Pajak Kripto Makin Transparan, PMK 108/2025 Paksa Pedagang Kripto Buka Data

- 26 Januari 2026 - 16:33

Pemerintah resmi mengadopsi standar pajak global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Lewat PMK 108/2025, penyedia jasa aset kripto wajib mengidentifikasi pengguna sejak 1 Januari 2026 dan mulai melaporkan aset serta transaksi pada 2027 untuk data 2026. Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak kripto dan memaksa ekosistem exchanger, trader, dan investor masuk ke rezim transparansi perpajakan.


Fokus:

■ PMK 108/2025 mewajibkan PJAK identifikasi pengguna sejak 1 Januari 2026 dan pelaporan penuh mulai 2027.
■ Indonesia mengadopsi CARF OECD–G20 untuk menutup celah penghindaran pajak aset kripto lintas negara.
■ Anonimitas kripto menyempit, exchanger dan trader masuk rezim transparansi perpajakan.


Dunia kripto yang selama ini identik dengan anonimitas mulai kehilangan “selimutnya”. Pemerintah Indonesia resmi masuk ke rezim transparansi pajak global dengan mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Mulai 2026, penyedia jasa kripto wajib mengidentifikasi pengguna. Setahun setelahnya, seluruh aset dan transaksi kripto harus dilaporkan.


Langkah ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan 31 Desember 2025 dan berlaku efektif 1 Januari 2026. Aturan ini menjadi wujud komitmen Indonesia terhadap kesepakatan multilateral OECD dan G20 yang mendorong transparansi pajak aset kripto lintas negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan yang memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan ke sektor ekonomi digital, termasuk kripto—wilayah yang selama ini relatif sulit dipantau otoritas pajak.

Dalam PMK tersebut, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK)—termasuk exchanger—yang memiliki keterkaitan hukum (nexus) diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan. Yang dimaksud aset kripto relevan mencakup hampir seluruh jenis kripto, kecuali mata uang digital bank sentral (CBDC), produk uang elektronik tertentu, dan aset yang tidak bisa digunakan untuk pembayaran atau investasi.

PMK 108/2025 mewajibkan exchanger kripto identifikasi pengguna mulai 2026 dan lapor aset serta transaksi pada 2027. Indonesia resmi adopsi standar pajak global CARF OECD.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan kewajiban PJAK untuk melaporkan penggunaan aset kripto oleh pengguna. Bahkan definisi PJAK pelapor diperluas, bisa berupa entitas maupun orang pribadi yang memfasilitasi pertukaran atau transfer kripto—baik sebagai platform, perantara, maupun pihak lawan transaksi.

“PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya…” (PMK Pasal 1 angka 39)
Data yang wajib dilaporkan tidak ringan: nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga identitas pengendali akun.

Cakupan pelaporan CARF meliputi:
• Pertukaran kripto dengan mata uang fiat.
• Pertukaran antar-kripto.
• Pembayaran ritel dengan kripto.
• Transfer kripto.

Tahapannya jelas. Sejak 1 Januari 2026, PJAK wajib melakukan due diligence dan identifikasi pengguna baru. Untuk pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum 2026, proses identifikasi harus tuntas paling lambat 31 Desember 2026. Pelaporan resmi pertama dilakukan pada 2027 untuk seluruh data transaksi sepanjang 2026.

Artinya, 2026 adalah tahun “bersih-bersih data”. 2027 adalah tahun transparansi dimulai.

Kebijakan ini bukan sekadar administrasi. OECD merancang CARF karena kripto dinilai menjadi salah satu instrumen baru penghindaran pajak lintas yurisdiksi. Dengan CARF, data transaksi kripto dapat dipertukarkan antarnegara, seperti halnya Automatic Exchange of Information (AEoI) pada perbankan.
Bagi Indonesia—yang menurut berbagai laporan menghadapi kerugian besar akibat scam, fraud, dan aliran dana gelap digital—aturan ini menjadi alat penting mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan kripto.

Dampaknya besar bagi industri. Exchanger harus membangun sistem pelaporan dan KYC yang jauh lebih ketat. Trader tak lagi bisa mengandalkan anonimitas. Investor kripto kini masuk penuh ke radar perpajakan.

Di sisi lain, regulasi ini juga memberi legitimasi. Kripto tidak lagi berada di wilayah abu-abu, tetapi diakui sebagai bagian dari sistem keuangan yang diawasi.


Digionary:
● AEoI: Pertukaran otomatis data keuangan antarnegara untuk kepentingan pajak
● CARF: Standar pelaporan pajak global untuk aset kripto dari OECD dan G20
● CBDC: Mata uang digital resmi yang diterbitkan bank sentral
● Due Diligence: Proses verifikasi identitas dan status pengguna
● Exchanger: Platform pertukaran aset kripto
● Nexus: Keterkaitan hukum yang membuat entitas wajib patuh regulasi
● PJAK: Penyedia Jasa Aset Kripto
● Transparansi Pajak: Keterbukaan data aset dan transaksi untuk kepentingan perpajakan

#Kripto #PajakKripto #CARF #OECD #G20 #PMK108 #Exchanger #Bitcoin #CryptoRegulation #TransaksiKripto #AsetDigital #KYC #DueDiligence #TransparansiPajak #EkonomiDigital #Blockchain #CryptoIndonesia #RegulasiKripto #Purbaya #InvestorKripto

Comments are closed.