Lawan Manipulasi, BEI Bedah 27 Kelompok Investor: Tak Ada Lagi Tempat Bersembunyi bagi “Cukong” Afiliasi

- 4 Februari 2026 - 08:16

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) melakukan gebrakan transparansi radikal dengan memperluas klasifikasi investor dari 9 menjadi 27 kelompok serta membuka identitas pemegang saham di atas 1% ke publik. Langkah “telanjang data” ini diambil sebagai respons cepat atas ancaman pembekuan indeks oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang meragukan integritas data free float di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan rincian data yang lebih granular, regulator berharap dapat menyaring kepemilikan saham terafiliasi yang selama ini “bersembunyi” di balik angka publik, guna menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, akuntabel, dan bebas dari praktik manipulasi transaksi jumbo.


Fokus:

■ ​Bedah Total 27 Kelompok Investor: Perluasan kategori investor memungkinkan publik melihat secara detail siapa penggerak pasar, mulai dari Sovereign Wealth Fund (SWF) seperti Danantara hingga reksa dana tertutup.
■ ​Ambang Batas 1% yang Progresif: Penurunan batas keterbukaan informasi dari 5% menjadi 1% akan memaksa para pemain besar yang selama ini di bawah radar untuk menampakkan diri.
■ ​Validasi Free Float Riil: Kebijakan ini bertujuan membedakan saham yang benar-benar bisa dibeli publik (investable) dengan saham yang secara teknis “terkunci” oleh manajemen atau pihak terafiliasi.


​Pasar modal Indonesia sedang bersiap untuk “bertelanjang dada”. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas bursa (SRO) memutuskan untuk membongkar sekat-sekat informasi yang selama ini menutupi identitas asli para pemain besar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tidak tanggung-tanggung, klasifikasi kelompok investor yang semula hanya terdiri dari 9 kategori, kini dibedah menjadi 27 kelompok yang jauh lebih mendalam.

​Gebrakan ini bukan tanpa alasan. Langkah reaktif ini merupakan “jawaban darurat” atas kritik pedas Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada akhir Januari lalu. Lembaga pemeringkat indeks global tersebut sempat membekukan proses evaluasi indeks Indonesia karena meragukan konsistensi data pemegang saham dan free float yang dilaporkan emiten kita.

​Target: Transparansi hingga Level Granular

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa otoritas tidak ingin lagi ada spekulasi mengenai siapa sebenarnya pemilik manfaat akhir di balik sebuah emiten. Dengan aturan baru ini, kepemilikan saham di atas 1% wajib dibuka ke publik—sebuah lompatan besar dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan pengungkapan di atas 5%.

​“Artinya selama ini mungkin secara totalnya seolah-olah masuk free float, tapi ternyata terkonfirmasi tidak ada di pasar karena rupanya bukan bagian free float yang investabilitinya ada gitu,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2).

​Langkah ini diharapkan mampu menyaring saham-saham “siluman”. Seringkali, sebuah saham terlihat memiliki porsi publik yang besar, namun dalam kenyataannya, saham tersebut dikuasai oleh manajemen atau pihak terafiliasi melalui berbagai cangkang perusahaan, sehingga tidak bisa dibeli atau ditransaksikan secara riil oleh investor ritel.

​Mencegah Manipulasi Transaksi Jumbo

Dukungan terhadap langkah berani ini juga datang dari kalangan pengamat. Desmond Wira, pengamat investasi senior, menilai bahwa detail data yang lebih rinci akan menjadi senjata bagi investor untuk melakukan manajemen risiko yang lebih baik. ​“Berarti makin keliatan siapa sebenarnya di balik transaksi jumbo,” kata Desmond.

Menurutnya, transparansi ini akan mempersempit ruang gerak para oknum yang kerap melakukan manipulasi harga atau “goreng saham” dengan memanfaatkan ketidaktahuan publik atas struktur kepemilikan perusahaan.

​Kini, bola panas ada di tangan para partisipan KSEI untuk segera melengkapi data kepemilikan yang lebih detil tersebut. Jika berhasil, wajah pasar modal Indonesia di mata internasional—terutama di radar MSCI—diharapkan kembali pulih sebelum evaluasi besar pada Mei 2026 mendatang.

​Berikut adalah 27 klasifikasi kelompok pemegang saham di BEI yang disusun berdasarkan kategori utamanya:

​A. Perorangan (Individual)
– ​Perorangan Domestik (Lokal): Investor individu warga negara Indonesia.
– ​Perorangan Asing: Investor individu warga negara asing.
–  ​Perorangan Terafiliasi: Investor dari kalangan manajemen atau karyawan emiten yang memiliki hubungan kepentingan langsung.

