Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyoroti belum optimalnya transmisi penurunan BI Rate ke suku bunga deposito perbankan, yang terhambat oleh praktik special rate untuk deposan besar. Nilai dana pihak ketiga (DPK) yang mendapatkan bunga di atas penjaminan LPS tercatat mencapai Rp2.380,4 triliun, menyempitkan ruang penurunan suku bunga kredit.
Fokus Utama:
■ Transmisi Moneter yang Tersendat: Penurunan BI Rate 150 bps sejak September 2024 belum sepenuhnya diikuti turunnya suku bunga deposito dan kredit perbankan.
■ Praktik Special Rate untuk Deposan Besar: Perry Warjiyo menyoroti praktik pemberian suku bunga tinggi kepada nasabah deposan besar sebagai penyebab utama terhambatnya transmisi kebijakan moneter.
■ Dampak pada Sektor Riil: Yield SBN telah turun ke level 6%, namun kredit belum turun searah BI Rate, berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
BI buka suara soal praktik special rate deposito Rp 2.380 triliun yang hambat transmisi moneter. Simak analisis lengkap dampaknya terhadap suku bunga kredit dan ekonomi.
Di balik enam kali pemotongan suku bunga acuan sejak September 2024 yang telah dilakukan Bank Indonesia, tersembunyi sebuah paradoks yang justru menghambat efektivitas kebijakan moneter. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara terbuka menyentil praktik perbankan yang memberikan special rate atau suku bunga khusus untuk nasabah deposan besar, yang menjadi biang kerok mandeknya penurunan suku bunga deposito.
“Yang menjadi issue penurunan BI Rate belum diikuti bunga deposito di perbankan karena ada special rate oleh deposan besar. Penurunan suku bunga kredit juga belum turun searah BI Rate,” tegas Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11).
Praktik Special Rate yang Menggerus Efektivitas Kebijakan
Data yang diungkap Perry menunjukkan betapa masifnya praktik ini. Nilai Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mendapatkan special rate atau bunga di atas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat mencapai Rp 2.380,4 triliun. Angka yang fantastis ini menjelaskan mengapa transmisi kebijakan moneter berjalan tersendat.
“Ini bukan kali pertama Perry menegur perbankan soal special rate. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI September lalu, Perry juga mengungkapkan soal special rate deposan besar,” tulis laporan CNBC Indonesia.
Padahal, seperti diungkapkan Perry, BI Rate telah dipangkas sebanyak 6 kali sejak September 2024 dengan total penurunan mencapai 150 basis poin (bps). Namun, penurunan ini belum sepenuhnya diimbangi perbankan dengan menurunkan suku bunga deposito mereka.
Dampak Berantai pada Perekonomian
Fenomena special rate ini menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian. Di satu sisi, bank harus mempertahankan suku bunga deposito yang tinggi untuk menjaga nasabah besar, sementara di sisi lain, mereka enggan menurunkan suku bunga kredit karena margin keuntungan yang tertekan.
Ironisnya, penurunan BI Rate justru telah memberikan dampak positif di pasar uang. “Penurunan suku bunga BI Rate menurunkan biaya bunga pemerintah dan mendukung fiskal,” kata Perry. Imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) saat ini telah mencapai 6%, menunjukkan transmisi kebijakan moneter bekerja baik di instrumen lain.
Tantangan bagi Sektor Riil
Bagi dunia usaha, kondisi ini ibarat buah simalakama. Di satu pihak, mereka mengharapkan kredit yang lebih murah untuk mendukung ekspansi bisnis, namun di lain pihak, bank masih enggan menurunkan suku bunga kredit secara signifikan.
Perry dengan tegas menyatakan, “Penurunan suku bunga kredit juga belum turun searah BI Rate,” mengisyaratkan bahwa sektor riil belum sepenuhnya menikmati manfaat dari pelonggaran moneter yang telah dilakukan BI.
Praktik special rate ini menyoroti sebuah dilema dalam industri perbankan. Di tengah persaingan yang ketat, bank-bak terpaksa memberikan suku bunga tinggi kepada nasabah besar untuk menjaga likuiditas, meski harus mengorbankan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Tanpa penyelesaian yang komprehensif terhadap masalah special rate ini, manfaat pemotongan BI Rate yang telah dilakukan BI berpotensi tidak optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penurunan suku bunga kredit.
Digionary:
● BI Rate: Suku bunga kebijakan yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai acuan operasi moneter
● Basis Poin (bps): Satuan pengukuran dalam keuangan yang setara dengan 0,01%
● Dana Pihak Ketiga (DPK): Dana yang diperoleh bank dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito
● LPS: Lembaga Penjamin Simpanan yang menjamin simpanan nasabah bank
● Special Rate: Suku bunga khusus yang diberikan bank kepada nasabah deposan besar di atas ketentuan normal
● Surat Berharga Negara (SBN): Instrumen utang yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai APBN
● Transmisi Kebijakan Moneter: Proses penyebaran kebijakan suku bunga BI ke seluruh sistem keuangan dan perekonomian
#BankIndonesia #PerryWarjiyo #BIRate #SpecialRate #Deposito #Perbankan #KebijakanMoneter #TransmisiMoneter #SukuBunga #EkonomiIndonesia #DPK #LPS #SBN #KomisiXI #Perekonomian #SektorRiil #BI #Pembiayaan #Moneter #Keuangan
