Utang Pemerintah Tembus Rp9.637 Triliun, Purbaya Sebut Demi Hindari Memori Kelam 1998

- 17 Februari 2026 - 10:21

Pemerintah Indonesia melaporkan posisi utang luar biasa yang menembus Rp9.637,90 triliun per akhir Desember 2025, atau setara dengan 40,46% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kenaikan sebesar Rp229,26 triliun dalam satu kuartal terakhir ini dipicu oleh kebijakan fiskal ekspansif untuk meredam perlambatan ekonomi sepanjang tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penambahan utang adalah langkah sadar demi menghindari krisis moneter serupa tahun 1998, dengan jaminan bahwa rasio tersebut masih berada di bawah ambang batas legal 60% PDB.


Fokus:

​■ Total utang pemerintah kini mendekati angka psikologis Rp10.000 triliun, mencerminkan peningkatan beban pembiayaan akibat dinamika ekonomi tahun 2025.
​■ Kemenkeu memilih strategi “menambah utang sedikit” sebagai instrumen penyelamat ekonomi nasional guna mencegah stagnasi yang lebih dalam atau risiko kejatuhan sistemik.
​■ Meskipun rasio utang terhadap PDB terus merangkak naik ke level 40,46%, angka ini secara hukum masih dinyatakan “aman” menurut UU No. 17 Tahun 2023.


​Di penghujung tahun 2025, pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan rapor merah pada neraca pembiayaan. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengungkap posisi utang pemerintah per 31 Desember 2025 telah mencapai angka fantastis: Rp9.637,90 triliun.

​Angka ini merepresentasikan 40,46% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jika dibandingkan dengan posisi September 2025, terdapat pembengkakan sebesar Rp229,26 triliun hanya dalam kurun waktu tiga bulan. Kenaikan tajam ini mengonfirmasi beratnya tekanan ekonomi yang melanda sepanjang tahun lalu, memaksa negara menarik pembiayaan lebih besar untuk menjaga daya beli dan momentum pertumbuhan.

Antara Penyelamatan dan Beban Masa Depan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan untuk memperlebar defisit melalui utang bukanlah pilihan tanpa alasan. Menurutnya, pemerintah dihadapkan pada persimpangan jalan yang sulit akibat perlambatan ekonomi signifikan pada 2025.

​”Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat, habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya pada Minggu (15/2).

​Pernyataan Menkeu tersebut menyiratkan bahwa pemerintah menggunakan utang sebagai bantalan (buffer) untuk mencegah kontraksi ekonomi yang lebih menyakitkan. Secara historis, rasio utang Indonesia memang menunjukkan tren peningkatan sejak pandemi, namun lompatan menuju angka 40% ini menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun sebelumnya (YoY), rasio utang masih bertengger di kisaran 38-39%.

Batas Aman yang Kian Menipis?

Secara regulasi, pemerintah masih memiliki “napas” fiskal. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang dipatok sebesar 60% dari PDB. Dengan posisi saat ini di angka 40,46%, Purbaya meyakinkan publik bahwa kondisi fiskal masih dalam koridor terkendali.

​Namun, para analis mengingatkan bahwa yang perlu diwaspadai bukan sekadar total utang, melainkan kemampuan membayar (debt service ratio). Dengan kenaikan suku bunga global yang diprediksi masih akan bergejolak hingga 2026, beban bunga utang dalam APBN berpotensi menggerus alokasi belanja produktif lainnya.

​Pemerintah kini bertaruh pada proyeksi ekspansi ekonomi yang diharapkan terus berlanjut hingga 2033. Keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada efektivitas penggunaan dana utang tersebut—apakah benar-benar menjadi mesin pertumbuhan atau sekadar penambal lubang konsumsi sementara.


​​Digionary:

​● DJPPR: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, unit di bawah Kemenkeu yang mengelola utang dan hibah negara.
● PDB (Produk Domestik Bruto): Nilai total barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam periode tertentu, menjadi ukuran ukuran ekonomi.
● Rasio Utang terhadap PDB: Indikator untuk mengukur kemampuan suatu negara membayar kembali utangnya dibandingkan dengan total output ekonominya.
● Fiskal Ekspansif: Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengeluaran atau menurunkan pajak guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
● Ambang Batas (Threshold): Batas maksimal yang ditetapkan hukum (60% PDB) untuk menjaga keberlanjutan utang negara.

utang pemerintah indonesia, rasio utang pdb, kementerian keuangan, purbaya yudhi sadewa, utang luar negeri, apbn 2025, keuangan negara,

​#UtangIndonesia #EkonomiNasional #Kemenkeu #PurbayaYudhiSadewa #UtangNegara #PDB #Fiskal #APBN #BeritaEkonomi #Krisis1998 #KeuanganNegara #DJPPR #InvestorIndonesia #MakroEkonomi #KebijakanPublik #IndonesiaMaju #PertumbuhanEkonomi #UtangPublik #ReformasiEkonomi #UpdateEkonomi

z

Comments are closed.