OJK Siapkan Aturan Baru Free Float IPO, Uji Ketahanan Emiten dan Kedalaman Pasar

- 11 Januari 2026 - 08:03

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan aturan baru terkait batas saham yang dilepas ke publik (free float) dalam IPO. Kebijakan ini ditujukan untuk pendalaman pasar jangka panjang, namun berpotensi menantang daya serap investor dan kesiapan emiten, terutama jika ambang batas dinaikkan.


Fokus Utama:

■ OJK menyiapkan aturan free float IPO bertahap untuk pendalaman pasar jangka panjang.
■ Kenaikan ambang free float berpotensi menekan jumlah emiten dan menguji daya serap pasar.
■ Keseimbangan antara likuiditas, perlindungan investor, dan minat IPO menjadi tantangan utama.


Pasar modal Indonesia bersiap memasuki fase baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menerbitkan aturan baru mengenai batas saham beredar atau free float pada penawaran umum perdana saham (IPO) tahun ini. Aturan ini tak sekadar teknis, melainkan penentu arah pendalaman pasar modal Indonesia dalam satu dekade ke depan.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa kebijakan free float tidak dirancang sebagai kebijakan jangka pendek. OJK memilih pendekatan bertahap dengan mempertimbangkan dinamika pasar, daya serap investor, serta minat korporasi untuk melantai di bursa.

“Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar ya. Kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap,” ujar Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember yang disiarkan daring, Jumat (9/1).

Saat ini, ketentuan free float minimum berada di level 7,5%. Berdasarkan data OJK, dari total emiten tercatat, sebanyak 907 perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut, sementara 47 emiten masih berada di bawah ambang batas.

Namun, simulasi OJK menunjukkan bahwa setiap kenaikan ambang free float membawa konsekuensi besar. Jika batas dinaikkan menjadi 10%, jumlah emiten yang memenuhi ketentuan turun menjadi 764 perusahaan. Tak hanya itu, pasar juga harus menyerap tambahan dana dalam jumlah signifikan.

Dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Inarno mengungkapkan bahwa kenaikan free float ke level 10% akan menuntut pasar menyerap dana sekitar Rp 36,64 triliun, melonjak tajam dari kebutuhan Rp 13,42 triliun pada level 7,5%.

“Bahwasannya untuk menaikkan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp 36,64 triliun,” kata Inarno dalam Rapat Kerja bersama DPR, dikutip dari siaran TV Parlemen.

OJK menilai, angka tersebut tidak bisa dipandang remeh. Likuiditas pasar, perlindungan investor ritel, minat investor institusi, hingga daya tarik Indonesia di mata investor global menjadi variabel krusial yang harus dihitung secara cermat.

Karena itu, dalam penyusunan aturan, OJK melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bursa Efek Indonesia (BEI), asosiasi emiten, investor institusi, hingga DPR. Kebijakan ini bahkan mendapat perhatian khusus parlemen sebagai bagian dari agenda penguatan struktur pasar modal nasional.

Langkah OJK ini sejalan dengan tren global. Lembaga pemeringkat dan penyedia indeks internasional seperti MSCI kian menaruh perhatian pada kualitas free float sebagai indikator likuiditas dan keterwakilan saham di pasar. Emiten dengan free float rendah kerap dinilai kurang likuid dan berisiko bagi investor besar.

Namun, di sisi lain, peningkatan ambang free float juga berpotensi menjadi batu sandungan bagi perusahaan keluarga atau korporasi dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi—model yang masih dominan di Indonesia. Tanpa insentif yang tepat, kebijakan ini berisiko mengurangi minat IPO, terutama dari sektor riil dan emiten menengah.

OJK tampaknya sadar betul akan dilema ini. Alih-alih memaksakan angka, regulator memilih jalur kompromi: bertahap, adaptif, dan berbasis data. Uji sesungguhnya bukan sekadar berapa persen free float ditetapkan, melainkan apakah pasar modal Indonesia benar-benar siap menampungnya.


Digionary:

● BEI: Bursa Efek Indonesia, penyelenggara perdagangan saham di Indonesia.
● Emiten: Perusahaan yang menerbitkan saham di pasar modal.
● Free Float: Porsi saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan bebas di bursa.
● IPO: Initial Public Offering, penawaran saham perdana ke publik.
● Likuiditas: Kemudahan suatu saham untuk diperdagangkan tanpa memengaruhi harga.
● MSCI: Penyedia indeks global yang menjadi acuan investor institusi internasional.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, regulator sektor jasa keuangan Indonesia.

#OJK #PasarModal #FreeFloat #IPO #BursaEfek #SahamIndonesia #IHSG #RegulasiPasar #Investor #Likuiditas #Emiten #Investasi #EkonomiIndonesia #DPRRI #BEI #Keuangan #PasarSaham #CapitalMarket #StockMarket #IndonesiaFinance

Comments are closed.