Indonesia resmi memasuki babak baru pengawasan aset kripto. Setelah satu tahun masa transisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sepenuhnya mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Bappebti. Langkah ini menandai pergeseran kripto dari rezim komoditas menuju ekosistem jasa keuangan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan.
Fokus:
■ Pengawasan kripto resmi berpindah ke OJK, menandai berakhirnya rezim komoditas dan dimulainya pendekatan jasa keuangan.
■ Industri kripto masuk fase dewasa, dengan tuntutan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen yang lebih ketat.
■ Investor mendapat kepastian hukum lebih kuat, meski pelaku usaha harus beradaptasi dengan regulasi yang lebih disiplin.
Pengawasan aset kripto resmi berpindah ke OJK. Era baru regulasi dimulai, industri makin ketat, investor diharapkan lebih terlindungi.
Pasar kripto Indonesia tak lagi berada di wilayah abu-abu. Selasa, 20 Januari 2026, menjadi titik balik penting ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih penuh pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ini bukan sekadar pergantian otoritas, melainkan sinyal kuat bahwa kripto kini diperlakukan sebagai bagian dari sistem keuangan nasional—dengan konsekuensi regulasi yang jauh lebih ketat.
Pengakhiran masa transisi pengawasan aset keuangan digital ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti di OJK Infinity, Jakarta. Dokumen ini merujuk pada Nota Kesepahaman Nomor NK-01/D.07/2025 dan HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto, serta disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi dan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Hasan Fawzi menegaskan, proses transisi berjalan relatif mulus berkat koordinasi intensif kedua lembaga. “Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.
Dari Komoditas ke Sistem Keuangan
Selama bertahun-tahun, kripto di Indonesia diperlakukan sebagai komoditas di bawah rezim perdagangan berjangka. Pendekatan ini dinilai memadai di fase awal, ketika kripto masih dipandang sebagai instrumen spekulatif. Namun, seiring lonjakan jumlah investor dan nilai transaksi—yang dalam beberapa tahun terakhir sempat menembus ratusan triliun rupiah—pendekatan tersebut dinilai tak lagi cukup.
Pengalihan kewenangan ke OJK menempatkan kripto sejajar dengan produk keuangan lain, seperti perbankan digital, fintech, dan pasar modal. Artinya, pelaku industri kini harus siap menghadapi standar baru: tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, hingga transparansi operasional.
Kerja Senyap di Balik Layar
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama. Tim ini bertugas memastikan seluruh dokumen, data, dan informasi terkait aset kripto—mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengaduan—berpindah tangan secara sistematis dan aman.
Setelah Nota Kesepahaman ini berakhir, koordinasi lintas lembaga tetap berlanjut dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2021. Sinergi ini menjadi krusial, mengingat ekosistem kripto bersinggungan langsung dengan perdagangan, teknologi, dan jasa keuangan.
Dampak bagi Industri dan Investor
Bagi pelaku usaha kripto, pengawasan OJK berarti aturan main berubah. Standar kepatuhan diperkirakan akan meningkat, mulai dari persyaratan modal, tata kelola, hingga kewajiban perlindungan dana nasabah. Konsolidasi industri menjadi konsekuensi yang sulit dihindari—pemain kecil dengan struktur rapuh berpotensi tersingkir.
Bagi investor ritel, langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih kuat. OJK selama ini dikenal memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang lebih komprehensif dibanding rezim komoditas.
Namun, sebagian pelaku pasar menilai pengetatan berisiko mengurangi ruang inovasi. Tantangan OJK ke depan adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan ruang tumbuh inovasi digital.
Digionary:
● Aset Kripto – Aset digital berbasis teknologi blockchain yang digunakan sebagai instrumen investasi atau transaksi.
● Aset Keuangan Digital – Instrumen keuangan berbasis teknologi digital di luar produk konvensional.
● Bappebti – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan.
● Blockchain – Teknologi pencatatan digital terdistribusi yang menjadi dasar kripto.
● Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) – Inovasi berbasis teknologi dalam layanan keuangan.
● Nota Kesepahaman (MoU) – Dokumen kerja sama antar lembaga.
● OJK – Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawas sektor jasa keuangan Indonesia.
● Perlindungan Konsumen – Upaya melindungi pengguna jasa keuangan dari risiko dan praktik merugikan.
● Regulasi Keuangan – Aturan hukum yang mengatur aktivitas sektor keuangan.
● Working Group – Tim lintas lembaga untuk tugas koordinasi khusus.
#KriptoIndonesia #OJK #RegulasiKripto #AsetDigital #Blockchain #KeuanganDigital #PengawasanKeuangan #InvestorKripto #PasarKripto #FintechIndonesia #StabilitasKeuangan #PerlindunganKonsumen #Bappebti #EkonomiDigital #CryptoRegulation #DigitalAssets #OJKKripto #IndustriKripto #CryptoMarket #KeuanganNasional
