MSIG Indonesia bersama Jenius by SMBC Indonesia meluncurkan Asuransi Siber Personal Lines untuk melindungi nasabah dari sejumlah risiko kejahatan digital, termasuk pengambilalihan akun akibat phishing dan penipuan belanja daring. Produk ini tersedia melalui aplikasi Jenius dengan premi mulai Rp70.000 per tahun dan batas perlindungan hingga Rp50 juta per periode pertanggungan. Peluncuran dilakukan ketika laporan penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai 608.168 laporan dengan kerugian yang dilaporkan Rp7,5 triliun hingga akhir Juni 2026.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ MSIG Indonesia dan Jenius meluncurkan asuransi siber personal dengan premi mulai Rp70.000 per tahun dan perlindungan hingga Rp50 juta.
■ Proteksi mencakup risiko pencurian dana, pencurian identitas, belanja daring, pemerasan siber, serta pemulihan data akibat malware.
■ Produk hadir ketika laporan scam keuangan terus meningkat, dengan 608.168 laporan masuk ke IASC hingga akhir Juni 2026.
Ketika rekening bank, kartu pembayaran, belanja, hingga investasi berpindah ke layar ponsel, risiko kehilangan uang juga ikut berubah bentuk. Penipu tidak lagi harus mencuri kartu atau mendatangi rumah korban. Cukup dengan phishing, manipulasi digital, atau pengambilalihan akun, saldo rekening bisa berada dalam ancaman.
Risiko tersebut kini mulai mendapat perhatian dari industri asuransi.
PT Asuransi MSIG Indonesia bersama Jenius by SMBC Indonesia meluncurkan Asuransi Siber Personal Lines, produk yang dirancang memberikan perlindungan finansial terhadap sejumlah risiko kejahatan siber yang dialami pengguna dalam aktivitas digital.
Produk tersebut dapat dibeli melalui aplikasi Jenius. Premi dimulai dari Rp70.000 per tahun, dengan perlindungan hingga Rp50 juta per periode pertanggungan, sesuai paket dan ketentuan polis.
Presiden Direktur MSIG Indonesia, Tomosuke Tsuruoka, mengatakan perlindungan siber perlu dibuat lebih sederhana dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kami percaya bahwa perlindungan siber harus sederhana, terjangkau, dan mudah diakses, serta dapat mengikuti nasabah dalam berbagai aktivitas finansial dan digital mereka,” tutur Tomosuke dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, kebutuhan tersebut semakin penting karena aktivitas keuangan masyarakat semakin bergantung pada layanan digital.
Berdasarkan data yang dikutip MSIG dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia menghadapi 1,52 miliar serangan siber pada periode 1 Januari hingga 15 April 2026. Serangan tersebut mencakup berbagai jenis ancaman, termasuk malware.
Angka itu menunjukkan bahwa ancaman siber bukan lagi persoalan teknis yang hanya dihadapi perusahaan teknologi atau institusi besar. Dampaknya dapat langsung masuk ke kehidupan finansial masyarakat.
Pemerintah sebelumnya juga mencatat sepanjang 2025 terdapat sekitar 5,5 miliar serangan siber di Indonesia. Tren tersebut berlanjut pada 2026.
Scam Finansial Jadi Risiko Nyata
Ancaman yang dihadapi masyarakat tidak berhenti pada serangan terhadap sistem. Penipuan digital yang memanfaatkan kelemahan pengguna juga berkembang pesat.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 608.168 laporan terkait penipuan keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 557.751 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir atau diamankan mencapai sekitar Rp674,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp7,5 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan angka tersebut kemungkinan belum menggambarkan keseluruhan kerugian karena tidak semua korban melaporkan kasus yang dialaminya.
IASC sendiri merupakan forum terpusat yang dipimpin OJK untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sistem tersebut menghubungkan laporan korban dengan lembaga keuangan terkait agar tindakan seperti pemblokiran rekening dapat dilakukan lebih cepat.
Besarnya kerugian tersebut memperlihatkan perubahan karakter risiko finansial di era digital. Risiko tidak hanya datang dari kegagalan investasi atau kondisi ekonomi, tetapi juga dari aktivitas digital sehari-hari.
Di sinilah produk asuransi siber personal mulai mendapatkan ruang.
Apa yang Dilindungi?
