Total transaksi BI-Fast sampai kuartal II 2023 mencapai Rp4.478,8 triliun!

- 5 Agustus 2023 - 17:10
Bank Indonesia (BI) menyatakan komitmennya akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait biaya transfer sistem pembayaran ritel BI Fast yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

digitalbank.id – BANK Indonesia (BI) terus mendukung digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia untuk mengikuti perkembangan global.

Yang dikendalikan oleh BI adalah BI-Fast. Deputi Gubernur BI Juda Agung mengungkapkan, pertumbuhan nominal transaksi BI Fast cukup baik.

Sejak awal implementasi BI-Fast hingga paruh kedua tahun 2023, BI-Fast telah digunakan sebanyak 1,51 miliar transaksi.

Dengan perkembangan yang baik ini, Juda mengatakan telah membawa efisiensi dalam perdagangan. Bahkan, nilainya sudah mencapai angka Rp6 triliun.

“Jadi BI-Fast lebih murah. Transfer antar rekening pakai BI-Fast hanya dikenakan biaya Rp2.500. Lebih murah dari Rp4.000. Kalikan saja Rp4.000 dengan 1,51 miliar transaksi. Efektif Rp 6 triliun,” jelas Juda saat sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8) di Jakarta.

Sedangkan secara nominal, total penggunaan BI-Fast sejak awal tahun hingga Q2 2023 mencapai Rp4.478,8 triliun.

Hal itu juga menunjukkan bahwa transaksi digital semakin menjadi hobi masyarakat. Oleh karena itu, BI dan otoritas terkait akan berupaya untuk mengimplementasikan perkembangan tersebut.

Tidak hanya itu, BI dan otoritas juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat dari berbagai ketidakpastian yang juga merupakan risiko dari proses digitalisasi. “Artinya, Indonesia adalah salah satu negara yang bergerak paling cepat dalam proses digitalisasi, namun di satu sisi harus ada pemahaman masyarakat dan perlindungan konsumen,” ujar Juda. ■

Comments are closed.