OJK Kini Bisa Menggugat Pelaku Jasa Keuangan, Babak Baru Perlindungan Konsumen Nasional

- 20 Januari 2026 - 16:39

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memiliki kewenangan menggugat pelaku usaha jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025. Aturan ini menandai perubahan besar dalam mekanisme perlindungan konsumen, dengan negara hadir langsung sebagai penggugat untuk memulihkan kerugian masyarakat dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.


Fokus:

■ OJK kini memiliki hak gugat institusional untuk melindungi konsumen jasa keuangan.
■ Konsumen tidak dibebani biaya hukum, memastikan akses keadilan yang lebih luas.
■ Aturan ini memperkuat kepercayaan publik dan disiplin pelaku usaha jasa keuangan.


Negara kini tidak lagi sekadar mengawasi dari jauh. Dengan terbitnya aturan baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memiliki hak untuk menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen—sebuah langkah tegas yang mengubah peta penegakan hukum di industri keuangan Indonesia.


Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku efektif sejak 22 Desember 2025. Melalui aturan ini, OJK memperoleh kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) demi memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara khusus, POJK ini merupakan turunan dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) UU tersebut.

Mengutip keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa melalui regulasi ini, lembaga pengawas keuangan dapat mengajukan pembelaan hukum berupa gugatan dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Gugatan Institusional, Bukan Class Action

Berbeda dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Gugatan dapat diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PUJK—baik yang masih memiliki izin maupun yang pernah memiliki izin OJK—serta pihak lain yang terkait.

Langkah hukum ini dapat ditempuh terutama jika perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
“Gugatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Dengan kata lain, OJK bertindak bukan sebagai kuasa hukum individu, melainkan sebagai wakil kepentingan publik.

Tanpa Biaya bagi Konsumen

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah pembebasan biaya bagi konsumen. OJK memastikan masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun selama proses gugatan berlangsung hingga adanya putusan pengadilan.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan akses keadilan tanpa hambatan finansial, terutama bagi konsumen kecil yang selama ini kerap enggan menempuh jalur hukum karena biaya dan kompleksitas proses.

Dalam praktiknya, POJK 38/2025 juga mengatur secara rinci mengenai kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan untuk perlindungan konsumen, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan pelaksanaan putusan.

Respons atas Maraknya Kasus Keuangan

Terbitnya POJK ini tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya kompleksitas dan risiko di sektor jasa keuangan, terutama di era digital. Data OJK menunjukkan bahwa sepanjang 2025, pengaduan konsumen sektor keuangan—termasuk perbankan, fintech, asuransi, dan investasi—terus meningkat, seiring maraknya kasus fraud, mis-selling, dan pelanggaran tata kelola.

Dengan kewenangan menggugat langsung, OJK kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga bertanggung jawab secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” demikian OJK.


Digionary:

● Class Action: Gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang dengan kepentingan hukum yang sama
● Gugatan Institusional: Gugatan yang diajukan lembaga negara berdasarkan kewenangan undang-undang
● Legal Standing: Hak pihak tertentu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawas sektor jasa keuangan Indonesia
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
● PUJK: Pelaku Usaha Jasa Keuangan
● UU P2SK: Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

#OJK #PerlindunganKonsumen #JasaKeuangan #POJK382025 #RegulasiKeuangan #HukumKeuangan #KepercayaanPublik #EkonomiDigital #FinansialIndonesia #IndustriKeuangan #ReformasiKeuangan #PenegakanHukum #StabilitasKeuangan #OJKGugat #UU_P2SK #GoodGovernance #KeuanganNasional #LiterasiKeuangan #HukumPerdata #KeadilanFinansial

Comments are closed.