Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan ketat bagi financial influencer (finfluencer), termasuk kewajiban izin, uji kompetensi, hingga ancaman denda administratif maksimal Rp15 miliar. Lewat Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), regulator ingin menertibkan arus informasi keuangan di media sosial yang kian liar dan berisiko merugikan masyarakat. OJK juga berwenang melakukan take down konten serta mencabut izin usaha jika terjadi pelanggaran serius.
Fokus:
■ OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga Rp15 miliar, termasuk pembatasan usaha dan pencabutan izin.
■ Finfluencer harus terdaftar, mengikuti pembekalan OJK, dan lulus uji kompetensi sektor jasa keuangan sebelum memberi informasi ke publik.
■ OJK bisa memerintahkan pemblokiran akun, penghapusan konten, hingga koordinasi lintas lembaga bila informasi dinilai merugikan masyarakat.
Rekomendasi saham, kripto, hingga produk pinjaman daring kini tak lagi bisa diumbar bebas di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memasang pagar tinggi. Bagi financial influencer—atau finfluencer—yang melanggar, ancamannya bukan sekadar teguran, melainkan denda hingga Rp15 miliar.

Ketentuan itu tertuang dalam dokumen Konsultasi Publik Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. Dalam rancangan tersebut, finfluencer dikategorikan sebagai pihak tertentu yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK. Artinya jelas, era “review investasi” tanpa tanggung jawab akan segera berakhir.
OJK siapkan aturan ketat bagi finfluencer: wajib izin, lulus uji kompetensi, dan terancam denda hingga Rp15 miliar jika melanggar. Termasuk kewenangan take down konten di media sosial.
Dalam beleid itu, finfluencer diwajibkan terdaftar dan berizin sesuai ketentuan. Mereka juga harus mengikuti kelas pembekalan yang diselenggarakan OJK serta lulus uji kompetensi sektor jasa keuangan sebelum dapat menyampaikan informasi kepada publik.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan investor ritel—terutama generasi muda—diikuti maraknya promosi produk berisiko tinggi di media sosial. Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah investor pasar modal telah melampaui 12 juta SID pada 2025, naik signifikan dibandingkan lima tahun lalu. Namun, di saat yang sama, kasus saham gorengan, promosi aset kripto spekulatif, hingga penawaran investasi ilegal juga meningkat. OJK ingin memutus mata rantai misinformasi itu dari hulunya.
Regulator diberi kewenangan menerbitkan perintah tertulis apabila penyampaian informasi berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Jika pelanggaran terjadi, sanksinya berlapis: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga denda administratif paling banyak Rp15 miliar.
Bahkan, izin produk dan izin usaha bisa dicabut. Yang tak kalah signifikan, jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK dapat melakukan pemutusan akses (take down). Bentuknya bisa berupa pemblokiran akses, penutupan akun, atau penghapusan konten. Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya serta mengumumkannya kepada publik.
Pendekatan ini mencerminkan tren global. Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) telah menjatuhkan denda jutaan dolar AS kepada selebritas dan influencer yang mempromosikan kripto tanpa pengungkapan yang memadai. Di Inggris, Financial Conduct Authority (FCA) juga memperketat aturan promosi produk keuangan di media sosial sejak 2023.
Indonesia kini bergerak ke arah yang sama: menuntut akuntabilitas.
Namun, aturan ini juga memunculkan pertanyaan. Bagaimana batas antara edukasi finansial dan promosi? Apakah kreator konten independen akan terbebani birokrasi? OJK tampaknya menyadari dilema tersebut, sehingga memilih jalur konsultasi publik sebelum aturan diketok.
Yang pasti, denda Rp15 miliar menjadi sinyal keras. Angka itu bukan sekadar simbol, melainkan pesan tegas bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum.
Di tengah derasnya arus informasi dan FOMO investasi, regulator ingin memastikan satu hal: literasi keuangan tumbuh, tapi perlindungan konsumen tidak runtuh.
Digionary:
● Denda Administratif: Sanksi finansial yang dijatuhkan regulator atas pelanggaran aturan tanpa melalui proses pidana.
● Finfluencer: Influencer yang menyampaikan informasi atau promosi terkait produk dan layanan keuangan.
● Izin Usaha: Persetujuan resmi dari regulator agar suatu pihak dapat menjalankan kegiatan tertentu.
● Literasi Keuangan: Tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk, risiko, dan pengelolaan keuangan.
● RPOJK: Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang masih dalam tahap konsultasi publik.
● Sektor Jasa Keuangan (SJK): Industri yang mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.
#OJK #Finfluencer #DendaRp15Miliar #AturanOJK #RegulasiKeuangan #InfluencerKeuangan #LiterasiKeuangan #PerlindunganKonsumen #EdukasiInvestasi #SektorJasaKeuangan #TakeDownKonten #IzinOJK #UjiKompetensi #PasarModalIndonesia #InvestasiLegal #PengawasanDigital #KontenKeuangan #HukumKeuangan #TransparansiInvestasi #RegulatorKeuangan
