Operasi Sapu Bersih, Ini Jurus Jitu OJK Perangi ‘Gorengan’ Saham di Bursa

- 2 Februari 2026 - 09:05

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan baru Friderica Widyasari Dewi resmi meluncurkan “Delapan Aksi Penyelamatan” pasar modal guna merespons rontoknya IHSG dan krisis kepercayaan investor global. Langkah darurat ini mencakup kebijakan radikal seperti kewajiban free float 15%, pembongkaran data pemilik manfaat (beneficial ownership), hingga percepatan demutualisasi bursa untuk memberantas praktik manipulasi harga yang selama ini merugikan pasar nasional.


Fokus:

■ ​Pembersihan ‘Pemilik Bayangan’: OJK memerintahkan KSEI memperketat transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap identitas asli pengendali saham di balik layar yang kerap memanipulasi transaksi.
■ ​Standardisasi Global Likuiditas: Ambang batas saham publik (free float) dinaikkan menjadi 15% untuk emiten baru, guna menjamin ketersediaan saham yang cukup di pasar dan mencegah dominasi kepemilikan terkonsentrasi.
■ ​Reformasi Struktural & Demutualisasi: Pemerintah dan OJK mempercepat perubahan status BEI dari organisasi milik anggota menjadi perusahaan publik yang independen untuk memitigasi benturan kepentingan dengan para taipan pemilik sekuritas.


Di tengah puing-puing kejatuhan IHSG dan eksodus modal asing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menabuh genderang perang melawan praktik culas di pasar modal. Menakhodai otoritas yang sedang diguncang mundurnya pucuk pimpinan, Friderica Widyasari Dewi—yang akrab disapa Kiki—langsung tancap gas dengan merilis delapan rencana aksi strategis untuk memulihkan martabat bursa saham Indonesia.

​Penunjukan Kiki sebagai pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK efektif per 31 Januari 2026, seolah menjadi jawaban atas tuntutan pasar akan sosok yang “bersih” dan bernyali. Dalam pernyataan perdananya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (1/2), Kiki menegaskan bahwa integritas adalah harga mati.

​”Kami berharap pasar modal Indonesia semakin credible dan investable sehingga memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Kiki dengan nada tegas.

​Membongkar Tabir Pemilik Bayangan

Salah satu poin paling krusial dalam “Delapan Jurus” ini adalah penguatan data kepemilikan saham yang granular. Selama ini, data di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dianggap kurang mendetail, sehingga menjadi celah bagi para spekulan untuk bersembunyi di balik identitas nominee. OJK kini memerintahkan transparansi total terhadap Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat sesungguhnya.

​Reformasi ini mendapat dukungan penuh dari CEO Danantara, Rosan Roeslani. Menurut Rosan, gejolak pasar belakangan ini justru merupakan berkah terselubung untuk mempercepat pembersihan sistem. “Ini momentum yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas bursa kita,” katanya.

​Standar Global dan Demutualisasi

Tak hanya bicara transparansi, OJK juga memaksa emiten untuk lebih likuid dengan menaikkan batas minimum free float menjadi 15%—naik dua kali lipat dari ketentuan sebelumnya yang hanya 7,5%. Bagi emiten yang akan melakukan IPO, aturan ini berlaku seketika, sementara emiten lama diberikan masa transisi.

​Langkah ini disempurnakan dengan percepatan demutualisasi bursa. Dengan mengubah BEI menjadi perusahaan publik, pemerintah berharap pengelolaan bursa tidak lagi tersandera oleh kepentingan perusahaan sekuritas yang dimiliki oleh para konglomerat.

​Sejarah pasar modal dunia menunjukkan bahwa transparansi dan penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan keluar dari jurang krisis. Dengan kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan dan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, OJK ingin memastikan bahwa setiap emiten yang melantai di bursa adalah perusahaan yang dikelola secara profesional, bukan sekadar “pabrik saham” untuk kepentingan sesaat.


​Digionary:

​● Affiliation (Afiliasi): Hubungan keluarga, kepemilikan, atau pengendalian antara satu pihak dengan pihak lain dalam struktur perusahaan.
● Demutualisasi: Proses perubahan struktur hukum bursa efek dari organisasi milik anggota menjadi perusahaan publik terbatas.
● Disclosure: Kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan informasi penting dan material kepada publik agar investor dapat mengambil keputusan yang tepat.
● Enforcement: Tindakan penegakan aturan atau hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di pasar modal.
● Free Float: Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (biasanya di bawah 5%) dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di bursa.
● Initial Public Offering (IPO): Proses di mana sebuah perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum.
● SRO (Self Regulatory Organization): Organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan aturan sendiri di pasar modal, seperti BEI, KPEI, dan KSEI.
● Ultimate Beneficial Owner (UBO): Orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari saham atau yang memiliki kendali akhir atas transaksi nasabah.

​#OJK #FridericaWidyasari #PasarModal #IHSG #ReformasiBursa #SahamGorengan #Investasi #BEI #KSEI #Danantara #RosanRoeslani #EkonomiIndonesia #FreeFloat #Transparansi #InvestorRitel #SahamIndonesia #Keuangan #GoPublic #Regulasi #MarketUpdate

Comments are closed.