Era Baru Pajak Digital, Transaksi E-Wallet hingga Kripto Resmi Masuk Radar DJP

- 8 Januari 2026 - 08:53

Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak ke jantung ekonomi digital. Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengakses data transaksi e-wallet hingga aset kripto melalui PMK 108/2025. Kebijakan ini menandai era baru transparansi keuangan digital, menyelaraskan Indonesia dengan standar global OECD, sekaligus mengubah lanskap kepatuhan pajak bagi perbankan, fintech, dan pelaku ekonomi digital.


Fokus Utama:

■ Ekonomi digital resmi masuk rezim pengawasan pajak penuh, mencakup e-wallet, CBDC, dan aset kripto.
■ Indonesia menyelaraskan diri dengan standar global OECD melalui CRS dan CARF.
■ Perbankan, fintech, dan platform kripto menjadi garda depan transparansi fiskal.


Tak ada lagi ruang abu-abu dalam ekonomi digital Indonesia. Mulai 2026, transaksi di e-wallet hingga aset kripto resmi berada dalam jangkauan otoritas pajak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meneken aturan baru yang memberi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akses luas terhadap data transaksi keuangan digital—sebuah langkah besar yang mengubah wajah kepatuhan pajak nasional sekaligus menyelaraskan Indonesia dengan rezim transparansi keuangan global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 lalu. Aturan ini memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan, khususnya pada sektor ekonomi digital yang selama ini tumbuh cepat namun relatif minim pengawasan pajak.

Melalui PMK tersebut, penyedia jasa pembayaran (PJP)—baik bank maupun lembaga nonbank—serta pengelola uang elektronik (e-wallet) diwajibkan melaporkan informasi keuangan tertentu kepada DJP. Bahkan, produk uang elektronik spesifik dan mata uang digital bank sentral (CBDC) diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Langkah ini bukan kebijakan berdiri sendiri. Pemerintah menegaskan aturan ini merupakan penyesuaian terhadap Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). CRS menjadi fondasi pertukaran data keuangan otomatis lintas negara, yang kini diperluas mencakup instrumen digital.

Tak hanya e-wallet, pengawasan juga diperketat ke sektor aset kripto. Dalam PMK 108/2025, Indonesia secara resmi mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF)—standar internasional pelaporan transaksi kripto yang sejalan dengan skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat 1 PMK tersebut.

Dalam Pasal 18 ayat 1, ditegaskan bahwa penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan penggunaan aset kripto oleh para penggunanya. Definisi PJAK Pelapor CARF mencakup entitas maupun individu yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai platform, perantara, maupun pihak lawan transaksi.

Data yang wajib dilaporkan tidak main-main. Identitas pengguna kripto harus memuat nama lengkap, alamat terkini, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga informasi pengendali transaksi. Ruang anonimitas yang selama ini melekat pada kripto secara bertahap akan terkikis.

Pelaporan CARF akan mencakup:
■ Transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat.
■ Pertukaran antarjenis aset kripto.
■ Transaksi pembayaran ritel menggunakan kripto, serta transfer aset kripto lintas platform.

Meski PMK berlaku mulai 2026, implementasi penuh CARF baru dimulai pada 2027, dengan basis data transaksi sepanjang 2026.

Bagi industri perbankan dan fintech, kebijakan ini menandai fase baru integrasi antara kepatuhan pajak, teknologi keuangan, dan tata kelola data. Bank dan PJP tak lagi sekadar fasilitator transaksi, tetapi juga bagian dari infrastruktur pengawasan fiskal negara.

Data Bank Indonesia menunjukkan nilai transaksi uang elektronik sepanjang 2025 diperkirakan menembus ribuan triliun rupiah, sementara OJK mencatat jumlah investor kripto di Indonesia telah melampaui belasan juta. Skala inilah yang membuat pemerintah tak lagi menunda penguatan regulasi.

Mulai 2026, DJP resmi berwenang mengakses transaksi e-wallet hingga kripto lewat PMK 108/2025. Indonesia masuk era baru transparansi pajak digital.


Digionary:

● AEoI: Pertukaran otomatis informasi keuangan antarnegara untuk kepentingan pajak
● CARF: Standar global pelaporan transaksi aset kripto yang dikembangkan OECD
● CBDC: Mata uang digital resmi yang diterbitkan bank sentral
● CRS: Common Reporting Standard, standar global transparansi keuangan
● DJP: Direktorat Jenderal Pajak
● E-wallet: Dompet digital untuk menyimpan dan melakukan transaksi uang elektronik
● Fintech: Perusahaan berbasis teknologi di sektor jasa keuangan
● PJP: Penyedia Jasa Pembayaran
● PMK 108/2025: Aturan pajak terbaru terkait pelaporan keuangan digital
● Transparansi fiskal: Keterbukaan data keuangan untuk kepentingan pajak negara

#PajakDigital #EWallet #Kripto #PMK108 #DirektoratJenderalPajak #FintechIndonesia #PerbankanDigital #TransparansiKeuangan #CRS #CARF #OECD #EkonomiDigital #AsetKripto #PajakKripto #RegulasiKeuangan #CBDC #DataKeuangan #Pajak2026 #FinansialDigital #IndonesiaDigital

Comments are closed.