Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengintegrasikan sistem perpajakan terbaru, Core Tax Administration System (Coretax), dengan menggandeng Privy sebagai mitra resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) untuk menjamin legalitas pelaporan pajak digital secara end-to-end. Melalui kolaborasi strategis ini, Privy menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan kode otorisasi bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi hingga Maret 2026 serta Wajib Pajak badan hingga April 2026, sebuah langkah yang dirancang untuk menghilangkan hambatan biaya sekaligus memperkuat keamanan data dalam reformasi birokrasi perpajakan nasional.
Fokus:
■ Legalitas Digital yang Mengikat: Pelaporan SPT kini mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik tersertifikasi guna memastikan setiap dokumen perpajakan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah di atas materai.
■ Penghapusan Biaya untuk Wajib Pajak: Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi fiskal, Privy menggratiskan akses kode otorisasi bagi jutaan Wajib Pajak selama masa puncak pelaporan pajak tahun 2026.
■ Validasi Biometrik untuk Keamanan Tingkat Tinggi: Proses verifikasi identitas di Coretax kini melibatkan teknologi face comparison dan kode OTP guna memitigasi risiko pencurian identitas serta manipulasi data pada menu e-Faktur dan e-Bupot.
Revolusi digital di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak penentuan. Dengan diresmikannya Core Tax Administration System (Coretax) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), seluruh proses pemenuhan kewajiban pajak kini bermigrasi sepenuhnya ke ruang siber. Di titik inilah, identitas digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan hukum yang absolut.
Menjawab tantangan tersebut, Privy kembali dipercaya sebagai mitra resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi oleh DJP untuk tahun kedua berturut-turut. Menariknya, tahun ini Privy memperluas jangkauannya; jika sebelumnya hanya fokus pada korporasi, kini layanan sertifikat elektronik tersebut digratiskan bagi seluruh Wajib Pajak masyarakat umum.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, menekankan bahwa integrasi ini adalah bentuk dukungan terhadap efisiensi nasional. “Pada sistem Coretax, Wajib Pajak pada dasarnya memerlukan sarana digital yang dapat memastikan identitas pelapor serta keabsahan kode otorisasi secara hukum. Di sinilah peran penyedia sertifikat elektronik seperti Privy dalam menyediakan mekanisme verifikasi dan autentikasi yang sah,” ujar Marshall dalam keterangan persnya di Jakarta (4/2).
Gratis bagi Individu dan Institusi
Privy memberikan akses tanpa biaya untuk perolehan kode otorisasi di platform Coretax. Fasilitas cuma-cuma ini berlaku hingga Maret 2026 untuk pelaporan SPT perorangan, dan berlanjut hingga April 2026 bagi SPT badan atau institusi. Mengingat Privy telah memiliki 71 juta pengguna terverifikasi, infrastruktur ini diklaim siap menampung lonjakan trafik pelaporan pajak nasional.
Bagi pelaku bisnis, prosesnya kini lebih ketat namun efisien. Penerbitan e-Faktur dan e-Bupot di Coretax mewajibkan perwakilan perusahaan melakukan verifikasi identitas melalui swafoto (face comparison) sebelum memilih sertifikat elektronik Privy. Setelah validasi biometrik berhasil dan kode OTP dimasukkan, penandatanganan dokumen dianggap sah secara hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
Membangun ‘Digital Trust’ di Ekosistem Fiskal
Langkah Privy tidak berdiri sendiri. Melalui akuisisi Ayo Pajak pada Februari 2024, perusahaan ini telah membangun ekosistem perpajakan digital yang utuh. Marshall menambahkan bahwa peran Privy kini telah bertransformasi dari sekadar penyedia tanda tangan elektronik menjadi platform digital identity dan digital trust yang menyeluruh.
Meskipun DJP juga menggandeng PSrE lain seperti Vida, Vinotek, dan Xignature, dominasi pengguna Privy di Indonesia menjadikannya tulang punggung utama dalam transisi ke Coretax. “Harapannya, kerja sama Privy dan DJP dapat memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital yang tepercaya sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mudah dan patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya,” tutup Marshall.
Digionary:
● Autentikasi: Proses pembuktian identitas pengguna saat mengakses sistem untuk memastikan akses diberikan kepada pihak yang berhak.
● Coretax (SIAP): Sistem teknologi informasi yang mengotomasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia secara terpadu.
● Digital Trust: Keyakinan pengguna bahwa teknologi dan penyedia layanan dapat menjamin keamanan, privasi, dan legalitas transaksi digital mereka.
● Face Comparison: Teknologi biometrik yang membandingkan wajah pengguna secara real-time dengan data identitas resmi untuk verifikasi.
● OTP (One-Time Password): Kode verifikasi sekali pakai yang dikirimkan melalui perangkat pengguna untuk keamanan tambahan saat transaksi.
● PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik): Institusi tepercaya yang menerbitkan sertifikat elektronik untuk menjamin legalitas tanda tangan digital.
● Sertifikat Elektronik: Data elektronik yang digunakan sebagai identitas digital sah untuk menandatangani dokumen siber dengan kekuatan hukum tetap.
#Privy #Coretax #DJP #SPT2026 #LaporPajakGratis #SertifikatElektronik #IdentitasDigital #ReformasiPajak #PajakDigital #MarshallPribadi #AyoPajak #SobatPajak #WajibPajak #Efaktur #Ebupot #DigitalTrust #InovasiFinansial #PajakIndonesia #KeamananSiber #TransformasiDigital
