Digitalisasi zakat di Indonesia memasuki fase baru. BCA Syariah menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menghadirkan layanan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) langsung melalui mobile banking. Inovasi ini bukan sekadar kemudahan transaksi, tetapi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan syariah sekaligus mempercepat distribusi bantuan sosial berbasis digital di tengah meningkatnya potensi ekonomi umat.
Fokus:
■ Digitalisasi zakat memperluas akses masyarakat dalam menunaikan ZIS secara cepat dan transparan.
■ Kolaborasi perbankan syariah dan Baznas diarahkan untuk memperkuat dampak sosial-ekonomi.
■ Inovasi fitur keuangan syariah menjadi strategi bank menghadapi era digital dan meningkatkan inklusi.
Di tengah derasnya transformasi digital, cara masyarakat beribadah pun ikut berubah. Kini, menunaikan zakat tak lagi harus datang ke lembaga amil atau menunggu petugas. Cukup lewat ponsel, kewajiban itu bisa ditunaikan dalam hitungan detik. Inilah arah baru yang sedang dibangun BCA Syariah—mengubah zakat dari aktivitas konvensional menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital.
BCA Syariah resmi memperkuat layanan mobile banking dengan menghadirkan fitur pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional.
Langkah ini menandai perubahan penting: zakat tidak lagi berdiri sendiri sebagai aktivitas sosial-keagamaan, melainkan terintegrasi dalam sistem keuangan digital yang lebih luas.
Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum mengatakan, tahun ini BCA Syariah masuk usia 16 tahun. “Langkah besar yang kami lakukan salah satunya melalui mobile banking dengan fitur yang lebih lengkap, termasuk fitur ZIS, zakat, infak, dan sedekah,” katanya pekan ini.
Fitur ini memungkinkan nasabah menyalurkan dana ZIS secara langsung melalui aplikasi, tanpa perantara manual. Transparansi transaksi, kecepatan, serta kemudahan akses menjadi nilai utama.
Potensi Besar Zakat Digital di Indonesia
Langkah ini datang di waktu yang tepat. Berdasarkan berbagai riset, potensi zakat nasional Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan masih jauh di bawah angka tersebut—diperkirakan baru sekitar 10–20%.
Digitalisasi diyakini menjadi kunci untuk menutup kesenjangan ini. Dengan penetrasi internet Indonesia yang sudah melampaui 75% populasi dan penggunaan mobile banking yang terus meningkat, kanal digital membuka peluang besar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memperluas jangkauan distribusi, dan mempercepat penyaluran bantuan.
Perbankan Syariah Masuk Fase Baru
Tak berhenti di zakat digital, BCA Syariah juga menyiapkan fitur pembayaran dam (denda ibadah haji), memperluas layanan keuangan berbasis kebutuhan ibadah.
Langkah ini mencerminkan strategi industri perbankan syariah yang mulai bergeser dari sekadar produk pembiayaan menjadi penyedia ekosistem layanan religius berbasis digital. Di tengah persaingan dengan bank konvensional dan fintech, diferensiasi berbasis nilai (value-based banking) menjadi kunci.
Sinergi untuk Dampak Sosial Lebih Besar
Ketua Baznas Sodik Mudjahid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Kami ingin menjadi top of mind, dipercaya dengan programnya, dijangkau dengan digitalisasi, dan Baznas ingin jadi lembaga yang dibanggakan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan perbankan syariah bukan hanya soal kemudahan transaksi, tetapi juga strategi untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Model yang dibangun adalah transformasi mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat). Artinya, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif—mendorong kemandirian ekonomi.
Dari Transaksi ke Transformasi
Digitalisasi zakat sejatinya bukan hanya soal teknologi, tetapi perubahan paradigma.
Jika dikelola dengan baik, zakat digital dapat menjadi instrumen redistribusi ekonomi, sumber pembiayaan sosial berkelanjutan, dan penggerak inklusi keuangan syariah.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara bank dan lembaga zakat menjadi fondasi penting bagi ekonomi umat yang lebih kuat dan inklusif.
Digionary:
● Baznas: Lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat nasional
● Digital banking: Layanan perbankan berbasis aplikasi atau platform digital
● Inklusi keuangan: Akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal
● Infak: Sumbangan sukarela dalam Islam di luar zakat wajib
● Mobile banking: Aplikasi perbankan di ponsel untuk transaksi keuangan
● Muzakki: Orang yang wajib atau membayar zakat
● Mustahik: Penerima zakat sesuai ketentuan syariah
● Sedekah: Pemberian sukarela untuk tujuan sosial atau keagamaan
● Zakat: Kewajiban umat Islam menyisihkan sebagian harta untuk yang berhak
● ZIS: Singkatan dari zakat, infak, dan sedekah
#ZakatDigital #BcaSyariah #Baznas #EkonomiSyariah #DigitalBanking #KeuanganSyariah #ZIS #InklusiKeuangan #FintechSyariah #TransformasiDigital #EkonomiUmat #MobileBanking #IslamicFinance #ZakatOnline #InovasiPerbankan #FinancialInclusion #SocialImpact #IndonesiaDigital #BankSyariah #EkonomiDigital
