BTN Perkuat Barisan Komisaris, Siapkan Mesin Tata Kelola untuk Fase Transformasi Baru

- 7 Januari 2026 - 20:59

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat barisan pengawasnya dengan menambah satu komisaris baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Langkah ini bukan sekadar penyegaran struktur, melainkan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkokoh tata kelola, menjaga momentum pertumbuhan bisnis, serta mempercepat transformasi di tengah perubahan regulasi dan dinamika industri perbankan nasional.


Fokus Utama:

■ Penambahan komisaris dan penyesuaian anggaran dasar menjadi fondasi memperkokoh sistem pengawasan dan akuntabilitas BTN.
■ Perubahan struktur dan kewenangan menyesuaikan UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 serta kebijakan BP BUMN.
■ Dengan aset tumbuh 8,6% YoY, BTN mempersiapkan kepemimpinan yang solid untuk mendukung transformasi dan pembiayaan perumahan nasional.


BTN memperkuat tata kelola dengan menambah komisaris baru dan menyesuaikan anggaran dasar. Langkah strategis ini menjadi fondasi transformasi bisnis dan dukungan Program 3 Juta Rumah.


Di tengah tekanan perubahan regulasi dan tantangan ekonomi global, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memilih memperkuat fondasi tata kelola. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (7/1) memutuskan penambahan satu komisaris baru, langkah yang menegaskan keseriusan BTN menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus mempercepat transformasi bisnis.

RUPSLB PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyepakati pengangkatan Didyk Choiroel sebagai Komisaris BTN. Keputusan ini melengkapi jajaran pengawas perseroan di tengah agenda besar transformasi perbankan nasional, khususnya peran strategis BTN sebagai motor pembiayaan perumahan rakyat.

Tak hanya menyentuh aspek personalia, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Ketiga keputusan tersebut menjadi satu paket kebijakan yang saling terkait dalam memperkuat tata kelola dan efektivitas pengambilan keputusan.

Perubahan anggaran dasar dilakukan sebagai respons atas diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025, serta tindak lanjut atas surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai BUMN, BTN wajib menyesuaikan struktur dan kebijakan internalnya dengan kerangka regulasi terbaru yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.

Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 mengacu pada Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN, yang menegaskan kewajiban direksi menyusun RKAP sebelum tahun buku berjalan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelincahan manajemen di tengah perubahan cepat lanskap industri keuangan.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dilakukan seiring dengan kinerja perseroan yang tetap solid hingga akhir 2025. Total aset BTN tercatat tumbuh 8,6% secara year-on-year (YoY) menjadi sekitar Rp510 triliun.

“Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan kredit serta dana pihak ketiga (DPK) yang tetap positif dan sehat. Rasio keuangan BTN juga terjaga dan berada di atas ketentuan minimal regulator,” kata Nixon.

Menurut Nixon, penyesuaian susunan pengurus merupakan bagian dari upaya menjaga organisasi tetap adaptif menghadapi tantangan makroekonomi, transformasi digital, serta arah kebijakan pembangunan nasional.

“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi,” ujarnya.

Dengan komposisi pengurus yang diperbarui, BTN optimistis dapat memperkuat perannya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah, sekaligus meningkatkan daya saing di tengah industri perbankan yang kian kompetitif dan berbasis teknologi.

Susunan Komisaris BTN

– Komisaris Utama: Suryo Utomo
– Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
– Komisaris: Fahri Hamzah
– Komisaris: Didyk Choiroel
– Komisaris Independen: Ida Nuryanti
– Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
– Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit

Susunan Direksi BTN

– Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
– Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
– Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
– Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
– Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
– Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
– Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
– Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
– Direktur Commercial Banking: Hermita
– Direktur Human Capital & Compliance: Eko Waluyo
– Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
– Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra

Perubahan ini efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui uji kemampuan dan kepatutan. “Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan mampu membawa BTN semakin berperan dalam mempercepat pertumbuhan nasional,” kata Nixon.


Digionary:

● Anggaran Dasar: Dokumen hukum yang mengatur tujuan, struktur, dan tata kelola perusahaan
● DPK: Dana pihak ketiga yang dihimpun bank dari masyarakat
● Fit and Proper Test: Uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK bagi pengurus bank
● RKAP: Rencana kerja dan anggaran perusahaan tahunan
● RUPSLB: Rapat pemegang saham untuk keputusan strategis di luar agenda rutin
● Tata Kelola: Sistem pengelolaan perusahaan yang transparan dan akuntabel
● Transformasi Bisnis: Perubahan menyeluruh model dan proses bisnis
● UU BUMN: Undang-undang yang mengatur badan usaha milik negara

#BTN #BankTabunganNegara #RUPSLB #KomisarisBTN #TransformasiPerbankan #TataKelolaBUMN #PerbankanNasional #Program3JutaRumah #BUMNIndonesia #OJK #Governance #BankPlatMerah #IndustriKeuangan #ManajemenBank #StrategiBisnis #KeuanganNasional #ReformasiBUMN #EkonomiIndonesia #BankPerumahan #LeadershipBank

Comments are closed.