Longgarkan Regulasi, Bursa Kripto Hong Kong Beralih dari Pasar Lokal ke Global

- 9 November 2025 - 07:55

Hong Kong melonggarkan regulasi cryptocurrency dengan mengizinkan bursa crypto berlisensi terhubung dengan pasar global, menandai perubahan strategis dalam upaya kota tersebut menjadi hub aset digital Asia yang kompetitif.


Fokus Utama:

■ Integrasi Pasar Global: Bursa crypto berlisensi di Hong Kong kini dapat terhubung dengan order book global, mengakhiri isolasi pasar domestik.
■ Ekspansi Ekosistem Regulasi: Otoritas menyiapkan lisensi baru untuk dealer, custodian, dan penerbit stablecoin untuk memperkuat infrastruktur digital.
■ Percepatan Adopsi Aset Digital: Kebijakan baru mencakup pelonggaran aturan listing token dan fokus pada tokenisasi aset riil (RWA).


Hong Kong izinkan bursa crypto terhubung dengan pasar global dalam perubahan regulasi signifikan. Baca analisis dampaknya terhadap persaingan hub aset digital Asia.


Dalam gebrakan strategis yang bisa mengubah peta persaingan hub cryptocurrency Asia, Hong Kong secara resmi membuka pintu bagi bursa crypto berlisensinya untuk terhubung dengan pasar global. Kebijakan ini mengakhiri era isolasi dimana perdagangan aset digital sebelumnya hanya bisa dilakukan dalam batas-batas teritorial kota tersebut.

Julia Leung, CEO Securities and Futures Commission (SFC), mengumumkan pada Hong Kong Fintech Week bahwa bursa crypto berlisensi kini diizinkan menghubungkan entitas Hong Kong mereka dengan order book global. “Anda bisa mengatakan kami berada di sisi yang lebih ketat,” ujar Leung. “Begitu kami yakin bisa melindungi investor, kami melonggarkan — seperti yang kami lakukan dengan likuiditas global.”

Perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi komprehensif Hong Kong untuk menyelaraskan aturan aset digital dengan pasar keuangan tradisional. Setelah sejak 2022 memperkenalkan rezim lisensi untuk bursa, meluncurkan produk ETF terkait Bitcoin dan Ether, serta menyetujui dana aset digital, kini kota itu melangkah lebih jauh dengan integrasi pasar global.

Perluasan Ekosistem Regulasi

Tak hanya soal konektivitas global, SFC juga sedang menyelesaikan kerangka kerja baru untuk lisensi dealer dan custodian crypto. Sementara Hong Kong Monetary Authority (HKMA) berencana menerbitkan lisensi stablecoin pertama pada tahun depan.

Yang patut dicatat, regulator berencana memperlonggar aturan listing untuk token baru dan stablecoin yang disetujui HKMA dengan menghapus persyaratan track record 12 bulan untuk investor profesional. Kebijakan ini diperkirakan akan mempercepat masuknya aset digital baru ke pasar Hong Kong.

Dalam fase selanjutnya, regulator mungkin mengizinkan broker crypto berlisensi lokal—bukan hanya bursa—untuk mengakses pool likuiditas internasional. Jika disetujui, aturan ini bisa membuka pintu bagi perusahaan seperti Binance dan Coinbase untuk masuk Hong Kong lebih mudah melalui lisensi broker, bukan aplikasi bursa penuh yang membutuhkan waktu proses bertahun-tahun.

Mengejar Ketertinggalan dari AS

Langkah Hong Kong ini tak bisa dilepaskan dari upaya mengejar ketertinggalan dari Amerika Serikat, dimana aktivitas trading crypto masih lebih hidup. Di bawah pemerintahan Donald Trump yang bersikap lebih ramah pada industri crypto, AS tetap menjadi pemimpin pasar global.

Data dari CoinGecko menunjukkan volume trading crypto di Hong Kong masih berada di bawah 5% dari total volume global, sementara AS mendominasi dengan pangsa lebih dari 30%. Dengan kebijakan baru ini, Hong Kong berharap dapat menarik lebih banyak likuiditas dan peserta pasar internasional.

Saat ini, terdapat 11 bursa crypto yang memegang lisensi penuh SFC, sementara 49 broker beroperasi di bawah pengaturan akun omnibus. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah signifikan dengan adanya kemudahan regulasi terbaru.

Kerangka Keuangan Digital yang Komprehensif

Hong Kong baru-baru ini meluncurkan pernyataan kebijakan digital asset kedua yang menempatkan regulasi stablecoin dan tokenisasi aset riil (RWA) sebagai inti strateginya untuk menjadi hub fintech global.

Kerangka “LEAP” baru berfokus pada kejelasan hukum, pertumbuhan ekosistem, adopsi dunia nyata, dan pengembangan talenta, dengan rezim lisensi stablecoin yang akan diluncurkan pada 1 Agustus mendatang.

Pemerintah juga berencana meregulasi tokenized government bonds dan ETF, membuka jalan untuk trading di pasar sekunder produk-produk ini di platform aset digital berlisensi. Tokenisasi akan diperluas ke sektor-sektor seperti logam dan energi terbarukan, dengan menyoroti use case seperti emas dan panel surya.

Dengan paket kebijakan yang semakin komprehensif ini, Hong Kong jelas tak mau hanya menjadi penonton dalam perlombaan hub aset digital Asia. Pertanyaannya kini, apakah strategi ini cukup untuk menggeser dominasi Singapura dan menyaingi Amerika Serikat dalam peta crypto global?


Digionary:

● Order Book Global: Buku pesanan perdagangan yang terhubung secara internasional, memungkinkan akses ke likuiditas dan peserta pasar dari berbagai negara.
●Stablecoin: Cryptocurrency yang nilainya dipatok dengan aset stabil seperti mata uang fiat atau komoditas.
●Tokenisasi Aset Riil (RWA): Proses mengonversi kepemilikan aset fisik menjadi token digital yang dapat diperdagangkan di blockchain.
●Lisensi Omnibus: Izin yang memungkinkan operasi perdagangan melalui akun gabungan untuk beberapa nasabah.

#HongKong #Cryptocurrency #RegulasiCrypto #SFC #HKMA #Stablecoin #Blockchain #Fintech #AsetDigital #Tokenisasi #RWA #BursaCrypto #InvestasiDigital #BlockchainAsia #FintechWeek #JuliaLeung #Binance #Coinbase #ETFBitcoin #RevolusiDigital

Comments are closed.