​B. Korporasi (Corporate)
– ​Perusahaan Swasta Lokal: Entitas bisnis swasta berbadan hukum Indonesia.
– ​Perusahaan Swasta Asing: Entitas bisnis swasta asing.
– ​Perusahaan Publik (Listed Company): Perusahaan yang juga tercatat di bursa saham.
– ​Perusahaan Milik Negara (BUMN): Entitas di bawah naungan pemerintah pusat.
– ​Perusahaan Milik Daerah (BUMD): Entitas di bawah naungan pemerintah daerah.

​C. Institusi Keuangan (Financial Institution)
– ​Bank Komersial: Institusi perbankan umum.
– ​Bank Pembangunan/Investasi: Bank yang fokus pada pembiayaan proyek atau investasi.
– ​Lembaga Keuangan Non-Bank Lainnya: Seperti perusahaan pembiayaan atau modal ventura.

​D. Reksa Dana (Mutual Fund)
– ​Reksa Dana Terbuka (Open-ended): Produk investasi kolektif yang bisa dibeli/jual kapan saja.
– ​Reksa Dana Terbatas (Protected/Closed-ended): – Reksa dana dengan partisipasi terbatas dan jangka waktu tertentu.
– ​ETF (Exchange Traded Fund): Reksa dana yang diperdagangkan seperti saham di bursa.

​E. Dana Pensiun (Pension Fund)
– ​Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dikelola perusahaan untuk karyawannya.
– ​Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Diselenggarakan oleh bank atau asuransi jiwa.
– ​Dana Pensiun Asing: Lembaga pengelola dana pensiun dari luar negeri.

​F. Asuransi (Insurance)
– ​Asuransi Jiwa: Perusahaan pengelola proteksi jiwa.
– ​Asuransi Umum/Kerugian: Perusahaan pengelola proteksi aset dan umum.
– ​Reasuransi: Perusahaan yang mengasuransikan kembali perusahaan asuransi.
– ​Asuransi Sosial/Wajib: Lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, atau Asabri.

​G. Yayasan & Institusi Nirlaba (Foundation)
– ​Yayasan Keagamaan/Sosial: Entitas nirlaba dengan misi sosial.
– ​Dana Abadi (Endowment Fund): Dana investasi yang hasilnya digunakan untuk tujuan pendidikan atau riset.

​H. Lembaga Negara & Sovereign (Government)
– ​Pemerintah Pusat: Kepemilikan langsung melalui Kementerian Keuangan.
– ​Lembaga Otoritas Negara: Institusi negara pemegang kewenangan tertentu.
– ​Sovereign Wealth Fund (SWF): Lembaga pengelola dana investasi negara (Contoh: Danantara, GIC Singapura, Temasek).

​I. Lain-lain (Others)
– ​Koperasi atau Skema Investasi Kolektif Lainnya: Entitas yang belum masuk dalam klasifikasi di atas


​Digionary:

​● Affiliated Party (Pihak Terafiliasi): Pihak yang memiliki hubungan kontrol, baik melalui kepemilikan saham, keluarga, atau kontrak dengan manajemen emiten.
● Beneficial Owner: Pemilik sebenarnya dari saham yang mendapatkan keuntungan dari kepemilikan tersebut, meskipun namanya mungkin tidak tercatat dalam daftar resmi.
● Free Float: Proporsi saham yang dimiliki oleh investor publik dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar reguler.
● Granular: Tingkat detail yang sangat mendalam dan rinci dalam sebuah set data.
● Investability: Tingkat kemudahan suatu aset atau saham untuk dibeli dan dijual kembali oleh investor institusi tanpa mengganggu harga pasar.
● MSCI (Morgan Stanley Capital International): Penyedia indeks saham global yang menjadi acuan utama bagi manajer investasi di seluruh dunia.
● SRO (Self Regulatory Organization): Organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur anggotanya sendiri, dalam hal ini adalah BEI, KSEI, dan KPEI.

​#OJK #BEI #TransparansiSaham #MSCI #IHSG #InvestorIndonesia #PasarModal #InvestasiCerdas #BursaEfekIndonesia #UpdateMe #InfoSaham #FreeFloat #Danantara #SWF #RegulasiBursa #ManajemenRisiko #GorengSaham #KSEI #AnalisisSaham #EkonomiRI2026

Comments are closed.