PT Bank OCBC NISP Tbk. mempertegas posisinya sebagai induk konglomerasi keuangan dengan memperketat tata kelola, pengendalian risiko, dan struktur pengurus, menyusul berlakunya POJK No. 30 Tahun 2024. Revisi Anggaran Dasar yang diteken Desember 2025 menandai fase baru pengawasan terintegrasi di grup OCBC NISP, sekaligus mencerminkan dorongan regulator agar konglomerasi keuangan di Indonesia lebih disiplin, transparan, dan tahan guncangan sistemik.
Fokus Utama:
■ Penegasan peran OCBC NISP sebagai induk konglomerasi keuangan sesuai POJK No. 30 Tahun 2024.
■ Pengetatan tata kelola terintegrasi melalui kewajiban direktur PIKK Operasional dan larangan rangkap jabatan.
■Penguatan kontrol kepemilikan saham untuk meminimalkan risiko sistemik di tingkat grup.
Industri keuangan Indonesia memasuki babak baru pengawasan terintegrasi. PT Bank OCBC NISP Tbk. secara resmi memperketat kendali konglomerasi keuangan melalui revisi Anggaran Dasar Perseroan, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30 Tahun 2024. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan penegasan peran OCBC NISP sebagai penanggung jawab utama stabilitas, tata kelola, dan konsolidasi seluruh entitas keuangan di bawah kendalinya.
PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) menegaskan perannya sebagai induk konglomerasi keuangan menyusul perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah disesuaikan dengan POJK No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan. Perubahan tersebut dituangkan dalam akta tertanggal 2 Desember 2025 dan telah dilaporkan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui revisi ini, OCBC NISP secara eksplisit menyatakan tanggung jawabnya atas konsolidasi dan pengelolaan seluruh aktivitas konglomerasi keuangan yang berada di bawah pengendaliannya.
“Perseroan mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan serta mendukung optimalisasi keuangan atas konglomerasi keuangan yang dikendalikan,” demikian tertulis dalam ringkasan perubahan Anggaran Dasar Bank OCBC NISP Tahun 2025, dikutip Minggu (21/12).
Tak hanya soal konsolidasi, Anggaran Dasar terbaru juga menegaskan kewajiban perseroan dalam penerapan tata kelola terintegrasi, manajemen risiko menyeluruh, serta penguatan permodalan sesuai ketentuan regulator. Ini mencerminkan arah kebijakan OJK yang kian menekankan prinsip group-wide supervision, menyusul meningkatnya kompleksitas produk dan keterkaitan antarentitas keuangan.
Sejalan dengan itu, OCBC NISP memperketat struktur pengurus dengan mewajibkan keberadaan direktur yang membawahkan fungsi Pengelolaan Konglomerasi Keuangan atau PIKK Operasional. Direktur ini memikul tanggung jawab strategis, mulai dari tata kelola terintegrasi, manajemen risiko grup, kecukupan modal, hingga koordinasi intensif dengan OJK dan otoritas terkait.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan, direktur yang membawahkan fungsi PIKK Operasional dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pengangkatan dan pelaksanaan tugasnya pun hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
Pengetatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan konglomerasi tak lagi bersifat simbolik. OJK, dalam sejumlah publikasi terbarunya, menilai kegagalan tata kelola di tingkat grup dapat memperbesar risiko sistemik, sebagaimana tercermin dalam berbagai krisis keuangan global. Data OJK menunjukkan, hingga 2025 terdapat lebih dari 50 konglomerasi keuangan di Indonesia yang menguasai mayoritas aset industri perbankan dan jasa keuangan nasional.
Selain aspek pengelolaan dan pengurus, OCBC NISP juga memperketat aturan terkait kepemilikan saham. Anggaran Dasar terbaru melarang pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham pengendali terakhir untuk mengagunkan atau menjaminkan sahamnya kepada pihak lain. Pengecualian hanya diberikan jika saham dijaminkan kepada lembaga berwenang dalam rangka penyelamatan atau penanganan permasalahan bank dan perusahaan asuransi, atau kepada pihak lain yang ditunjuk otoritas.
Langkah ini dinilai sejalan dengan praktik kehati-hatian global, yang bertujuan mencegah risiko tersembunyi akibat struktur kepemilikan yang kompleks dan berpotensi melemahkan stabilitas grup keuangan.
Dengan laba bersih mencapai Rp3,82 triliun hingga kuartal III/2025—tumbuh tipis 0,16%—OCBC NISP kini dihadapkan pada tantangan menjaga pertumbuhan bisnis di tengah tuntutan governance yang makin ketat. Namun, bagi regulator, penguatan tata kelola dianggap sebagai fondasi utama agar pertumbuhan tersebut berkelanjutan dan tidak mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Digionary:
● Anggaran Dasar: Dokumen hukum yang mengatur tujuan, struktur, dan tata kelola perseroan
● BEI: Bursa Efek Indonesia, penyelenggara perdagangan efek
● Benturan Kepentingan: Kondisi ketika kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi keputusan profesional
● Group-wide Supervision: Pengawasan terintegrasi terhadap seluruh entitas dalam satu grup keuangan
● Konglomerasi Keuangan: Kelompok usaha yang memiliki lebih dari satu lembaga jasa keuangan
● Manajemen Risiko Terintegrasi: Pengelolaan risiko secara menyeluruh di tingkat grup
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, regulator sektor keuangan Indonesia
● PIKK Operasional: Fungsi pengelolaan konglomerasi keuangan di tingkat operasional
● POJK No. 30 Tahun 2024: Regulasi OJK tentang pengawasan konglomerasi keuangan
● Pemegang Saham Pengendali: Pihak yang memiliki kendali signifikan atas perusahaan
● Stabilitas Sistemik: Kondisi stabil sistem keuangan secara keseluruhan
● Tata Kelola Terintegrasi: Prinsip pengelolaan perusahaan yang diterapkan secara menyeluruh di grup
#OCBCNISP #KonglomerasiKeuangan #POJK2024 #TataKelolaPerbankan #RegulasiOJK #IndustriKeuangan #PerbankanIndonesia #Governance #ManajemenRisiko #StabilitasKeuangan #BankNasional #KeuanganTerintegrasi #GoodCorporateGovernance #SektorPerbankan #EkonomiIndonesia #OJK #PasarModal #PerbankanModern #FinancialStability #BankingNews
