Kejar Kedaulatan Teknologi, Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika AI

- 7 April 2026 - 21:20

Pemerintah Indonesia mempercepat langkah dalam mengatur kecerdasan buatan (AI) dengan menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yakni yang mencakup peta jalan dan etika AI. Regulasi ini tak hanya mengatur penggunaan, tetapi juga membangun fondasi ekosistem AI nasional—dari infrastruktur hingga talenta—sekaligus menjaga agar teknologi ini berkembang tanpa melanggar prinsip etika dan kepentingan publik.


Fokus:

■ Pemerintah siapkan dua Perpres: peta jalan dan etika AI.
■ AI diposisikan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan kedaulatan teknologi.
■ Regulasi akan mencakup seluruh ekosistem, dari data hingga pelaku industri.


Di tengah derasnya gelombang kecerdasan buatan yang mengubah wajah industri global, pemerintah Indonesia tak ingin sekadar menjadi penonton. Dua aturan kunci kini disiapkan—bukan hanya untuk mengendalikan, tetapi juga mengakselerasi pemanfaatan AI agar memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.

Langkah serius pemerintah dalam mengatur kecerdasan buatan mulai terlihat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap telah merampungkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI yang kini menunggu pengesahan.

Ketua Tim Regulasi AI Komdigi, Irma Handayani, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut mencakup dua aspek krusial: arah pengembangan dan batasan etika.

“Komdigi pada tahun ini, di 2026, sudah menyelesaikan rancangan peraturan presiden yang tadi saya sebutkan. Ada dua rancangan peraturan presiden, yang pertama tentang peta jalan dan yang kedua tentang etika. Dan ditargetkan kedua rancangan Peraturan Presiden ini akan segera diterbitkan,” ujarnya, Selasa (7/4).

Bukan Sekadar Aturan, Tapi Blueprint Ekosistem AI

Berbeda dari regulasi konvensional, Perpres ini tidak hanya berisi larangan atau pembatasan. Pemerintah justru ingin membangun fondasi menyeluruh bagi ekosistem AI nasional.

“Peta jalan ini adalah dokumen yang akan memberikan arah dan panduan untuk pembangunan strategis ekosistem dalam kecerdasan artifisial,” kata Irma.

Ia menegaskan bahwa pengembangan AI tidak bisa berdiri sendiri. Ada empat pilar utama yang akan didorong: infrastruktur, talenta, riset, dan pembiayaan.

Pendekatan ini sejalan dengan tren global. Laporan McKinsey menyebut AI berpotensi menyumbang hingga US$13 triliun terhadap ekonomi global pada 2030. Sementara World Economic Forum memperkirakan 44% keterampilan kerja akan berubah dalam lima tahun ke depan akibat AI. Indonesia jelas tak ingin tertinggal.

AI sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Lebih jauh, pemerintah melihat AI sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kedaulatan nasional.

“Kemudian kita ingin meningkatkan kedaulatan ekonomi dan teknologi, kemudian mendukung pertumbuhan ekonomi. Yang tadi disampaikan ternyata hasil riset beberapa analis, kecerdasan artifisial ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” jelas Irma.

Di Indonesia sendiri, kontribusi ekonomi digital diproyeksikan melampaui US$130 miliar pada 2025, menurut laporan Google-Temasek-Bain. Integrasi AI diyakini akan mempercepat lonjakan tersebut, terutama di sektor keuangan, kesehatan, manufaktur, dan layanan publik.

Etika Jadi Rem di Tengah Laju Kencang AI

Namun, pemerintah juga menyadari risiko besar di balik teknologi ini—mulai dari disinformasi, deepfake, hingga potensi penyalahgunaan data. Karena itu, rancangan Perpres kedua difokuskan pada etika.

“Kalau etika kita ingin menjaga, memberikan rambu-rambu dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan. Jadi benar-benar etika ini kita ingin dari seluruh siklus dalam kecerdasan artifisial itu,” kata Irma.

Pendekatan ini mencerminkan kekhawatiran global. Uni Eropa telah lebih dulu mengesahkan AI Act, sementara Amerika Serikat memperkuat pengawasan melalui executive order. Indonesia kini bergerak ke arah serupa—menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik.

Semua Pelaku Akan Diatur

Regulasi ini tidak hanya menyasar perusahaan teknologi besar. Spektrum yang diatur jauh lebih luas. “Di sini kita membagi ada pengguna, kemudian ada pelaku sektor, dan kementerian/lembaga,” jelas Irma.

Pelaku sektor yang dimaksud mencakup penyedia data, pengembang, penyelenggara AI, hingga penyedia sistem. Artinya, seluruh rantai nilai AI—dari hulu hingga hilir—akan berada dalam satu kerangka regulasi.

Menunggu Tanda Tangan Presiden

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyatakan bahwa aturan tersebut kini berada di tahap akhir.

“Perpres ini menunggu di Kemenkum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani sehingga menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk menurunkannya dalam permen guna mengatur AI,” ujarnya.

Jika resmi terbit, Perpres ini akan menjadi fondasi hukum pertama yang komprehensif bagi pengembangan AI di Indonesia—sebuah langkah penting di tengah persaingan global yang kian ketat.


Digionary:

● Artificial Intelligence (AI): Teknologi yang memungkinkan mesin meniru kecerdasan manusia
● Deepfake: Konten digital manipulatif berbasis AI yang tampak nyata
● Ekosistem AI: Keseluruhan komponen pendukung AI, termasuk data, teknologi, talenta, dan regulasi
● Etika AI: Prinsip moral dalam pengembangan dan penggunaan AI
● Infrastruktur Digital: Sistem teknologi yang mendukung operasional digital, seperti server dan jaringan
● Kedaulatan Teknologi: Kemampuan negara menguasai dan mengelola teknologi secara mandiri
● Peta Jalan (Roadmap): Rencana strategis jangka panjang untuk mencapai tujuan tertentu
● Regulasi AI: Aturan hukum yang mengatur pengembangan dan penggunaan AI

#ArtificialIntelligence #AIIndonesia #RegulasiAI #TransformasiDigital #EkonomiDigital #TeknologiIndonesia #EtikaAI #Deepfake #AIRegulation #FutureOfWork #DigitalEconomy #InovasiTeknologi #AITrends #KedaulatanTeknologi #Komdigi #TeknologiMasaDepan #StartupIndonesia #AIPolicy #SmartNation #GovTech

Comments are closed.