Pemerintah Tiongkok resmi memperluas cakupan larangan kripto dengan membidik stablecoin yang dipatok ke mata uang Renminbi (RMB) serta tokenisasi aset dunia nyata (Real-World Assets/RWA). Melalui maklumat bersama People’s Bank of China (PBoC) dan regulator sekuritas (CSRC), Beijing kini melabeli platform RWA tanpa izin sebagai aktivitas finansial ilegal guna menjaga kedaulatan moneter. Kebijakan restriktif ini menciptakan kontras tajam dengan Hong Kong yang justru bersiap menerbitkan lisensi stablecoin pertama bagi raksasa teknologi seperti Ant Group dan JD.com pada Maret 2026, meski dibayangi kekhawatiran Beijing terhadap risiko kejahatan lintas batas dan dominasi US$.
Fokus:
■ Perluasan Larangan Kripto: Beijing kini secara eksplisit melarang penerbitan stablecoin berbasis RMB di luar negeri oleh entitas domestik maupun afiliasi asingnya tanpa persetujuan ketat dari PBoC.
■ Pengetatan RWA dan Penambangan: Platform tokenisasi aset (RWA) yang tidak berizin kini diklasifikasikan sebagai operasi keuangan ilegal, sementara tindakan tegas terhadap penambangan kripto “bawah tanah” di pusat data terus ditingkatkan.
■ Anomali Hong Kong: Di saat Tiongkok daratan memperketat pengawasan, Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) justru bergerak maju dengan rencana pemberian lisensi stablecoin perdana pada Maret 2026 untuk mendukung ambisi pusat keuangan digital.
Pemerintah Tiongkok kembali mempertegas posisinya sebagai penentang keras aset digital. Dalam maklumat terbaru yang dirilis pada 13 Februari 2026, People’s Bank of China (PBoC) bersama China Securities Regulatory Commission (CSRC) resmi memperluas cakupan larangan kripto nasional. Kali ini, bidikan diarahkan pada dua sektor yang tengah naik daun: stablecoin yang dipatok ke mata uang Renminbi (RMB) dan tokenisasi aset dunia nyata atau Real-World Assets (RWA).
Langkah ini menandai babak baru dalam perang panjang Tiongkok terhadap mata uang virtual yang dimulai sejak 2013 dan mencapai puncaknya pada pelarangan total transaksi kripto tahun 2021. Beijing berargumen bahwa stablecoin yang dikaitkan dengan mata uang legal dapat mengganggu kedaulatan moneter negara karena menjalankan fungsi sirkulasi yang sulit dikontrol.
”Tidak ada entitas atau individu, baik domestik maupun asing, yang dapat menerbitkan stablecoin yang dipatok ke RMB di luar negeri tanpa otorisasi yang sesuai,” tegas otoritas dalam pengumuman tersebut. Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan domestik yang mengendalikan entitas di luar negeri; mereka dilarang keras menerbitkan aset digital tanpa izin khusus dari regulator Tiongkok.
Target Baru: Tokenisasi RWA dan Penambangan “Gelap”
Selain stablecoin, regulator kini mendefinisikan aktivitas tokenisasi aset—penggunaan enkripsi dan teknologi buku besar terdistribusi (DLT) untuk memperdagangkan hak kepemilikan atau pendapatan aset—sebagai operasi keuangan melanggar hukum jika dilakukan tanpa lisensi. Hal ini mencakup penjualan sekuritas yang ditokenisasi secara ilegal hingga penggalangan dana publik tanpa izin.
Tak berhenti di sana, Beijing juga meningkatkan perburuan terhadap pusat data “bayangan” yang secara rahasia menjalankan mesin penambangan kripto. Regulator menemukan tren di mana pengelola pusat data memindahkan peralatan antarwilayah untuk menghindari pengawasan lokal, yang sering kali berkorelasi dengan aktivitas spekulasi mata uang virtual.
Kontras Tajam di Hong Kong
Di sisi lain, kebijakan di daratan menciptakan anomali dengan Hong Kong. Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) justru dijadwalkan akan memberikan lisensi stablecoin pertama mereka pada Maret 2026. Raksasa teknologi seperti Ant Group dan JD.com dilaporkan telah masuk dalam daftar pemohon lisensi tersebut.
Kepala Eksekutif HKMA, Eddie Yue, menyatakan dalam pertemuan Dewan Legislatif bahwa pemerintah tengah mengevaluasi puluhan aplikasi dari penerbit stablecoin. Langkah Hong Kong ini dipandang sebagai upaya membangun jalur pembayaran lintas batas yang lebih efisien dan sistem deposito ditokenisasi untuk bank asing.
Namun, ambisi Hong Kong ini bukannya tanpa hambatan. Laporan dari Financial Times menyebutkan bahwa persiapan di Hong Kong sempat tersendat setelah otoritas Beijing menyampaikan keberatan terkait risiko pencucian uang oleh kejahatan terorganisir dan meningkatnya peran US$ dalam ekosistem aset digital. Di Washington, Menteri Keuangan Amerika Serikat bahkan memberikan sinyal bahwa program digital Hong Kong bisa jadi merupakan upaya membangun alternatif bagi kepemimpinan finansial Amerika.
Digionary:
● Distributed Ledger Technology (DLT): Protokol digital yang memungkinkan pencatatan transaksi secara terdesentralisasi di banyak lokasi sekaligus, basis utama teknologi blockchain.
● Real-World Assets (RWA) Tokenization: Proses mengubah hak atas aset fisik (seperti properti, emas, atau surat utang) menjadi token digital di blockchain.
● Renminbi (RMB): Mata uang resmi Republik Rakyat Tiongkok; Yuan adalah unit dasar dari mata uang ini.
● Stablecoin: Aset kripto yang dirancang untuk memiliki nilai stabil dengan mematok harganya ke aset lain seperti mata uang fiat (US$, RMB) atau komoditas.
● Tokenized Securities: Efek atau surat berharga yang diterbitkan dalam bentuk token digital guna meningkatkan efisiensi perdagangan.
#Tiongkok #Kripto #Stablecoin #Renminbi #RWA #Blockchain #HongKong #PBoC #CSRC #DigitalAsset #EkonomiGlobal #Fintech #RegulasiKripto #Tokenisasi #Web3 #KeuanganDigital #AntGroup #PasarModal #Investasi #Beijing
