OJK Keluarkan POJK 19/2025 untuk mendorong akses pembiayaan UMKM

- 22 September 2025 - 06:33

Rasio kredit untuk UMKM kembali anjlok ke level 15,58% per Juli 2025, jauh di bawah ambisi 20% yang sempat dicapai pada 2023. Perlambatan ini memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru melalui POJK 19/2025 untuk mendorong akses pembiayaan UMKM. Meski kredit perbankan tumbuh 6,7% yoy, porsi yang mengalir ke UMKM stagnan, sementara banyak pelaku usaha kecil justru beralih ke pinjaman online karena lebih cepat meski bunganya tinggi.


Fokus Utama:

1. Rasio Kredit UMKM Tertekan – Daari total Rp8.971,8 triliun kredit perbankan, hanya Rp1.397,4 triliun atau 15,58% yang mengalir ke UMKM.
2. POJK 19/2025 Jadi Harapan Baru – Regulasi anyar OJK diharapkan memperluas akses pembiayaan, dengan target rasio 25% kredit UMKM pada 2029.
3. Persaingan dengan Pinjol – Banyak UMKM lebih memilih pinjaman online karena proses cepat, meski menanggung bunga yang jauh lebih mahal dibanding bank.


Rasio kredit UMKM Indonesia turun ke 15,58% per Juli 2025, membuat OJK menerbitkan POJK 19/2025 untuk memperluas akses pembiayaan. Meski bank longgar likuiditas, banyak UMKM justru memilih pinjol karena lebih cepat meski bunga tinggi.


Kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menunjukkan tren melemah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2025 mencatat, total pembiayaan UMKM hanya mencapai Rp1.397,4 triliun atau 15,58% dari keseluruhan kredit perbankan yang menembus Rp8.971,8 triliun. Angka ini turun drastis dibanding 2023, ketika rasio sempat mendekati 20%.

“Apakah nanti [POJK] ini bisa menjadi stimulus? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam peluncuran Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 di Jakarta, akhir pekan lalu.

Aturan baru yang populer disebut POJK UMKM ini diharapkan memperbaiki akses pembiayaan ke sektor produktif. OJK menargetkan pada 2029, rasio kredit UMKM bisa menembus 25% dari total kredit industri perbankan. Meski begitu, Indah menegaskan OJK tidak memberikan target pertumbuhan tahunan, melainkan menyerahkan strategi pada model bisnis masing-masing bank.

“Kami tidak menerapkan persentase karena sulit. Ini dari strategi bisnis bank atau model bisnis bermacam-macam, ada yang memang fokus ritel ada yang korporat,” tambahnya.

Kinerja kredit UMKM tahun ini memang lesu. Per Juli 2025, pertumbuhan hanya 1,6% yoy, turun dari 2% pada Juni, dan menyusut 90 basis poin dibanding awal tahun. Sebaliknya, kredit perbankan secara keseluruhan masih tumbuh 6,7% yoy.

Kondisi ini kontras dengan semangat pemerintah yang ingin UMKM menjadi penopang ekonomi nasional. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, sektor ini berkontribusi sekitar 61% terhadap PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun, akses modal masih menjadi kendala utama.

Fenomena lain yang mencuat, banyak UMKM lebih memilih pinjaman online (pinjol) ketimbang kredit bank. Alasan utamanya proses lebih cepat dan tanpa agunan. Survei Katadata Insight Center (2025) menemukan, 32% pelaku UMKM pernah menggunakan pinjol, meski bunga yang dibayar bisa mencapai 20-30% per bulan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai bank perlu lebih agresif menggarap UMKM. “Jika bank hanya bermain aman di segmen korporasi, gap pembiayaan UMKM akan terus melebar, dan mereka akan bergantung pada sumber pembiayaan berisiko tinggi seperti pinjol,” kata Bhima.

OJK berharap kehadiran POJK 19/2025 bisa mendorong bank mengembangkan model bisnis baru yang lebih inklusif. Selain itu, evaluasi bunga dan provisi kredit UMKM akan dilakukan setiap tiga bulan agar tidak membebani pelaku usaha kecil. ■


Digionary:

● Basis Poin (bps): Satuan pengukuran perubahan suku bunga atau indikator keuangan, setara 0,01%.
● Kredit UMKM: Pinjaman bank yang disalurkan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
● Pinjol (Pinjaman Online): Layanan pembiayaan berbasis aplikasi digital yang menawarkan proses cepat tanpa agunan, tetapi biasanya berbunga tinggi.
● POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Regulasi resmi yang diterbitkan OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan.
● Rasio Kredit UMKM: Perbandingan antara total kredit yang diberikan kepada UMKM dengan keseluruhan kredit perbankan.
● YoY (Year on Year): Perbandingan data dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

#KreditUMKM #OJK #POJKUMKM #UMKMIndonesia #PerbankanNasional #PembiayaanUMKM #PinjamanOnline #RasioKreditUMKM #PertumbuhanEkonomi #BankIndonesia #EkonomiUMKM #PembiayaanInklusif #PerbankanDigital #PDBIndonesia #EkonomiKerakyatan #ReformasiKeuangan #AksesPembiayaan #LikuiditasBank #InvestasiUMKM #FinansialInklusif

Comments are closed.