DPR mulai mengkaji penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan sebagai bagian dari revisi UU P2SK. Wacana ini bertujuan meringankan beban biaya industri keuangan dan menekan margin bunga bank. Namun, di balik potensi manfaat tersebut, muncul dilema besar: bagaimana menjaga keberlanjutan pendanaan OJK tanpa mengorbankan independensi dan stabilitas sistem keuangan.
Fokus:
■ DPR mengkaji penghapusan pungutan OJK untuk meringankan beban biaya perbankan dan menekan margin bunga.
■ Alternatif pendanaan dari surplus Bank Indonesia dan LPS memunculkan peluang sekaligus risiko fiskal baru.
■ Pemerintah dan regulator menghadapi dilema antara efisiensi industri, keberlanjutan anggaran, dan independensi pengawasan.
Langkah DPR mengkaji penghapusan pungutan OJK terhadap bank membuka babak baru dalam desain industri keuangan Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini bisa mengurangi beban biaya perbankan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan krusial: jika pungutan dihapus, siapa yang akan membiayai pengawasan sektor keuangan?
Wacana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan kini menjadi salah satu isu panas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di DPR.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut ide ini masih dalam tahap diskusi awal. Namun arah pembahasannya cukup jelas: menekan biaya yang selama ini membebani industri perbankan. “[Wacana tersebut] sedang dibahas dan menjadi diskusi yang menarik,” kata Misbakhun.
Menurut dia, pungutan OJK selama ini berkontribusi terhadap biaya operasional bank yang pada akhirnya memengaruhi net interest margin (NIM)—indikator penting profitabilitas perbankan.
“Dasar pemikirannya adalah untuk mengurangi tekanan kepada biaya-biaya yang memberikan dampak kepada net interest margin di dunia perbankan,” ujarnya.
Selama ini, pungutan dari industri menjadi salah satu sumber utama pendanaan OJK, digunakan untuk membiayai operasional, pengawasan, hingga pengembangan sistem teknologi.
Namun, dalam skema baru yang sedang dibahas, muncul alternatif pendanaan lain: memanfaatkan surplus dari Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang selama ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Gagasan ini membuka peluang perubahan besar dalam arsitektur pengawasan keuangan nasional.
Di satu sisi, penghapusan pungutan bisa memberi “napas” bagi industri perbankan. Dalam beberapa tahun terakhir, bank menghadapi tekanan dari berbagai sisi—mulai dari kenaikan biaya dana, persaingan digital, hingga tuntutan investasi teknologi.
Data OJK menunjukkan kredit perbankan masih tumbuh sekitar 9,37% secara tahunan pada Februari 2026, tetapi tekanan terhadap margin tetap menjadi perhatian utama, terutama di tengah kompetisi dengan fintech dan bank digital.
Namun, di sisi lain, skema baru ini tidak tanpa risiko.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, mengingatkan potensi persoalan dalam pengelolaan keuangan negara jika pendanaan OJK sepenuhnya bergantung pada sumber non-industri.
Menurutnya, jika sektor lain juga menuntut skema serupa, kompleksitas fiskal bisa meningkat. “Opsi terbaiknya mereka (BI dan LPS) surplus. Tapi, kalau dia tidak surplus, (pendanaan OJK) dari mana? Nah, itu mungkin (ditambahkan) pasal iuran yang selektif,” kata Fauzi.
Artinya, bahkan jika pungutan dihapus, kemungkinan besar tetap akan ada skema iuran alternatif—meski lebih terbatas dan selektif.
Dari sisi regulator, OJK sendiri mengambil posisi hati-hati. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses legislasi yang sedang berjalan.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberlanjutan anggaran menjadi faktor krusial. Menurutnya, OJK memiliki mandat luas, mulai dari pengawasan perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank. Selain itu, kebutuhan investasi dalam sistem teknologi pengawasan juga terus meningkat.
Dalam konteks global, model pendanaan regulator keuangan memang beragam. Beberapa negara mengandalkan iuran industri, sementara lainnya menggunakan anggaran negara atau skema hybrid.
Skema hybrid—menggabungkan dana industri dan APBN—dinilai sebagai jalan tengah yang mulai banyak dipertimbangkan.
Namun, setiap model memiliki konsekuensi. Pendanaan dari industri kerap dikritik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sementara pendanaan dari negara bisa memunculkan risiko intervensi politik.
Inilah dilema utama yang kini dihadapi pembuat kebijakan di Indonesia: mencari keseimbangan antara efisiensi industri, keberlanjutan fiskal, dan independensi regulator.
Wacana ini juga mencerminkan perubahan lebih luas dalam lanskap keuangan nasional. Pemerintah dan DPR tampak ingin menciptakan sistem yang lebih efisien, tetapi tetap stabil.
Keputusan akhir dari revisi UU P2SK akan menjadi penentu arah baru industri keuangan Indonesia—apakah lebih pro-industri, pro-fiskal, atau mampu menemukan titik tengah di antara keduanya.
Digionary:
● APBN: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah
● Bank Indonesia: Bank sentral Indonesia yang mengatur kebijakan moneter
● LPS: Lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank
● Net Interest Margin (NIM): Selisih antara pendapatan bunga dan biaya bunga bank
● OJK: Otoritas yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia
● P2SK: Undang-undang yang mengatur pengembangan dan penguatan sektor keuangan
● PNBP: Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari berbagai sumber non-pajak
● Skema Hybrid: Model pendanaan gabungan antara sumber industri dan pemerintah
#OJK #Perbankan #DPR #EkonomiIndonesia #KebijakanKeuangan #BankIndonesia #LPS #APBN #RevisiUUP2SK #IndustriKeuangan #RegulasiKeuangan #NIM #BankingIndustry #FinancialRegulation #EkonomiNasional #KebijakanPublik #StabilitasKeuangan #FiscalPolicy #IndonesiaFinance #PengawasanKeuangan
