Transaksi QRIS tembus Rp49,65 triliun per Juni 2023!

- 17 Agustus 2023 - 16:21
BANK INDONESIA menerangai bahwa saat ini terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) di Thailand yang dapat menerima transaksi Quick Response Indonesia Standard atau QRIS. Dari jumlah tersebut, 7 PJP berasal dari perbankan.

digitalbank.id – INKLUSI QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia memang sangat menjanjikan. Empat tahun setelah diluncurkan, nominal transaksi QRIS sudah menyentuh Rp49,65 triliun di Juni 2023 atau naik 104,64% secara tahunan (YoY).

Sementara itu,  jumlah pengguna QRIS mencapai 37,0 juta dan jumlah merchant yang menggunakan QRIS sudah menyentuh 26,7 juta, yang sebagian besar UMKM.

Unsur kepraktisan dan perluasan fitur layanan  (QRIS) kini kian memudahkan masyarakat. Masyarakat sudah bisa melakukan transfer, tarik tunai, hingga setor tunai dengan biaya lebih murah.

Biaya yang lebih murah ini bukan tidak mungkin mengurangi sumber pendapatan bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), baik itu bank maupun lembaga keuangan non bank. Maklum, investasi sistem pembayaran selama ini tak murah.

Ambil contoh, sebelum QRIS bisa digunakan untuk tarik tunai, biaya yang harus rela dipotong saat melakukannya melalui antar PJP bisa mencapai Rp7.500. Saat ini, QRIS menawarkan biaya hanya Rp6.500 jika ingin melakukan tarik tunai di PJP yang berbeda.

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sekaligus Direktur BCA Santoso Liem mengatakan, ini bukanlah sekedar mencari keuntungan. Melainkan, sustainability dari sistem pembayaran itu sendiri.

Oleh karenanya, masih menurut Santoso, untuk penentuan biaya ini tidak semerta-merta langsung diputuskan tetapi ada tahapan diskusi dengan industri. Penentuan biaya ini juga memperhitungkan beban-beban yang dikeluarkan masing-masing PJP.

“Nanti satu harga itu kan dibagi-bagi. Misal kalau tarik tunai jadi dibagi antara dua PJP dan switching,” ujar Santoso.

Meskipun demikian Santoso tak berkenan menyebutkan skema pembagian dari biaya tersebut seperti apa. Ia bilang tiap PJP dan switching memiliki perjanjiannya masing-masing dan berbeda.

Santoso mengharapkan volume transaksi dari fitur-fitur ini bisa meningkat. Alhasil, volume transaksi itu bisa menutupi beban biaya investasi yang besar.

“Nanti kalau volumenya terus meningkat, tidak menutup kemungkinan biaya layanannya turun,” ujar Santoso.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dicky Kartikoyono mengatakan, penentuan tarif ini dilakukan dengan tujuan dari inklusi. Dus, jika ada biaya yang bisa lebih murah, hal tersebut pun dilakukan.

Seperti contoh, BI memberlakukan kebijakan tarif transfer lewat QRIS hanya senilai Rp2.000 untuk masyarakat yang hanya melakukan transfer di bawah Rp100.000. Di luar ketentuan itu, biaya transfer menggunakan QRIS sama dengan BI Fast yaitu Rp 2.500.

“ini kita cari bentuk keberpihakan untuk masyarakat kecil,” ujar Dicky.

Sayangnya, kata Dicky, pengecualian tarif lebih murah tidak bisa diperlakukan untuk fitur tarik tunai maupun setor tunai. Mengingat, perlu ada uang fisik yang distribusinya memerlukan biaya dan perantara.

Ia menggambarkan kalau transaksi tarik tunai itu perlu ada distribusi uang fisik yang memang memerlukan biaya. Lalu, untuk tarik tunai dan setor tunai juga membutuhkan perantara, baik itu ATM maupun agen. “Belum lagi kalau tempatnya di pelosok, itu costnya pasti ada” ujar Dicky. ■

Comments are closed.