026 #DebtSwitching #SuratBerhargaNegara #SBN #BankIndonesia #PerryWarjiyo #PurbayaYudhiSadewa #DefisitAnggaran #KebijakanFiskal #KebijakanMoneter #PasarObligasi #UtangNegara #StabilitasEkonomi #LikuiditasPerbankan #InflasiIndonesia #RupiahStabil #RefinancingRisk #EkonomiMakro #ManajemenUtang #SinergiFiskalMoneter


Comments are closed.