Kripto Tetap Diminati, Tapi Risiko Tak Hilang: OJK Catat Transaksi Rp482,23 Triliun di 2025

- 12 Januari 2026 - 07:31

Perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 menembus Rp482,23 triliun, mencerminkan tingginya minat investor meski pasar bersifat volatil dan berisiko tinggi. OJK menilai kepercayaan konsumen tetap terjaga, namun penurunan transaksi di akhir tahun serta meningkatnya sanksi menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen menjadi agenda mendesak industri kripto nasional.


Fokus Utama:
■ Lonjakan transaksi kripto hingga Rp482,23 triliun menegaskan tingginya minat investor, namun juga memperbesar eksposur risiko pasar dan perlindungan konsumen.
■ Jumlah konsumen tembus 19,56 juta, menandakan kripto masuk arus utama investasi digital Indonesia.
■ OJK memperketat pengawasan lewat regulasi dan sanksi untuk menjaga integritas industri dan menekan potensi fraud.


Di tengah gejolak pasar global dan meningkatnya kewaspadaan regulator, aset kripto justru tetap menjadi magnet bagi investor Indonesia. Sepanjang 2025, nilai transaksi kripto nasional nyaris menyentuh Rp500 triliun—angka yang menegaskan daya tarik kripto sekaligus membuka kembali perdebatan soal risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Angka ini menempatkan kripto sebagai salah satu instrumen investasi dengan aktivitas perdagangan paling agresif di luar pasar saham dan obligasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut tingginya transaksi mencerminkan kepercayaan investor yang masih terjaga, meskipun kripto dikenal sebagai aset berisiko tinggi.

“Hal ini menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/1/2026).

Dari sisi basis pengguna, jumlah konsumen kripto terus bertambah. Hingga November 2025, OJK mencatat jumlah konsumen mencapai 19,56 juta orang, meningkat 2,5% dibanding Oktober 2025 yang tercatat 19,08 juta konsumen. Pertumbuhan ini menegaskan bahwa adopsi kripto tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah masuk ke arus utama investasi digital.

Namun demikian, dinamika pasar kripto tetap menunjukkan sisi rapuhnya. Pada Desember 2025, nilai transaksi tercatat turun 12,22% menjadi Rp32,68 triliun, dari Rp37,23 triliun pada November 2025. Koreksi ini mencerminkan sensitivitas pasar terhadap sentimen global, pergerakan harga Bitcoin, serta faktor psikologis investor ritel.

Seiring membesarnya skala industri, OJK memperketat pengawasan. Sepanjang 2025, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital (AKD) dan aset kripto. Total sanksi yang dijatuhkan meliputi 33 sanksi denda dan 37 peringatan tertulis.

Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No.30 Tahun 2025 yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK, serta SE OJK No.34 dan SE OJK No.7 Tahun 2025 yang mengatur rencana bisnis perdagangan aset keuangan digital.

Bagi regulator, lonjakan transaksi bukan sekadar kabar baik. Di balik pertumbuhan, tersimpan risiko fraud, praktik penjualan menyesatkan, hingga potensi kerugian konsumen akibat literasi yang belum merata. Dalam konteks ini, penguatan pengawasan dan transparansi menjadi prasyarat mutlak agar industri kripto tidak tumbuh liar.

Sejumlah riset global menunjukkan bahwa negara dengan pertumbuhan investor kripto tercepat umumnya diikuti peningkatan kasus penipuan digital. Indonesia pun tidak kebal. Data Satgas Waspada Investasi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kripto dan derivatif digital kerap menjadi medium penipuan berkedok investasi.

Dengan transaksi ratusan triliun rupiah dan jutaan investor ritel, industri kripto Indonesia kini berada di persimpangan: antara menjadi fondasi ekonomi digital masa depan atau justru menumpuk risiko sistemik baru jika tata kelola gagal ditegakkan.


Digionary:

● Aset Kripto: Instrumen digital berbasis teknologi blockchain dengan volatilitas harga tinggi.
● IAKD: Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang mencakup aset digital dan kripto.
● ITSK: Penyelenggara inovasi teknologi di sektor jasa keuangan.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengikat pelaku industri keuangan.
● Volatilitas: Tingkat fluktuasi harga yang tinggi dalam periode tertentu.

#KriptoIndonesia #TransaksiKripto #OJK #Bitcoin #AsetDigital #Blockchain #InvestasiDigital #KeuanganDigital #RegulasiKripto #PerlindunganKonsumen #Fintech #PasarKeuangan #EkonomiDigital #InvestorRitel #ManajemenRisiko #FraudDigital #LiterasiKeuangan #AsetBerisiko #Kripto2025 #PasarModalDigital

Comments are closed.