Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan perang terbuka terhadap praktik manipulasi harga atau “saham gorengan” yang disebutnya sebagai tindak kejahatan pasar modal murni tanpa pengecualian kelompok. Langkah tegas ini diambil di bawah tekanan hebat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memberikan tenggat waktu hingga Maret 2026 bagi bursa untuk membersihkan pasar dari para spekulan, menyusul anjloknya IHSG hingga 8% dan pembekuan indeks oleh MSCI akibat keraguan global terhadap transparansi data kepemilikan saham di Indonesia.
Fokus:
■,Status Kejahatan Pidana: Pjs Dirut BEI menegaskan bahwa manipulasi harga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana pasar modal yang akan ditindak secara hukum tanpa memandang latar belakang konglomerasi.
■ Ultimatum Menkeu Purbaya: Sebagai Ketua KSSK, Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan “turun tangan” langsung jika hingga Maret 2026 bursa gagal menertibkan praktik goreng-menggoreng saham yang merusak reputasi investasi nasional.
■ Krisis Kepercayaan Global (MSCI): Kejatuhan IHSG dipicu oleh sikap skeptis MSCI terhadap data free float dan transparansi kepemilikan saham yang dikelola KSEI, yang berujung pada ancaman de-rating pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik tabuh genderang perang lawan saham gorengan! Menkeu Purbaya beri ultimatum hingga Maret. Simak nasib IHSG pasca-skandal MSCI.
Lantai bursa Jakarta kini tak lagi memberikan ruang bagi para “tukang goreng” saham. Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, baru saja merilis pernyataan keras yang mengklasifikasikan segala bentuk manipulasi harga sebagai tindak kejahatan pasar modal yang serius.
Langkah ini bukan sekadar gertakan sambal. Jeffrey menegaskan bahwa pengawasan bursa kini menargetkan seluruh kelompok, tanpa terkecuali, guna memulihkan integritas pasar yang sempat terkoyak. “Seluruh kegiatan yang melakukan manipulasi harga di pasar itu adalah tindak kejahatan pasar modal,” tegas Jeffrey saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (1/2).
Ancaman KSSK dan Bayang-bayang MSCI
Ketegasan Jeffrey muncul di tengah “todongan” tenggat waktu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya, yang juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mengaku gerah dengan anjloknya IHSG hingga lebih dari 8% pada Rabu (29/1) lalu—sebuah guncangan yang memaksa otoritas melakukan trading halt. Purbaya tidak main-main. Ia memberikan batas waktu hingga Maret 2026 bagi manajemen bursa untuk menunjukkan taringnya dalam menindak saham gorengan.
”Sekarang bulan apa? Maret. Kalau sampai akhir Maret nggak jalan, saya akan ke sana [BEI], sebagai Ketua KSSK. Sekarang kita biarkan mereka kerja dulu,” ujar Purbaya dengan nada menekan.
Akar masalah ini kian pelik karena menyentuh isu kredibilitas internasional. Morgan Stanley Capital International (MSCI) baru-baru ini membekukan kebijakan indeks khusus bagi Indonesia. Alasannya pedas: transparansi kepemilikan saham dan mekanisme penilaian free float di Indonesia dianggap belum memadai. MSCI bahkan secara terang-terangan menyebut data kepemilikan saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) belum bisa diandalkan.
Reformasi demi Kepercayaan Investor.
Kejatuhan indeks tempo hari, menurut Purbaya, adalah pesan jelas dari pasar global bahwa praktik goreng-menggoreng saham telah merusak sendi-sendi investability Indonesia. “IHSG jatuh karena berita MSCI yang menganggap kita kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham,” tuturnya.
Kini, bola panas ada di tangan Jeffrey Hendrik. Meskipun ia menekankan bahwa proses penindakan harus melalui mekanisme yang proper, pasar menunggu aksi nyata. Penegakan hukum ini menjadi krusial agar Indonesia tidak terus-menerus kehilangan daya saing di mata investor asing akibat ulah segelintir spekulan yang memanipulasi harga hingga menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA) berhari-hari tanpa fundamental yang jelas.
Digionary:
● Auto Rejection Atas (ARA): Batas kenaikan harga tertinggi sebuah saham dalam satu hari perdagangan yang ditetapkan oleh sistem bursa; jika tercapai, order beli lebih tinggi akan ditolak otomatis.
● Free Float: Porsi saham sebuah emiten yang dimiliki oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan, tidak termasuk milik pengendali atau pemegang saham utama.
● Investability: Tingkat kelayakan dan kemudahan suatu aset atau pasar untuk dijadikan tujuan investasi oleh pemodal, terutama institusi global.
● KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan): Lembaga koordinasi yang terdiri dari Menkeu, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
● MSCI (Morgan Stanley Capital International): Lembaga penyedia indeks global yang menjadi acuan utama manajer investasi di seluruh dunia untuk mengalokasikan portofolio.
● Saham Gorengan: Istilah pasar untuk saham yang harganya dimanipulasi melalui transaksi semu atau menyesatkan agar terlihat aktif dan harganya melambung tinggi tanpa dasar fundamental.
● Trading Halt: Penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan di bursa saham yang dipicu oleh penurunan indeks yang sangat tajam dalam waktu singkat.
#SahamGorengan #BEI #IHSG #JeffreyHendrik #PurbayaYudhiSadewa #KejahatanPasarModal #MSCI #InvestasiSaham #KSSK #OJK #TransparansiBursa #PasarModalIndonesia #InfoSaham #EkonomiRI2026 #ManipulasiPasar #BursaEfekIndonesia #KSEI #TradingHalt #RegulasiSaham #IntegritasPasar
