LPS menyoroti fenomena aneh di perbankan: meski tingkat bunga penjaminan sudah diturunkan ke 3,50%, suku bunga simpanan bank justru belum ikut turun. Lebih dari 30% dana simpanan masih berada di atas batas penjaminan, memicu tingginya cost of fund, menghambat transmisi kebijakan moneter, dan berpotensi mengganggu fungsi intermediasi kredit perbankan.
Fokus:
■ Lebih dari 30% simpanan bank masih berbunga di atas batas penjaminan LPS.
■ Cost of fund perbankan tetap tinggi sehingga bunga kredit sulit turun.
■ Transmisi kebijakan moneter BI ke sektor riil tersendat akibat perilaku perbankan.
Di atas kertas, kebijakan sudah jelas: bunga penjaminan turun. Namun di lapangan, bank-bank masih “ngeyel” mempertahankan bunga simpanan di level tinggi. LPS pun heran. Fenomena ini bukan sekadar soal angka bunga, tetapi menyangkut kesehatan likuiditas perbankan, mahalnya biaya dana, dan tersendatnya transmisi kebijakan moneter ke sektor riil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Untuk BPR, TBP ditetapkan 6%, sementara simpanan valas di bank umum berada di level 2%. Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu melihat keganjilan yang tidak biasa terjadi di industri perbankan.
“Penurunan suku bunga yang kami lihat, khususnya suku bunga simpanan, ini belum searah dengan penurunan tingkat bunga penjaminan dalam 3 bulan terakhir. Kalau Anda perhatikan, suku bunga simpanan yang 3 bulan adalah 3,86%, dan yang satu bulan adalah 3,62%,” ujar Anggito.
Angka tersebut menunjukkan bahwa bank masih memberikan bunga di atas batas penjaminan demi menarik likuiditas. Data LPS mencatat, hingga Desember 2025, lebih dari 30% nominal simpanan perbankan masih berada di atas tingkat bunga penjaminan.
“Pada posisi Desember 2025, nominal simpanan bank di atas tingkat bunga penjaminan masih mencapai di atas 30%. Sehingga menahan penurunan dari cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga penjaminan,” terang Anggito.
Bagi regulator, ini bukan sekadar anomali perilaku pasar. Ini sinyal bahwa bank sedang berburu likuiditas. Dan ketika bank harus membayar bunga mahal untuk menghimpun dana, maka biaya dana (cost of fund) otomatis naik. Dampaknya menjalar: bunga kredit sulit turun, intermediasi kredit melambat, dan tujuan pelonggaran moneter menjadi tidak efektif.
Dalam konteks makro, kondisi ini mengindikasikan bahwa transmisi kebijakan moneter dari BI ke perbankan tidak berjalan mulus. Secara teori, ketika suku bunga acuan dan bunga penjaminan turun, maka bunga simpanan dan bunga kredit ikut menurun. Namun praktik di lapangan menunjukkan bank masih membutuhkan dana mahal untuk menjaga likuiditasnya.
LPS pun mengimbau perbankan untuk mengikuti TBP agar stabilitas pendanaan terjaga dan fungsi intermediasi kembali optimal. “Oleh karena itu, LPS mengimbau, perbankan untuk mengikuti TBP atau tingkat bunga pasar, sehingga suku bunga penjaminan juga menurun, dan stabilitas pendanaan juga terjaga dan mendukung fungsi intermediasi,” jelasnya.
Fenomena ini sekaligus membuka pertanyaan besar: apakah likuiditas perbankan nasional sedang dalam tekanan yang tidak terlihat di permukaan?
Digionary:
● Cost of fund: Biaya yang harus dibayar bank untuk menghimpun dana dari nasabah
● Intermediasi: Fungsi bank menyalurkan dana dari penabung ke peminjam
● Likuiditas: Kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendeknya
● Suku bunga penjaminan (TBP): Batas bunga simpanan yang dijamin oleh LPS
● Suku bunga simpanan: Bunga yang diberikan bank kepada penabung
● Transmisi kebijakan moneter: Proses pengaruh kebijakan BI terhadap sektor riil melalui perbankan
● Valas: Valuta asing
#LPS #Perbankan #SukuBunga #BungaSimpanan #LikuiditasBank #CostOfFund #KebijakanMoneter #BI #TransmisiMoneter #StabilitasKeuangan #DanaPihakKetiga #Intermediasi #KreditPerbankan #EkonomiIndonesia #TBP #BPR #Valas #BankUmum #SistemKeuangan #Regulator
