Modal 29 Perusahaan Asuransi Masih Cekak, OJK Tawarkan Beberapa Opsi

- 9 Januari 2026 - 17:51

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum menjelang tenggat 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar OJK memperkuat fondasi industri asuransi nasional agar lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu melindungi pemegang polis secara berkelanjutan di tengah tekanan ekonomi dan risiko sistemik yang kian kompleks.


Fokus Utama:

■ OJK mencatat 29 perusahaan asuransi belum memenuhi modal minimum 2026.
■ Pengetatan permodalan dilakukan bertahap hingga 2028 berbasis skala usaha.
■ Konsolidasi industri diperkirakan tak terelakkan demi perlindungan pemegang polis.


Industri asuransi Indonesia memasuki fase krusial. Di tengah upaya memperkuat kepercayaan publik dan ketahanan sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih ada puluhan perusahaan asuransi yang belum memenuhi standar permodalan baru—sebuah sinyal bahwa konsolidasi dan penyehatan industri tak lagi bisa ditunda.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga awal 2026, baru 115 dari total 144 perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum sesuai regulasi. Artinya, masih terdapat 29 perusahaan asuransi yang belum mencapai ambang batas permodalan yang diwajibkan regulator.

“Terkait kebijakan ekuitas, terdapat 115 perusahaan asuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,8% telah penuhi jumlah ekuitas yang disyaratkan pada 2026,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/1/2026).

Menurut Ogi, OJK berharap jumlah perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut terus bertambah seiring semakin dekatnya tenggat waktu penyesuaian modal. Ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari agenda struktural untuk memperkuat ketahanan industri asuransi yang selama beberapa tahun terakhir diguncang persoalan tata kelola dan gagal bayar.

Tahapan Pengetatan Modal

Mengacu pada POJK Nomor 23 Tahun 2023, penyesuaian permodalan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, yang berlaku per 31 Desember 2026, mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar.

Selanjutnya, tahap kedua pada 31 Desember 2028 akan menerapkan standar modal yang lebih tinggi berdasarkan Klasifikasi Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Skala Usaha (KPPE). Untuk KPPE 1, modal minimum perusahaan asuransi ditetapkan Rp500 miliar, sedangkan KPPE 2 naik hingga Rp1 triliun. Reasuransi bahkan dituntut memiliki modal hingga Rp2 triliun bagi perusahaan berskala besar.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan OJK yang lebih berbasis risiko, sejalan dengan praktik pengawasan internasional, guna memastikan perusahaan memiliki bantalan keuangan yang memadai untuk memenuhi kewajiban klaim jangka panjang.

Pilihan Strategi Perusahaan

Untuk mengejar target permodalan tersebut, OJK membuka ruang bagi perusahaan asuransi menempuh berbagai strategi. Mulai dari pertumbuhan organik melalui peningkatan laba dan penahanan dividen, hingga private placement dan rights issue. Langkah-langkah ini dinilai penting agar penyesuaian modal tidak mengorbankan kepentingan pemegang polis.

Sejumlah analis menilai, kebijakan ini akan mempercepat konsolidasi industri. Perusahaan kecil dengan modal terbatas diperkirakan akan mencari mitra strategis atau bahkan melebur, sementara pemain bermodal kuat berpotensi memperluas pangsa pasar. Dalam jangka panjang, OJK berharap struktur industri asuransi menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu menjadi pilar stabilitas sistem keuangan nasional.


Digionary:

● Ekuitas: Modal bersih perusahaan setelah dikurangi kewajiban
● KPPE: Klasifikasi Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Skala Usaha
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
● Private Placement: Penambahan modal melalui penawaran saham terbatas
● Rights Issue: Hak memesan efek terlebih dahulu bagi pemegang saham lama

#OJK #AsuransiIndonesia #ModalAsuransi #RegulasiKeuangan #StabilitasKeuangan #IndustriAsuransi #PengawasanOJK #KPPE #POJK #Ekuitas #KonsolidasiAsuransi #SektorKeuangan #PerlindunganPolis #AsuransiSyariah #Reasuransi #PasarKeuangan #ManajemenRisiko #KeuanganNasional #ReformasiAsuransi #IndustriKeuangan

Comments are closed.