Dikeluarkannya Permenkomdigi No.7 Tahun 2026 yang mewajibkan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah dan membatasi jumlah nomor per NIK bukan sekadar kebijakan telekomunikasi. Bagi industri jasa keuangan—bank, asuransi, multifinance, dan fintech—aturan ini berpotensi menjadi “tameng baru” melawan fraud, social engineering, phishing, dan scam yang selama ini berawal dari nomor seluler anonim.
Fokus:
■ Nomor seluler anonim adalah pintu utama fraud perbankan, fintech, dan asuransi.
■ Registrasi biometrik dan pembatasan nomor memutus modus mass scam dan pencurian identitas.
■ Aturan ini membuka peluang integrasi verifikasi antara operator dan lembaga jasa keuangan.
Sebagian besar penipuan perbankan hari ini tidak dimulai dari sistem bank yang diretas. Ia dimulai dari telepon. Dari nomor seluler anonim. Dari kartu prabayar yang tak jelas pemiliknya. Di titik inilah aturan baru Komdigi bisa mengubah peta perlawanan industri jasa keuangan terhadap fraud.
Ketika pemerintah mewajibkan registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah melalui Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, banyak yang melihatnya sebagai kebijakan telekomunikasi. Padahal dampaknya jauh melampaui operator seluler. Bagi industri jasa keuangan, inilah salah satu regulasi paling strategis dalam satu dekade terakhir untuk memerangi fraud digital.
Fakta di lapangan menunjukkan, mayoritas kasus penipuan perbankan—mulai dari phishing, social engineering, pembajakan OTP, penipuan pinjol, hingga scam investasi—hampir selalu menggunakan nomor seluler prabayar yang tidak bisa ditelusuri pemilik aslinya.
Penipu tidak perlu meretas sistem bank. Mereka cukup menelepon korban, mengaku dari bank, meminta OTP, dan transaksi pun terjadi. Akar masalahnya bukan di core banking. Akar masalahnya ada di identitas nomor telepon.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.”
Kalimat ini sangat familiar bagi industri perbankan. Karena KYC adalah jantung kepatuhan bank.
Kini, prinsip KYC tidak hanya berlaku di pembukaan rekening, tetapi juga di kepemilikan nomor seluler—alat utama interaksi nasabah dengan layanan keuangan digital.
Mengapa Ini Kritis bagi Bank, Asuransi, dan Fintech?
Hampir semua layanan keuangan digital bergantung pada nomor HP:
– OTP transaksi perbankan
– Notifikasi mobile banking
– Aktivasi akun fintech
– Reset password e-wallet
– Verifikasi pembukaan rekening online (e-KYC)
Jika nomor tersebut tidak benar-benar milik orang yang sah, seluruh sistem keamanan berlapis bank menjadi rapuh.
Dengan registrasi biometrik, setiap nomor kini memiliki jejak identitas yang jauh lebih kuat. Penipu tidak bisa lagi membeli kartu aktif di konter, mendaftarkan dengan NIK orang lain, lalu menghilang.
Maksimal Tiga Nomor: Memutus Modus Mass Fraud
Dalam banyak kasus fraud, satu sindikat bisa mengoperasikan ratusan nomor untuk melakukan ribuan panggilan scam per hari. Mereka memanfaatkan kelonggaran registrasi lama. Dengan pembatasan maksimal tiga nomor per operator per NIK, pola ini dipukul telak.
Registrasi SIM card berbasis biometrik wajah bukan hanya urusan telekomunikasi. Aturan ini bisa jadi senjata baru bank dan fintech melawan fraud digital.
Lebih penting lagi, masyarakat kini bisa mengecek nomor apa saja yang terdaftar atas NIK-nya dan memblokir nomor “siluman”. Ini relevan langsung dengan kasus pencurian identitas yang sering berujung pada pembukaan akun pinjol atau fintech tanpa sepengetahuan korban.
Fondasi Baru Kolaborasi Bank dan Operator
Aturan ini membuka peluang kolaborasi strategis antara industri telekomunikasi dan jasa keuangan.
Bayangkan jika ke depan bank bisa melakukan verifikasi tambahan: apakah nomor yang dipakai nasabah untuk OTP benar-benar terverifikasi biometrik?
Ini bisa menjadi lapisan keamanan baru yang sangat kuat dalam arsitektur anti-fraud perbankan.
Selama ini bank hanya bisa percaya bahwa nomor tersebut “terdaftar”. Kini, nomor tersebut juga “terverifikasi wajah”.
Dampak ke Asuransi dan Multifinance
Penipuan klaim, pengajuan kredit fiktif, hingga pembajakan akun nasabah asuransi sering melibatkan manipulasi nomor telepon. Dengan sistem baru ini, jejak digital pelaku akan jauh lebih mudah ditelusuri. Bagi multifinance dan pinjaman online, ini bisa menekan praktik penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit.
Selama ini, perang melawan fraud dilakukan masing-masing industri: bank memperkuat sistem, fintech memperketat e-KYC, OJK mengeluarkan aturan, polisi memburu pelaku.
Namun satu titik lemah luput: nomor telepon anonim. Permenkomdigi ini, jika diimplementasikan konsisten, berpotensi menjadi infrastruktur anti-fraud nasional yang menopang seluruh ekosistem keuangan digital.
Digionary:
● Biometrik: Identifikasi berbasis ciri fisik unik seperti wajah.
● Fraud: Tindakan penipuan untuk keuntungan finansial.
● KYC: Proses verifikasi identitas nasabah di lembaga keuangan.
● Nomor Siluman: Nomor terdaftar tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
● OTP: Kode verifikasi satu kali pakai untuk transaksi digital.
● Social Engineering: Teknik manipulasi psikologis untuk mencuri data.
● e-KYC: Verifikasi identitas digital tanpa tatap muka.
#FraudPerbankan #SIMCardBiometrik #Komdigi #KeamananDigital #Fintech #Perbankan #Asuransi #Multifinance #KYC #eKYC #OTP #CyberSecurity #PenipuanOnline #PerlindunganNasabah #RegulasiDigital #Telekomunikasi #AntiFraud #DataPribadi #IndonesiaDigital #KeamananFinansial
