Sengketa hukum bernilai ratusan juta dolar mengemuka setelah perusahaan fintech Amerika Serikat, PayServices, menggugat Pemerintah Republik Demokratik Kongo (DRC) atas gagalnya proyek modernisasi perbankan nasional senilai lebih dari US$72 juta. Gugatan ini membuka kembali persoalan klasik di negara berkembang: rapuhnya tata kelola, ketidakpastian hukum, dan benturan antara ambisi digitalisasi sistem keuangan dengan realitas politik dan birokrasi.
Fokus:
■ Sengketa ini menyoroti rapuhnya tata kelola proyek digital perbankan di negara berkembang yang minim kepastian hukum dan transparansi.
■ Gugatan lintas yurisdiksi membuka preseden baru tentang sejauh mana perusahaan teknologi dapat menuntut negara di pengadilan asing.
■ Kasus PayServices menjadi peringatan keras bagi investor fintech soal risiko politik, regulasi, dan birokrasi dalam proyek sistemik.
Proyek digitalisasi perbankan Kongo senilai US$72 juta berubah menjadi gugatan US$400 juta. Fintech AS menuding korupsi dan pelanggaran negara. Apa implikasinya bagi investasi global?
Apa yang semula digadang-gadang sebagai lompatan besar menuju digitalisasi sistem perbankan nasional Kongo kini berubah menjadi perkara hukum internasional bernilai raksasa. Perusahaan fintech asal Amerika Serikat, PayServices, resmi menggugat Pemerintah Republik Demokratik Kongo dan sejumlah pejabat tinggi negara itu di pengadilan federal AS, menuding proyek perbankan digital senilai US$72 juta digagalkan oleh korupsi, pemerasan, dan pelanggaran komitmen negara.
Gugatan tersebut diajukan awal Januari 2026 di U.S. District Court for the District of Idaho. Dalam dokumen pengadilan, PayServices menyatakan telah menggelontorkan lebih dari US$72 juta untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur digital perbankan dan sistem pembayaran yang melibatkan lembaga negara, termasuk Caisse Générale d’Épargne du Congo (CADECO), bank tabungan milik pemerintah.
PayServices mengklaim dikontrak pada akhir 2023 untuk mendigitalkan operasi perbankan pemerintah dan sistem pembayaran publik. Perusahaan menyebut telah menurunkan teknologi, tenaga ahli, serta dukungan operasional dengan asumsi negara akan memenuhi komitmen pendanaan, termasuk kontribusi negara senilai US$20 juta yang disebut tak pernah direalisasikan.
Menurut dokumen gugatan yang dikutip AP, proyek tersebut runtuh setelah PayServices menolak permintaan suap dari pejabat senior pemerintah. Penolakan itu, klaim perusahaan, berujung pada penghambatan administratif, pelanggaran kontrak, dan akhirnya pembekuan proyek secara sepihak.
Sejumlah nama pejabat tinggi Kongo ikut disebut dalam gugatan, antara lain Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Gubernur Bank Sentral Kongo, hingga Kepala Staf Presiden Félix Tshisekedi. Gugatan ini menjadi pukulan politik tersendiri bagi pemerintahan Tshisekedi, yang tengah aktif melobi dukungan Amerika Serikat terkait kerja sama keamanan dan perdagangan mineral strategis.
Nilai Gugatan Diperdebatkan
Besaran klaim PayServices menjadi salah satu aspek paling kontroversial. Sejumlah laporan menyebut perusahaan menuntut pengembalian investasi US$72 juta ditambah ganti rugi US$20 juta. Namun sumber lain yang merujuk dokumen pengadilan secara rinci menyebut total klaim bisa mencapai US$400 juta, bahkan hingga US$4 miliar, termasuk proyeksi pendapatan yang hilang akibat kegagalan proyek.
Pemerintah Kongo Membantah
Pemerintah Republik Demokratik Kongo secara tegas menolak seluruh tuduhan. Dalam pernyataan resmi, Kementerian BUMN menyebut klaim PayServices sebagai “tidak memiliki dasar hukum, anggaran, maupun akuntansi.” Pemerintah juga menuding PayServices telah memposisikan diri seolah-olah sebagai bank, padahal “tidak memiliki status hukum sebagai institusi perbankan.”
“Dalam konteks ini, otoritas telah menghentikan seluruh tindak lanjut administratif guna melindungi kas negara,” demikian pernyataan kementerian tersebut.
Menurut pemerintah, dokumen yang ditandatangani dengan PayServices hanyalah nota kesepahaman (MoU) yang tidak mengikat secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar klaim pembiayaan negara.
Ujian bagi Investasi Fintech di Negara Berkembang
Kasus ini diperkirakan akan berfokus pada dua isu krusial: apakah kesepakatan tersebut bersifat mengikat secara hukum, dan apakah pengadilan Amerika Serikat memiliki yurisdiksi untuk mengadili sengketa yang melibatkan negara berdaulat.
Lebih luas, perkara ini menegaskan risiko besar yang dihadapi perusahaan fintech global ketika masuk ke proyek digitalisasi sistem keuangan di negara berkembang—di mana kebutuhan modernisasi sering kali berhadapan dengan lemahnya kepastian hukum, tata kelola, dan stabilitas institusional.
Ilustrasi foto: PYMNTS.com
Digionary:
● CADECO: Bank tabungan milik pemerintah Republik Demokratik Kongo.
● Digitalisasi Perbankan: Transformasi layanan bank ke sistem berbasis teknologi digital.
● Fintech: Perusahaan teknologi yang menyediakan layanan keuangan berbasis digital.
● MoU (Memorandum of Understanding): Nota kesepahaman yang umumnya tidak mengikat secara hukum.
● Sovereign State: Negara berdaulat dengan kekebalan hukum tertentu dalam yurisdiksi internasional.
#FintechGlobal #DigitalBanking #InvestasiAfrika #HukumInternasional #PerbankanDigital #FintechAS #Kongo #RisikoInvestasi #EkonomiGlobal #BankSentral #DigitalFinance #Governance #EmergingMarkets #FintechLitigation #USCourt #AfricanBanking #FinancialInfrastructure #GlobalFinance #TechVsState #FinancialRisk