Asuransi Siber Personal Lines memberikan sejumlah perlindungan yang berkaitan dengan aktivitas digital nasabah.
Salah satunya adalah pencurian dana dan pengambilalihan akun. Perlindungan ini mencakup risiko account takeover akibat phishing, dengan jaminan terhadap saldo tabungan dan produk lain yang tersimpan di akun Jenius sesuai ketentuan polis.
Nasabah juga mendapatkan perlindungan untuk transaksi belanja daring. Jika mengalami penipuan dalam transaksi belanja online yang memenuhi ketentuan pertanggungan, nasabah dapat memperoleh kompensasi.
Produk tersebut juga mencakup sejumlah risiko lain, antara lain pencurian identitas, pemerasan siber, pemulihan data akibat malware, serta penggantian perangkat keras tertentu. Informasi resmi MSIG mencantumkan lima kelompok jaminan utama, yaitu pencurian dana, pencurian identitas, belanja daring, pemerasan siber, serta pemulihan data dan penggantian perangkat keras.
Produk tersedia dalam beberapa paket, termasuk Silver, Platinum, dan Ultimate, dengan cakupan yang berbeda.
MSIG menyatakan produk saat ini dapat dibeli oleh pengguna Jenius melalui aplikasi Jenius.
Proses pembelian dirancang sederhana. Nasabah dapat mengakses menu Aset → Asuransi → Lihat Detail pada bagian Proteksi Digital di aplikasi Jenius tanpa dokumen tambahan untuk proses pembelian sebagaimana dijelaskan perusahaan.
Premi Mulai Rp70.000
Harga menjadi salah satu aspek yang membuat produk ini berbeda dari persepsi umum mengenai asuransi siber yang selama ini lebih banyak dikaitkan dengan perusahaan.
MSIG menawarkan premi mulai Rp70.000 per tahun. Dalam dokumen Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), MSIG memberikan contoh paket Silver dengan premi Rp70.000 dan batas pertanggungan agregat Rp5 juta dalam periode asuransi.
Adapun informasi peluncuran produk menyebut perlindungan dapat mencapai Rp50 juta per periode pertanggungan, bergantung pada paket dan ketentuan polis.
Namun, perlindungan tersebut bukan berarti seluruh kerugian digital otomatis ditanggung.
Dokumen resmi MSIG mencantumkan sejumlah pengecualian. Di antaranya kerugian investasi atau perdagangan, transaksi mata uang kripto, aktivitas profesional atau bisnis, tindakan yang disengaja, serta sejumlah risiko lain yang tercantum dalam polis.
Karena itu, nasabah tetap perlu memahami jenis risiko yang dijamin, batas pertanggungan, pengecualian, serta prosedur klaim sebelum membeli produk.
Jenius Ingin Proteksi Mengikuti Aktivitas Nasabah
Wealth Management Business Head Bank SMBC Indonesia, Lilyana Sutianto, mengatakan digitalisasi telah mengubah cara masyarakat mengelola kehidupan finansial.
Nasabah kini tidak hanya menggunakan aplikasi untuk transfer atau membayar tagihan, tetapi juga berbelanja, menabung, berinvestasi, dan mengelola berbagai kebutuhan finansial lainnya.
Perubahan tersebut, menurut Lilyana, menciptakan kebutuhan baru terhadap proteksi yang lebih personal dan terintegrasi.
“Kolaborasi hari ini hadir sebagai bagian dari komitmen Bank SMBC Indonesia melalui Jenius untuk mendukung masyarakat Indonesia menjalani kehidupan finansial mereka dengan lebih aman dan lebih percaya diri di era digital,” ucapnya.
Strategi tersebut sekaligus memperlihatkan perubahan posisi asuransi dalam ekosistem perbankan digital.
Jika sebelumnya asuransi lebih sering ditawarkan sebagai produk tambahan setelah nasabah memiliki rekening, kartu kredit, kendaraan, atau pinjaman, kini proteksi mulai ditempatkan langsung di dalam perjalanan digital nasabah.
Dengan model seperti ini, perlindungan dapat ditawarkan pada titik ketika risiko muncul—misalnya ketika nasabah aktif bertransaksi atau menggunakan layanan digital.
Ancaman Digital Tidak Hanya Soal Peretasan
Salah satu perubahan penting dalam risiko siber adalah bergesernya titik serangan dari sistem ke manusia.
