Industri asuransi Indonesia diprediksi akan mendapat kelonggaran aturan ekuitas minimum pada 2026 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai penting karena penjualan produk asuransi masih tertekan, sementara perusahaan dituntut menjaga stabilitas modal. Jika relaksasi tidak diberikan, perusahaan asuransi harus menyiapkan strategi alternatif agar tetap memenuhi regulasi tanpa mengorbankan konsumen.
Fokus utama:
1. Tantangan industri asuransi masih berlanjut, terutama lemahnya penjualan hingga kuartal III 2025.
2. OJK diprediksi memberi relaksasi aturan ekuitas minimum pada 2026 untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan asuransi.
3. Tanpa relaksasi, perusahaan dituntut menyiapkan skenario alternatif untuk tetap memenuhi aturan tanpa mengganggu bisnis dan perlindungan konsumen.
OJK diprediksi akan memberi relaksasi aturan ekuitas minimum untuk industri asuransi pada 2026. Langkah ini dinilai penting karena penjualan produk masih tertekan, sementara stabilitas modal perusahaan wajib dijaga.
Industri asuransi Indonesia menghadapi ujian berat menjelang 2026. Ketentuan pemenuhan ekuitas minimum yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian dekat, sementara kinerja penjualan produk belum sepenuhnya pulih. Di tengah situasi itu, sejumlah pengamat memperkirakan regulator akan memberikan relaksasi bagi perusahaan asuransi agar tetap bisa beroperasi tanpa menambah tekanan finansial.
Pengamat asuransi Wahju Rohmanti menilai langkah itu sangat mungkin terjadi. “Industri asuransi sampai dengan kuartal tiga ini memang secara riil masih mengalami tekanan penjualan,” kata Wahju seperti dikutip laman Media Asuransi, Selasa (16/9).
Menurutnya, relaksasi ekuitas minimum dari OJK akan menjadi jalan tengah yang realistis. “Kemungkinan OJK akan memberikan relaksasi,” ujarnya. Ia menambahkan, bila relaksasi tidak diberikan, perusahaan asuransi mau tidak mau harus menyiapkan strategi alternatif agar tetap bisa memenuhi aturan tanpa mengorbankan konsumen.
Relaksasi atau Konsolidasi?
Ketentuan ekuitas minimum merupakan bagian dari strategi penguatan sektor asuransi yang sudah lama digagas OJK. Aturan ini ditujukan untuk memastikan perusahaan memiliki ketahanan finansial yang cukup guna melindungi pemegang polis. Namun, kondisi ekonomi global yang belum stabil dan turunnya daya beli masyarakat membuat penjualan polis sulit tumbuh.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hingga paruh pertama 2025, total premi asuransi jiwa turun sekitar 4,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada sektor asuransi umum, pertumbuhan premi hanya mencapai 2,8%, jauh di bawah proyeksi awal yang diharapkan bisa mencapai 6–7%.
“Jika kondisi ini berlanjut, tanpa relaksasi, ada risiko konsolidasi besar-besaran di industri asuransi. Perusahaan kecil akan kesulitan memenuhi modal minimum,” kata seorang analis pasar modal yang enggan disebutkan namanya.
Stabilitas Industri Jadi Taruhan
Pemerintah dan OJK dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, aturan modal minimum penting untuk menciptakan industri yang sehat dan terpercaya. Di sisi lain, pengetatan aturan justru bisa mempercepat keluarnya pemain kecil dari pasar.
Relaksasi ekuitas, menurut sejumlah pelaku industri, tidak harus berarti melonggarkan aturan sepenuhnya. OJK bisa saja menyiapkan skema bertahap atau insentif khusus bagi perusahaan yang menunjukkan perbaikan kinerja.
Langkah ini dinilai relevan mengingat kebutuhan masyarakat akan asuransi justru meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi. Riset Swiss Re Institute (2025) menunjukkan tingkat penetrasi asuransi di Asia Tenggara masih rendah, hanya sekitar 3,6% dari PDB, jauh di bawah rata-rata global 7,1%. Indonesia sendiri masih di kisaran 2%, sehingga ruang pertumbuhan masih terbuka lebar.
Keputusan OJK terkait relaksasi ekuitas minimum akan menjadi salah satu momen penting bagi arah industri asuransi nasional. Bagi perusahaan, kepastian regulasi adalah kunci untuk menyiapkan strategi bisnis. Sementara bagi konsumen, yang terpenting adalah kepastian bahwa polis mereka tetap terlindungi tanpa terganggu gonjang-ganjing regulasi. (SAN)
Digionary:
● AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia): Organisasi yang menaungi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
● Ekuitas Minimum: Modal minimum yang wajib dimiliki perusahaan asuransi untuk menjaga kesehatan finansial dan perlindungan konsumen.
● Konsolidasi: Penggabungan atau peleburan perusahaan untuk memperkuat posisi modal dan pasar.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga negara yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
● Polis Asuransi: Dokumen kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
● Premi: Iuran yang dibayarkan pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas manfaat perlindungan asuransi.
● Relaksasi Regulasi: Kelonggaran atau penyesuaian aturan agar perusahaan lebih fleksibel dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
● Swiss Re Institute: Lembaga riset global yang menganalisis tren industri asuransi dan reasuransi.
#OJK #AsuransiIndonesia #EkuitasMinimum #RelaksasiRegulasi #AsuransiJiwa #AsuransiUmum #StabilitasFinansial #KesehatanIndustriAsuransi #RegulasiAsuransi #ModalMinimum #SwissRe #AAJI #PremiAsuransi #KonsolidasiIndustri #EkonomiIndonesia #KeuanganNasional #ProteksiKonsumen #PasarKeuangan #BisnisAsuransi #PemulihanEkonomi
