831 Aduan KPR Masuk ke OJK, Alarm Keras bagi Layanan Bank di Sektor Pembiayaan Perumahan

- 14 Januari 2026 - 11:05

Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 831 pengaduan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meski 95,91% pengaduan telah ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, data ini mengungkap persoalan laten dalam ekosistem pembiayaan perumahan—mulai dari pengembalian sertifikat agunan, restrukturisasi kredit, hingga praktik penagihan. Di tengah ambisi pemerintah merealisasikan program 3 juta rumah, kualitas layanan KPR kembali menjadi sorotan.


Fokus Utama:

■ Ratusan pengaduan KPR mencerminkan tantangan layanan perbankan di sektor perumahan.
■ Masalah sertifikat, restrukturisasi, dan penagihan masih mendominasi keluhan konsumen.
■ Program 3 juta rumah membutuhkan pengawasan ketat agar akses KPR benar-benar inklusif dan adil.


Angka respons yang tinggi belum tentu berarti masalah selesai. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 831 pengaduan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meski hampir seluruhnya telah ditanggapi pelaku usaha jasa keuangan, ragam aduan yang muncul memperlihatkan persoalan struktural dalam layanan KPR—sebuah tantangan serius di tengah dorongan pemerintah mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Otoritas Jasa Keuangan mencatat dinamika penting dalam pembiayaan perumahan nasional. Sepanjang 2025, regulator sektor keuangan itu menerima 831 pengaduan terkait Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan mayoritas pengaduan tersebut telah ditangani oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). “Sudah ditanggapi sebesar 95,91%. Sebanyak 4,04% pengaduan masih dalam proses penanganan PUJK saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1).

Tingginya tingkat respons ini, menurut OJK, menunjukkan perbaikan mekanisme penanganan pengaduan. Namun, jenis masalah yang diadukan justru menyingkap persoalan mendasar dalam praktik KPR di lapangan.

Masalah Klasik yang Terus Berulang

Friderica memaparkan, salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah pengembalian sertifikat rumah yang dijadikan agunan, meski kredit telah dinyatakan lunas. Selain itu, banyak konsumen mengadukan penolakan pengajuan KPR, termasuk bagi debitur yang merasa telah memenuhi persyaratan.

Permohonan restrukturisasi kredit juga menjadi sumber keluhan. Ketika konsumen menghadapi tekanan ekonomi dan kesulitan membayar cicilan, proses persetujuan restrukturisasi dinilai tidak selalu berjalan mulus.

“Ada juga mengenai permintaan restrukturisasi. Misalnya, konsumen mengalami kesulitan membayar cicilan, mereka meminta persetujuan restrukturisasi,” kata Friderica.

Di luar itu, OJK mencatat aduan terkait perilaku petugas penagihan, serta keberatan konsumen atas pembebanan biaya atau bunga yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Seleksi Sengketa atau Pelanggaran

OJK menegaskan tidak semua pengaduan otomatis berujung pada pemeriksaan. Regulator terlebih dahulu menelaah apakah permasalahan tersebut merupakan sengketa perdata antara konsumen dan PUJK atau mengandung potensi pelanggaran aturan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, OJK akan masuk lebih jauh melalui proses pemeriksaan untuk menelusuri akar masalah. Pendekatan ini, menurut OJK, penting agar penegakan aturan tetap proporsional dan berbasis bukti.

Ujian Program 3 Juta Rumah

Lonjakan pengaduan KPR juga tak bisa dilepaskan dari agenda besar pemerintah menyediakan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). OJK menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut, sekaligus menyadari potensi masalah administratif dan layanan yang menyertainya.

Untuk itu, OJK membuka kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157, guna menampung keluhan masyarakat, termasuk persoalan data kredit yang belum diperbarui meski konsumen telah mengantongi surat keterangan lunas dari lembaga jasa keuangan.
“Jadi, kami sangat proaktif mengenai KPR secara umum maupun khusus terkait dukungan program pemerintah,” kata Friderica.

Data OJK ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program perumahan nasional tidak hanya ditentukan oleh target pembangunan, tetapi juga oleh kualitas layanan pembiayaan, transparansi, dan perlindungan konsumen yang konsisten.


Digionary:

● Agunan: Aset yang dijaminkan debitur kepada bank untuk memperoleh kredit.
● APPK: Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen milik OJK untuk menampung pengaduan.
● KPR: Kredit atau pembiayaan yang digunakan untuk membeli atau memiliki rumah.
● MBR: Masyarakat Berpenghasilan Rendah, kelompok sasaran utama program perumahan pemerintah.
● PUJK: Pelaku Usaha Jasa Keuangan, termasuk bank dan lembaga pembiayaan.
● Restrukturisasi Kredit: Penyesuaian ulang syarat kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran.
● Sertifikat Agunan: Dokumen kepemilikan rumah yang dijadikan jaminan kredit.

#OJK #KPR #PengaduanKonsumen #PerumahanNasional #KPRMBR #PerlindunganKonsumen #RestrukturisasiKredit #SertifikatAgunan #IndustriPerbankan #KeuanganIndonesia #Program3JutaRumah #LayananKeuangan #RegulatorKeuangan #APPKOJK #BankNasional #PembiayaanPerumahan #EkonomiRakyat #KreditRumah #LiterasiKeuangan #StabilitasKeuangan

Comments are closed.