Dana Nasabah Sekuritas Rp70 Miliar Dibobol, OJK Panggil BCA dan Pertanyakan Keamanan Sistem Perbankan

- 26 September 2025 - 17:36

Kasus pembobolan rekening dana nasabah (RDN) sekuritas senilai Rp70 miliar di Bank Central Asia (BCA) memicu perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator memanggil BCA untuk meminta penjelasan sekaligus menguji tanggung jawab perbankan dalam melindungi dana investor. Kasus ini sekaligus mempertegas eskalasi ancaman kejahatan siber di sektor keuangan Indonesia, yang kini dilakukan secara terorganisir lintas sektor.


Fokus Utama

1. Pemanggilan BCA oleh OJK – OJK menuntut klarifikasi BCA terkait pembobolan RDN senilai Rp70 miliar, sekaligus menimbang kemungkinan sanksi.
2. Sistem keamanan perbankan di bawah sorotan – BCA mengklaim sistem tetap aman, namun tengah melakukan investigasi internal bersama perusahaan sekuritas.
3. Ancaman kejahatan siber semakin masif – OJK mengingatkan bahwa serangan siber kini dilakukan kelompok besar dengan target lintas sektor, termasuk perbankan, pasar modal, hingga aset kripto.


Pembobolan rekening dana nasabah sekuritas Rp70 miliar di BCA membuat OJK turun tangan. Regulator memanggil bank terbesar di Indonesia itu untuk meminta penjelasan dan menilai risiko keamanan siber yang kian mengancam industri keuangan.


Kepercayaan publik terhadap keamanan sektor keuangan kembali diuji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menyusul kasus pembobolan rekening dana nasabah (RDN) sekuritas senilai Rp70 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pemanggilan ini bukan sekadar formalitas. OJK ingin memastikan tanggung jawab BCA sebagai bank kustodian, sekaligus menilai kemungkinan sanksi.

“Intinya kita harus selalu mengedepankan perlindungan konsumen, ya. Hari ini kita akan panggil banknya untuk menjelaskan yang terjadi kemarin,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini menyeruak setelah dana nasabah anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk. (PEGE) dilaporkan raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp70 miliar. Meski belum merinci modus pembobolan, kepolisian telah lebih dulu membuka temuan awal, yang kemudian ditindaklanjuti regulator.

BCA merespons dengan penegasan bahwa sistem teknologi mereka tidak mengalami kebocoran. “BCA sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut, bersama-sama dengan perusahaan sekuritas terkait. Kami pastikan sistem BCA tetap aman,” kata Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya.

Namun, publik tetap menaruh tanda tanya. Pasalnya, pembobolan rekening sekuritas bukan kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Survei Cybersecurity Ventures memperkirakan kerugian akibat kejahatan siber global mencapai US$10,5 triliun pada 2025, melonjak tajam dari US$3 triliun pada 2015. Indonesia sendiri disebut menempati peringkat ke-6 dunia sebagai negara dengan insiden kejahatan siber terbanyak menurut laporan Surfshark VPN (2024).

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan eskalasi ancaman kejahatan digital semakin mengkhawatirkan. “Serangan siber kini bukan lagi aksi individu, melainkan dilakukan kelompok dengan skala besar. Karena itu, OJK menerapkan pendekatan terintegrasi antara sektor perbankan, pasar modal, hingga aset kripto,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, 17 September 2025.

Dengan semakin kompleksnya lanskap digital, kasus pembobolan dana investor ini dipandang sebagai alarm keras bagi perbankan nasional. Bukan hanya soal tanggung jawab lembaga, tetapi juga bagaimana ekosistem keuangan Indonesia memperkuat ketahanan siber di tengah maraknya digitalisasi.

Digionary:

● Aset Kripto – Instrumen investasi digital berbasis blockchain, seperti Bitcoin atau Ethereum.
● BCA (Bank Central Asia) – Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
● Kustodian – Lembaga keuangan yang menyimpan dan mengamankan aset investor.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan) – Regulator independen yang mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.
● Pasar Modal – Tempat perdagangan surat berharga, seperti saham dan obligasi.
● Pembobolan RDN – Tindakan kejahatan mencuri dana nasabah di rekening khusus sekuritas.
● RDN (Rekening Dana Nasabah) – Rekening di bank untuk menampung dana investor pasar modal.
● Sekuritas – Perusahaan perantara yang memfasilitasi jual beli saham atau obligasi.
● Serangan Siber – Upaya peretasan atau pencurian data/dana melalui sistem digital.

#OJK #BCA #RekeningDanaNasabah #RDN #PembobolanDana #SiberKeuangan #CyberSecurity #PerbankanIndonesia #PasarModal #Investor #PerlindunganKonsumen #DigitalBanking #Fraud #InvestigasiBCA #KasusPembobolan #Fintech #KeamananData #InvestasiAman #TeknologiKeuangan #EkonomiDigital

Comments are closed.