OJK Penuhi Syarat MSCI: Batas Keterbukaan Pemilik Saham Turun Jadi 1%

- 3 Februari 2026 - 07:14

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas bursa mempercepat langkah strategis untuk memenuhi standar transparansi pasar modal global guna mempertahankan posisi Indonesia dalam indeks MSCI. Melalui proposal yang mencakup pengetatan ambang batas keterbukaan informasi pemilik saham dari 5% ke 1%, pengungkapan beneficial owner yang lebih mendalam, hingga rencana kenaikan ambang batas free float menjadi 15%, regulator berupaya membersihkan “area abu-abu” di pasar saham domestik demi mengembalikan kepercayaan investor asing dan menjaga stabilitas IHSG di tengah volatilitas global.


​Fokus:

■ ​Reformasi Transparansi: Penurunan batas disclosure kepemilikan saham hingga ke level 1% untuk membedah struktur kepemilikan yang selama ini tersembunyi.
■ ​Standardisasi Global: Sinkronisasi metodologi perhitungan indeks dengan tuntutan MSCI, mencakup klasifikasi detail 27 subtipe investor.
■ ​Likuiditas Pasar: Rencana agresif namun bertahap untuk menggandakan standar free float minimum dari 7.5% menjadi 15% guna memperdalam basis pasar modal.


​​OJK dan BEI merilis proposal berani untuk memenuhi standar MSCI, termasuk transparansi pemilik saham 1% dan kenaikan free float menjadi 15%. Simak langkah strategis regulator menjaga posisi pasar modal Indonesia di mata dunia.


​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menempuh jalan panjang untuk memastikan pasar modal Indonesia tidak terlempar dari radar investor global. Dalam pertemuan krusial dengan penyedia indeks global MSCI, regulator menyodorkan “paket perbaikan” besar-besaran yang menyasar titik paling krusial di Bursa Efek Indonesia (BEI): transparansi kepemilikan dan kedalaman pasar.

​Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa diskusi teknis dengan MSCI telah membuahkan panduan mengenai metodologi yang diinginkan pasar internasional. “Diskusi pertemuan dengan MSCI sangat baik. Kami berencana melanjutkan pembahasan di level teknis, di mana pihak MSCI memberikan panduan terkait metodologi dan perhitungan yang akan dilakukan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (2/2).

​Langkah ini bukan sekadar urusan administratif. Bagi Indonesia, tetap relevan dalam indeks MSCI adalah harga mati untuk menjaga arus modal masuk (inflow). Saat ini, pasar modal domestik tengah berjuang melawan persepsi rendahnya likuiditas akibat konsentrasi kepemilikan yang terlalu pekat pada segelintir pengendali.

​Membongkar “Pemilik Tersembunyi”

​Salah satu poin paling tajam dalam proposal OJK adalah perubahan drastis pada aturan keterbukaan informasi (disclosure). Selama bertahun-tahun, publik hanya bisa mengintip identitas pemegang saham yang memiliki porsi di atas 5%. Di bawah itu, kepemilikan menjadi gelap. OJK kini memutuskan untuk menurunkan ambang batas tersebut menjadi 1%.

​Langkah ini selaras dengan delapan program aksi yang dicanangkan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Fokusnya jelas: transparansi beneficial owner (pemilik manfaat sebenarnya).

​Hasan merinci bahwa ke depan akan ada klasifikasi data yang jauh lebih granular. OJK akan menghadirkan data terkait 9 tipe dan 27 subtipe investor. Ini bertujuan agar tidak ada lagi dana “abu-abu” yang bisa memanipulasi pergerakan harga tanpa terdeteksi oleh radar regulator maupun penyedia indeks global.

​Ambisi Free Float 15%

​Persoalan klasik bursa kita adalah “saham tidur” atau saham yang dikuasai pengendali sehingga jumlah yang beredar di publik (free float) sangat minim. Data terbaru menunjukkan ada setidaknya enam saham di indeks LQ45 yang free float-nya masih di bawah 15%.
​OJK dan BEI mengusulkan kenaikan standar free float dari semula 7.5% menjadi 15% secara bertahap. “Rencana free float: Proposal kenaikan free float dari minimum 7.5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan seluruh pelaku pasar,” tegas Hasan.

​Langkah ini didukung oleh keterlibatan Badan Pengelola Investasi Danantara, yang kehadirannya diharapkan mampu memberikan stabilitas institusional di pasar. Data riset menunjukkan bahwa pasar dengan free float yang lebih tinggi cenderung memiliki volatilitas yang lebih rendah dan penemuan harga (price discovery) yang lebih efisien.

​Hasan bahkan memberikan komitmen simbolis yang kuat. Ia menegaskan akan tetap berkantor di Gedung BEI hingga kondisi pasar benar-benar kondusif. “Sebagai pengingat, perhatian MSCI sangat selaras dengan delapan program aksi OJK yang dicanangkan Bu Kiki (Friderica Widyasari Dewi), termasuk soal transparansi, pengungkapan beneficial owner, serta terkait likuiditas dan free float pasar modal kita,” tambahnya.

​Di tengah tekanan persaingan dari bursa regional seperti Vietnam yang sedang gencar mengejar status Emerging Market, keseriusan OJK ini adalah sinyal penting. Jika proposal ini diterima sepenuhnya oleh MSCI pada evaluasi mendatang, pasar modal Indonesia berpeluang mendapatkan limpahan dana dari manajer investasi global yang menggunakan MSCI sebagai acuan utama mereka.


​Digionary:

​● Beneficial Owner: Orang atau pihak yang sebenarnya menerima manfaat ekonomi dari kepemilikan saham, meskipun namanya mungkin tidak tercantum dalam daftar pemegang saham resmi.
● Disclosure: Kewajiban perusahaan atau investor untuk mengungkapkan informasi material kepada publik guna menjaga transparansi pasar.
● Free Float: Jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh masyarakat umum (publik) dan tidak dimiliki oleh pengendali atau pemerintah.
● MSCI (Morgan Stanley Capital International): Penyedia indeks saham global yang menjadi acuan bagi manajer investasi di seluruh dunia untuk mengalokasikan dana ke berbagai negara.

​#OJK #PasarModal #BursaEfekIndonesia #IHSG #MSCI #Investasi #SahamIndonesia #TransparansiEmiten #EkonomiNasional #FreeFloat #InvestorAsing #HasanFawzi #RegulasiBursa #KeuanganGlobal #Emiten #Danantara #KSEI #BeritaBisnis #AnalisisSaham #InfoSaham

Comments are closed.