Lonjakan kasus penipuan digital kian menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. OJK bersama perbankan berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana korban scam, namun data ini sekaligus membuka peta ancaman nyata: penipuan belanja, investasi bodong, impersonifikasi, hingga love scam kini menjadi risiko sistemik di era ekonomi digital Indonesia.
Fokus:
■ Penipuan digital makin terstruktur dan emosional, dengan modus utama mencakup belanja online palsu, investasi bodong, impersonifikasi, tawaran kerja fiktif, dan love scam.
■ Alur pelarian dana kian kompleks, memanfaatkan virtual account, e-wallet, kripto, emas digital, hingga e-commerce, menuntut kolaborasi lintas industri.
■ Sinergi OJK, bank, dan aparat hukum menjadi kunci, menandai pergeseran perlindungan konsumen sebagai isu stabilitas keuangan nasional.
Penipuan digital tidak lagi berdiri sebagai kejahatan kecil yang terpisah-pisah. Ia menjelma menjadi ancaman sistemik di tengah akselerasi keuangan digital. Pengembalian dana Rp161 miliar kepada korban scam oleh OJK dan perbankan menjadi kabar baik, sekaligus alarm keras tentang semakin kompleks dan masifnya modus penipuan yang menyasar masyarakat Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah bank nasional mengembalikan dana masyarakat senilai Rp161 miliar kepada korban penipuan digital yang melapor melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Langkah ini menjadi bukti konkret sinergi regulator dan industri keuangan dalam merespons lonjakan kasus scam yang semakin canggih dan meresahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pola penipuan yang menjerat masyarakat kini semakin beragam, terstruktur, dan memanfaatkan celah psikologis korban.
“Beberapa modus tertinggi yang menjerat masyarakat adalah penipuan transaksi belanja, penipuan investasi, impersonifikasi, penipuan tawaran kerja, dan modus media sosial,” ujar Friderica. Ia menambahkan, tren terbaru yang mengkhawatirkan adalah love scam, penipuan berbasis relasi emosional yang kerap luput dari kewaspadaan korban.
Peta Scam Paling Marak
Data OJK menunjukkan, penipuan transaksi belanja masih menjadi modus paling dominan, terutama melalui marketplace palsu, tautan diskon fiktif, dan akun penjual tiruan di media sosial. Korban kerap tergoda harga murah, lalu mentransfer dana tanpa perlindungan escrow.
Di posisi berikutnya, penipuan investasi terus berevolusi. Skema imbal hasil tinggi dengan embel-embel kripto, robot trading, hingga investasi berbasis AI banyak menyasar generasi muda dan kelas menengah digital. Janji keuntungan cepat menjadi umpan utama.
OJK dan bank mengembalikan Rp161 miliar dana korban scam. Dari investasi bodong hingga love scam, inilah peta penipuan digital paling marak di Indonesia.
Modus impersonifikasi juga meningkat tajam. Pelaku menyamar sebagai bank, regulator, aparat, atau bahkan figur publik dan influencer, memanfaatkan data pribadi yang bocor untuk meyakinkan korban agar menyerahkan OTP, PIN, atau memindahkan dana.
Sementara itu, penipuan tawaran kerja dan scam media sosial menyasar pencari kerja dan pengguna aktif platform digital. Korban dijanjikan pekerjaan mudah atau komisi instan, lalu diminta membayar biaya administrasi atau top-up awal.
Yang paling sulit dideteksi adalah love scam. Pelaku membangun hubungan emosional jangka panjang sebelum akhirnya meminta bantuan keuangan. Modus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga trauma psikologis.
Jawa Jadi Episentrum
Sebaran korban paling banyak berasal dari Pulau Jawa, dengan Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten menempati posisi teratas. Tingginya penetrasi internet, transaksi digital, dan literasi teknologi yang belum merata menjadi kombinasi risiko yang mematikan.
Friderica mengingatkan, tantangan utama bukan hanya pada jumlah korban, tetapi pada alur pelarian dana yang kian kompleks.
“Kemudian pelarian dana yang semakin kompleks, dialihkan ke virtual account, e-wallet, ke kripto, emas, e-commerce, dan aset online,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar industri keuangan digital tidak menjadi “safe haven” bagi pelaku kejahatan.
Sinergi dengan Aparat dan Bank
Untuk mempercepat penanganan, OJK menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri terkait mekanisme pelaporan online atas laporan yang masuk ke IASC. Surat tanda terima laporan ini menjadi dasar bagi bank untuk menerbitkan identity letter sebelum dana korban dirilis.
Sejumlah bank besar turut terlibat dalam pengembalian dana ini, mulai dari BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Danamon, Permata, Maybank Indonesia, UOB Indonesia, hingga bank digital seperti Allo Bank dan SeaBank.
Langkah ini menegaskan pergeseran paradigma: perlindungan konsumen kini menjadi bagian tak terpisahkan dari stabilitas sistem keuangan.
Digionary:
● E-wallet: Dompet digital untuk menyimpan dan mentransfer dana
● Identity letter: Dokumen verifikasi identitas untuk pencairan dana
● Impersonifikasi: Modus penipuan dengan menyamar sebagai pihak tepercaya
● IASC: Indonesia Anti Scam Centre
● Love scam: Penipuan berbasis relasi emosional
● OTP: Kode verifikasi satu kali
● Scam: Penipuan dengan rekayasa sosial
● Virtual account: Rekening sementara untuk transaksi digital
#ScamDigital #PenipuanOnline #LoveScam #InvestasiBodong #Impersonifikasi #OJK #PerbankanDigital #KeamananFinansial #IASC #Ewallet #Kripto #LiterasiKeuangan #KeuanganDigital #PerlindunganKonsumen #CyberCrime #Fintech #BankIndonesia #AntiScam #EkonomiDigital #KejahatanSiber
