Bank Indonesia kebijakan strategis nasional, yakni perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 dan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat efisiensi transaksi dan akselerasi ekonomi digital.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Bank Indonesia resmi meluncurkan perluasan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 yang berlaku bagi seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.
■ Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel diperkenalkan sebagai alternatif instrumen pembayaran domestik yang efisien dan terintegrasi penuh.
■ Kedua kebijakan ini merupakan hadiah kemerdekaan yang bertujuan memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, dan mendorong ekonomi digital nasional.
Di tengah momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan dua kebijakan strategis di bidang sistem pembayaran. Kedua kebijakan tersebut adalah Perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel.
Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, bersama seluruh Anggota Dewan Gubernur di Kantor Pusat BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Destry Damayanti dalam sambutannya menuturkan, peluncuran ini merupakan wujud komitmen BI untuk menunjukkan langkah penting dalam perjalanan Sistem Pembayaran Nasional. Kebijakan ini selaras dengan pilar blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah untuk menciptakan sistem pembayaran yang mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.
“Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, melainkan merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi,” ujar Destry.
Akselerasi Ekonomi Digital Melalui MDR QRIS 0%
Kebijakan pertama yang menjadi sorotan adalah perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 2026. Melalui perluasan ini, transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000 pada seluruh kategori merchant akan dikenakan MDR 0%. Artinya, pedagang tidak akan dikenakan biaya MDR untuk transaksi tersebut.
Namun perlu dicatat, kebijakan ini memiliki penyesuaian dari ketentuan sebelumnya. Untuk kategori usaha mikro (Umi), MDR 0% tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons BI terhadap perilaku masyarakat yang semakin digital. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, serta memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha.
“Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU atau PSO, serta donasi nasional. Alhasil, perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” ungkap Ryan.
Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel
Kebijakan kedua yaitu implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen deferred payment (penundaan pembayaran) domestik. Skema ini dirancang agar lebih efisien, prudent, dan terintegrasi penuh dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
Ryan menjelaskan, pengembangan KKI juga diarahkan untuk memperkuat serta mendukung ekosistem keuangan digital Indonesia. Kartu Kredit Indonesia ini dikembangkan secara bertahap, mulai dari fitur untuk pembayaran QRIS, online payment, dan kartu fisik. Pada tahap awal ini, 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS.
Dalam peluncuran tahap pertama ini,
Penyelenggaraan Jasa Pembayaran (PJP) yang menerbitkan KKI antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Destry menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini merupakan hadiah kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, yang dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri. (MMS) ■
DIGIONARY:
● Asta Cita adalah delapan visi dan misi yang menjadi panduan bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan nasional.
● Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 adalah dokumen panduan strategis Bank Indonesia untuk memodernisasi sistem pembayaran nasional guna mendukung ekonomi digital.
● Deferred Payment adalah metode pembayaran di mana transaksi dilakukan pada saat ini, namun pembayaran penuh dilakukan di kemudian hari, umumnya melalui kartu kredit atau skema cicilan.
● Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang (merchant) untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS atau kartu.
● Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) adalah entitas atau bank yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menyediakan layanan sistem pembayaran kepada masyarakat dan pedagang.
● QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan ASPI untuk memudahkan pembayaran digital.
#BankIndonesia #DestryDamayanti #MDRQRIS #QRIS0persen #KartuKreditIndonesia #KKI #SistemPembayaranIndonesia #EkonomiDigitalIndonesia #HUTKE81RI #HariKemerdekaanRI #DigitalisasiPembayaran #Transaksidigital #KebijakanMoneter #PerbankanIndonesia #PeluangBisnis #PengeluaranRetail #InklusifitasKeuangan #PertumbuhanEkonomiNasional #EkonomiIndonesia #KeuanganNegara
