Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah agresif Bareskrim Polri dalam membongkar tiga skandal besar tindak pidana pasar modal yang melibatkan manipulasi IPO, insider trading, hingga pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah. PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini merupakan bagian vital dari Reformasi Integritas Pasar Modal guna membersihkan bursa dari praktik “goreng saham” dan memulihkan kepercayaan investor global melalui penegakan hukum yang transparan terhadap para pelaku, mulai dari mantan pejabat bursa hingga petinggi manajemen aset.
Fokus:
■ Manipulasi IPO dan Dokumen Fiktif: Penyidikan terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) mengungkap kongkalikong yang melibatkan mantan pejabat BEI untuk meloloskan perusahaan tidak layak ke lantai bursa melalui fakta material palsu.
■ Operasi Pembersihan Pengelola Aset: Bareskrim membidik PT Narada Asset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen atas dugaan manipulasi harga melalui saham afiliasi, yang berujung pada pemblokiran aset senilai total Rp674 miliar.
■ Komitmen Reformasi Integritas OJK: Otoritas memastikan penguatan pengawasan akan dilakukan lebih ketat guna menjamin ekosistem pasar modal berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan dari gangguan praktik transaksi semu.
Lantai bursa kini bukan hanya menjadi arena transaksi saham, melainkan juga medan tempur penegakan hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memecah keheningan terkait langkah agresif Bareskrim Polri yang tengah menggeledah dan membongkar tiga perkara kakap tindak pidana pasar modal.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya menghormati penuh langkah tegas kepolisian. Langkah ini dinilai sejalan dengan “napas” baru otoritas yang tengah mempercepat Reformasi Integritas Pasar Modal pasca-guncangan pasar beberapa waktu lalu.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” tutur Hasan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2).
Tiga Skandal yang Mengguncang Kepercayaan
Penyelidikan Bareskrim saat ini mengerucut pada tiga modus operandi yang merusak tatanan bursa. Pertama, skandal “IPO Siluman” PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Polisi menemukan indikasi kuat adanya fakta material yang dipalsukan agar perusahaan yang dinilai tidak layak ini bisa melantai di bursa. Tak main-main, kasus ini menyeret mantan pejabat BEI berinisial MBP dan Direktur PIPA berinisial J, dengan tambahan tiga tersangka baru (BH, DA, dan RE).
Kedua, dugaan insider trading dan manipulasi reksa dana oleh PT Narada Asset Manajemen. Modusnya: menggunakan aset dasar saham afiliasi secara tidak wajar. Hasilnya, penyidik memblokir rekening efek senilai Rp207 miliar dan menetapkan Komisaris Utama serta Direktur Utama sebagai tersangka.
Ketiga, kasus PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Perusahaan ini diduga melakukan transaksi “putar-putar” saham di Pasar Negosiasi dan Reguler demi mendongkrak nilai reksa dana secara semu. Dalam kasus ini, Polri telah mengunci aset saham senilai sekitar Rp467 miliar milik para tersangka (DJ, ESO, dan EL).
Sinyal Keras untuk ‘Bandar’ Nakal
Sikap OJK yang memilih untuk “bekerja sama erat” dengan Bareskrim memberikan sinyal kuat bahwa era pengawasan pasif telah berakhir. Langkah ini juga menjadi respons atas kegelisahan investor yang melihat indeks sering kali dipermainkan oleh transaksi semu.
Bagi OJK, kolaborasi ini krusial untuk memastikan bahwa ke depan, bursa Indonesia tidak lagi dicap sebagai “surga” bagi praktik goreng saham. Penegakan hukum yang melibatkan penyitaan aset hingga ratusan miliar rupiah ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi pelaku industri yang berniat main mata dengan aturan bursa.
Digionary:
● Bursa Karbon: Platform perdagangan izin emisi karbon yang pengawasannya kini juga berada di bawah kewenangan OJK.
● Fakta Material: Informasi penting mengenai peristiwa atau fakta yang dapat memengaruhi keputusan investor atau harga efek.
● Initial Public Offering (IPO): Proses penawaran saham perdana kepada masyarakat yang seharusnya melalui filtrasi ketat otoritas bursa.
● Insider Trading: Praktik ilegal perdagangan saham yang didasarkan pada informasi rahasia perusahaan yang belum dipublikasikan ke publik.
● Pasar Negosiasi: Sarana perdagangan saham di luar pasar reguler di mana kesepakatan harga dilakukan secara pribadi antar-anggota bursa.
● Pencucian Uang (Money Laundering): Upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
● Underlying Asset: Aset dasar (seperti saham atau obligasi) yang menjadi landasan nilai dari sebuah produk investasi seperti reksa dana.
#OJK #BareskrimPolri #PasarModal #GorengSaham #IHSG #InvestorIndonesia #SkandalSaham #MinnaPadi #NaradaAssetManagement #ReformasiBursa #InfoSaham #HukumBisnis #KorupsiBursa #InvestasiAman #OtoritasJasaKeuangan #IPO #PencucianUang #MarketIntegrity #BursaEfekIndonesia #PolisiEkonomi
