LPS mengungkap masih ada 18 BPR/BPRS dalam proses likuidasi hingga 22 Januari 2026. Sejak 2005, ratusan bank kecil telah ditutup, dengan total simpanan terdampak hampir Rp3,99 triliun. Data ini menegaskan dua hal: ketahanan sistem penjaminan simpanan kian kuat, namun persoalan tata kelola dan disiplin bunga simpanan di BPR masih menjadi sumber masalah berulang.
Fokus:
■ Sejak 2005, lebih dari 147 bank kecil dilikuidasi, menunjukkan pola tata kelola BPR yang berulang.
14,83% simpanan tidak dibayar LPS karena bunga melebihi batas penjaminan.
■ Di sisi lain, kekuatan keuangan LPS makin besar dan siap menjaga kepercayaan sistem perbankan.
■ LPS mencatat 18 BPR/BPRS masih dilikuidasi. Data ini mengungkap pola lama: perang bunga simpanan, tata kelola lemah, dan nasabah yang tak sadar risiko di balik bunga tinggi.
Ketika sebuah bank dilikuidasi, yang panik pertama kali bukan regulator, melainkan nasabah. Namun data terbaru LPS justru menunjukkan hal sebaliknya: sistem penjaminan simpanan semakin solid, sementara pola kesalahan yang membuat BPR tumbang cenderung berulang dari waktu ke waktu.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga 22 Januari 2026, masih terdapat 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang berada dalam proses likuidasi. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyampaikan, “Sampai dengan hari ini, masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi.”
Angka ini mungkin terdengar kecil dalam lanskap ribuan bank di Indonesia. Namun jika ditarik lebih panjang, datanya berbicara jauh lebih keras. Sejak 2005 hingga 31 Desember 2025, LPS telah melikuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. Artinya, lebih dari 147 bank kecil telah tutup dalam dua dekade terakhir.
Bukan Sekadar Tutup, Tapi Pola yang Berulang
Total simpanan dari bank-bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,99 triliun milik 500.818 nasabah. Dari jumlah tersebut Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp3,4 triliun (85,17%) dan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar Rp592,14 miliar (14,83%).
Penyebab simpanan tidak layak bayar bukan karena LPS tidak mampu membayar, tetapi karena pelanggaran aturan oleh bank dan nasabah.
Farid menjelaskan penyebab utama dari yang tidak layak bayar adalah karena rata-rata suku bunganya di atas TBP LPS sekitar 64,95%, disusul karena menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02%, dan yang tidak tercatat di bank 6,02%.
Di sinilah akar masalah klasik BPR kembali terlihat: perang bunga simpanan. BPR yang menawarkan bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS memang menarik dana cepat. Namun praktik ini hampir selalu berujung pada tekanan likuiditas, pembiayaan agresif, dan akhirnya kolaps.
Nasabah Sering Tidak Sadar Risiko
Banyak nasabah tergiur bunga tinggi tanpa memahami satu aturan penting yakni jika bunga melebihi TBP LPS, simpanan tidak dijamin. Artinya, ketika bank tutup, LPS tidak berkewajiban membayar simpanan tersebut.Pola ini terus berulang dari tahun ke tahun.
Di sisi lain, data ini juga menunjukkan betapa kuatnya fondasi LPS saat ini.
Sepanjang 2025:
– Aset LPS naik 13,6% menjadi Rp276,2 triliun
– Surplus LPS naik 13,8% menjadi Rp33,8 triliun
– Cadangan Penjaminan naik 13,3% menjadi Rp213,4 triliun
– Kontribusi pajak mencapai Rp3 triliun, naik 15,3%
Artinya, secara kapasitas, LPS sangat siap jika terjadi likuidasi bank, bahkan dalam skala lebih besar.
Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik pada sistem perbankan.
Ini Bukan Masalah Sistem Perbankan Nasional
Perlu digarisbawahi: yang bermasalah bukan sistem perbankan Indonesia secara keseluruhan, melainkan tata kelola di sebagian BPR.
Mayoritas kasus likuidasi BPR memiliki pola yang hampir sama, yakni manajemen risiko lemah, konsentrasi kredit tinggi, pengawasan internal buruk, dan strategi menghimpun dana lewat bunga tinggi.
Dalam konteks ini, data LPS adalah alarm berulang bagi industri BPR.
Digionary:
● BPR: Bank Perekonomian Rakyat skala kecil
● BPRS: BPR berbasis syariah
● Cadangan Penjaminan: Dana khusus LPS untuk membayar simpanan nasabah
● Likuidasi: Proses penutupan dan pemberesan bank
● LPS: Lembaga Penjamin Simpanan
● SLB: Simpanan Layak Bayar
● STLB: Simpanan Tidak Layak Bayar
● TBP: Tingkat Bunga Penjaminan LPS
● Tata Kelola: Sistem pengelolaan dan pengawasan bank
#LPS #LikuidasiBank #BPR #BPRS #SimpananNasabah #TBPLPS #PerbankanIndonesia #EdukasiKeuangan #TataKelolaBank #RisikoBungaTinggi #KepercayaanPublik #RegulasiPerbankan #NasabahCerdas #StabilitasKeuangan #OJK #ManajemenRisiko #IndustriBPR #KeamananSimpanan #LiterasiKeuangan #BankKecil
