Influencer Keuangan Tak Diawasi OJK, Risiko Investasi Tetap Ditanggung Publik

- 22 Januari 2026 - 13:16

Maraknya rekomendasi investasi oleh influencer keuangan atau finfluencer kian menimbulkan risiko bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kerugian akibat mengikuti rekomendasi influencer bukan menjadi tanggung jawab lembaga keuangan. Meski demikian, OJK tengah memfinalisasi aturan finfluencer yang ditargetkan terbit pada kuartal I 2026, seiring meningkatnya kasus misleading endorsement dan konflik kepentingan yang merugikan investor ritel.


Fokus:

■ Influencer keuangan belum berada di bawah pengawasan langsung OJK, meski pengaruh mereka terhadap keputusan investasi publik semakin besar dan berisiko.
■ Aturan finfluencer akan menekankan kewajiban membuka hubungan komersial, termasuk bayaran dan komisi, guna melindungi investor dari konflik kepentingan.
■ Meski aturan ditargetkan terbit kuartal I 2026, OJK menegaskan saat ini seluruh risiko investasi akibat rekomendasi influencer tetap ditanggung masyarakat.


Ledakan konten investasi di media sosial menjanjikan cuan cepat, tetapi sering kali menyisakan kerugian. Di tengah euforia tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan satu hal krusial: risiko investasi yang timbul dari rekomendasi influencer keuangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab publik, bukan regulator maupun lembaga jasa keuangan.


Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa hingga saat ini influencer keuangan belum masuk dalam rezim pengawasan langsung OJK. Namun, dampak aktivitas mereka terhadap stabilitas dan perlindungan konsumen sektor keuangan semakin nyata.

“Peran dari influencer atau finfluencer. Dalam hal itu kami ingin sampaikan bahwa yang kami lakukan sekarang adalah memang masih memfinalisasi rumusan pengaturan tentang finfluencer,” ujar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).

Mahendra menjelaskan, batas kewenangan OJK terletak pada aktivitas lembaga jasa keuangan. Jika ada promosi atau iklan yang melanggar ketentuan—seperti janji imbal hasil tidak wajar atau informasi palsu—maka OJK dapat bertindak terhadap perusahaan terkait.

“Kalau itu terkait dengan iklannya ataupun hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang dilakukan oleh industri jasa keuangan yang adalah di bawah otoritas kewenangan OJK, jadi oleh perusahaannya menjanjikan return yang sekian besar atau fakes atau apa, itu kami masuk. Hal itu sudah jelas,” tegasnya.

OJK menegaskan risiko investasi dari rekomendasi influencer bukan tanggung jawab regulator. Di tengah maraknya finfluencer, OJK menyiapkan aturan transparansi yang ditargetkan terbit kuartal I 2026 untuk melindungi investor ritel.

Namun, ketika rekomendasi datang dari individu influencer yang berada di luar pengawasan formal, ruang intervensi OJK menjadi terbatas. “Tapi ini kan sebagai orang tadi, dia tidak dibawa pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami,” lanjut Mahendra.

Pernyataan ini menegaskan adanya celah regulasi di tengah masifnya peran influencer dalam membentuk persepsi dan keputusan investasi publik, khususnya investor ritel dan generasi muda.

Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, memastikan bahwa regulasi finfluencer kini sudah memasuki tahap akhir.

“(Aturan) finfluencer kita sudah tahap final sih. Memang agak ngulur ya kemarin, karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyebut, aturan tersebut diproyeksikan terbit pada kuartal I 2026. Penundaan terjadi karena pesatnya perkembangan ekosistem digital dan besarnya dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. “Kalau tahun depan iyalah, kuartal satu lah. Nggak mungkin tahun ini, ngantri soalnya,” katanya.

Menurut Kiki, Indonesia bukan lagi sekadar belajar dari satu negara. Sejumlah yurisdiksi global—termasuk di Eropa dan Asia—sudah lebih dulu mengatur influencer keuangan secara ketat.

“Kalau dulu kita masih belajar dari Perancis saja, sekarang sudah semakin banyak negara yang menerapkan aturan kepada Finfluencer,” ujarnya.

Salah satu prinsip utama yang akan diatur adalah transparansi. Influencer wajib mengungkapkan hubungan komersial dengan perusahaan jasa keuangan, termasuk imbalan dan komisi yang diterima.

“Pada intinya Finfluencer itu harus terbuka ketika mereka melakukan endorse produk. Jangan dibilang saya menggunakan ini, saya berawang-awang, padahal sebenarnya dibayar,” tegas Kiki.

Ia menyinggung adanya kasus besar di mana seorang influencer mengklaim independensi, padahal menerima bayaran dan komisi sangat besar. “Ada kasus besar kemarin yang teman-teman juga pasti tahu kasusnya… ternyata dia adalah dibayar oleh perusahaan bahkan dapat komisi Rp450 juta. Besar sekali,” ungkapnya.

Data OJK menunjukkan, sepanjang 2024–2025 pengaduan masyarakat terkait produk investasi berbasis digital meningkat signifikan, seiring lonjakan konsumsi konten finansial di media sosial. Fenomena ini menjadi alarm bahwa literasi keuangan belum sejalan dengan agresivitas promosi digital.


Digionary:

● Endorsement: Promosi produk atau jasa oleh influencer dengan imbalan tertentu
● Finfluencer: Influencer yang membahas dan merekomendasikan produk keuangan
● Konflik Kepentingan: Kondisi saat rekomendasi dipengaruhi imbalan finansial
● Literasi Keuangan: Pemahaman masyarakat terhadap produk dan risiko keuangan
● Misleading Information: Informasi menyesatkan yang dapat merugikan konsumen
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, regulator sektor keuangan Indonesia
● Perlindungan Konsumen: Upaya melindungi hak dan kepentingan pengguna jasa keuangan

#OJK #Finfluencer #InfluencerKeuangan #Investasi #PerlindunganKonsumen #LiterasiKeuangan #Endorsement #RegulasiKeuangan #InvestorRitel #MediaSosial #EdukasiFinansial #ScamInvestasi #KeuanganDigital #PasarModal #Transparansi #CNBCIndonesia #EkonomiDigital #KeuanganIndonesia #Regulator #Cuan

Comments are closed.