Phishing, rekayasa sosial, situs palsu, aplikasi berbahaya, dan modus penipuan melalui komunikasi digital membuat pengguna menjadi bagian penting dari rantai keamanan.
Artinya, teknologi keamanan bank saja tidak selalu cukup.
Ketika korban secara tidak sengaja memberikan informasi, mengklik tautan palsu, memasukkan kredensial pada situs tiruan, atau melakukan transaksi kepada pihak yang ternyata penipu, persoalannya dapat berubah menjadi kerugian finansial langsung.
IASC dibentuk OJK untuk mempercepat respons terhadap persoalan tersebut. Sistem ini menyediakan jalur pelaporan dan memungkinkan koordinasi dengan bank, dompet elektronik, serta penyelenggara jasa keuangan lain untuk melakukan tindakan terhadap rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Dengan kata lain, ekosistem perlindungan digital kini memiliki beberapa lapisan: keamanan sistem, literasi pengguna, respons regulator dan industri, hingga perlindungan finansial melalui asuransi.
Asuransi Siber Masuk ke Pasar Konsumen
Langkah MSIG dan Jenius juga memperlihatkan bahwa asuransi siber mulai diarahkan ke pasar konsumen ritel.
MSIG sebelumnya telah memiliki portofolio produk siber untuk kebutuhan komersial. Dalam laporan tahunannya, perusahaan mencantumkan sejumlah produk terkait, termasuk MSIG Cyber Edge Insurance dan MSIG Cyber Insurance.
Kini pendekatan tersebut diperluas ke kebutuhan individu melalui Personal Lines Cyber Insurance.
Pasarnya cukup jelas: semakin banyak aktivitas finansial dilakukan secara digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap proteksi yang mudah dibeli dan dipahami.
Namun, keberhasilan produk seperti ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh murahnya premi.
Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memahami apa yang sebenarnya dilindungi, kapan klaim dapat diajukan, berapa nilai kerugian yang dapat diganti, serta risiko apa saja yang tidak masuk dalam pertanggungan.
Dalam konteks itu, asuransi siber bukan pengganti kewaspadaan pengguna. MSIG sendiri menegaskan bahwa perlindungan terbaik tetap dimulai dari perilaku pengguna yang berhati-hati terhadap risiko siber.
Bagi industri keuangan, perkembangan ini menunjukkan satu hal: ketika transaksi digital menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, perlindungan terhadap risiko digital perlahan berubah dari fitur tambahan menjadi bagian dari ekosistem finansial. (MMS) ■
DIGIONARY:
● Account Takeover — Pengambilalihan akun seseorang oleh pihak lain untuk mengakses atau menggunakan akun tanpa izin.
● BSSN — Badan Siber dan Sandi Negara, lembaga pemerintah yang bertugas menangani keamanan dan ketahanan siber nasional.
● Cyber Extortion — Pemerasan dengan memanfaatkan ancaman atau serangan siber, termasuk ancaman terhadap data atau sistem digital.
● IASC — Indonesia Anti-Scam Centre, pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dipimpin OJK.
● Malware — Perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak sistem, mencuri data, atau memperoleh akses tanpa izin.
● OJK — Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
● Phishing — Modus penipuan digital untuk memperoleh data sensitif dengan menyamar sebagai pihak atau layanan yang dipercaya korban.
● RIPLAY — Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang menjelaskan informasi penting mengenai produk keuangan, termasuk manfaat dan ketentuannya.
● Scam — Penipuan yang dilakukan dengan berbagai cara untuk memperoleh uang, data, atau keuntungan dari korban.
● Siber — Istilah yang berkaitan dengan sistem komputer, jaringan, internet, dan ruang digital.
● Social Engineering — Teknik manipulasi psikologis untuk membuat seseorang memberikan informasi atau melakukan tindakan yang menguntungkan pelaku.
#MSIGIndonesia #Jenius #SMBCIndonesia #AsuransiSiber #CyberInsurance #AsuransiDigital #KeamananSiber #CyberSecurity #Phishing #Scam #PenipuanOnline #IASC #OJK #BSSN #DigitalBanking #Fintech #PerbankanDigital #LiterasiDigital #KeuanganDigital #ProteksiFinansial
