Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang membagi rekening bank nasabah menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dorman. Regulasi baru ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan keamanan dana nasabah, sekaligus menuntut bank untuk memperketat kebijakan pemantauan, komunikasi, dan pengendalian internal terhadap rekening yang menunjukkan minimnya aktivitas (penyetoran, penarikan, cek saldo). […]
