Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 6 perusahaan asuransi dan 7 dana pensiun (dapen) dalam status pengawasan khusus hingga akhir Desember 2025 guna memitigasi risiko kegagalan finansial dan melindungi pemegang polis. Langkah intervensi ini dilakukan di tengah dinamika industri asuransi komersial yang mencatatkan pertumbuhan aset 7,42% menjadi Rp981,05 triliun, namun harus menghadapi kontraksi pendapatan premi sebesar 1,46%. Meskipun secara agregat rasio solvabilitas (Risk Based Capital) masih jauh di atas ambang batas 120%, OJK tetap memperketat pengawasan pada entitas yang memiliki masalah struktural untuk menjaga stabilitas sistem keuangan non-bank.
Fokus:
■ Pengetatan Pengawasan: OJK memfokuskan pemantauan pada 13 entitas bermasalah agar segera melakukan perbaikan kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban kepada nasabah.
■ Kontraksi Premi: Pendapatan premi asuransi jiwa merosot 3,81% secara tahunan (yoy), menjadi beban utama yang menahan laju pertumbuhan pendapatan premi industri asuransi komersial secara keseluruhan.
■ Resiliensi Dana Pensiun: Berbeda dengan asuransi, sektor dana pensiun justru mencatatkan pertumbuhan aset yang impresif sebesar 11,35% (yoy), mencapai total Rp1.679,46 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian agresif melakukan “bersih-bersih” di industri keuangan non-bank. Hingga Desember 2025, regulator menempatkan 6 perusahaan asuransi dan 7 dana pensiun (dapen) dalam kategori pengawasan khusus. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pengelola sektor jasa keuangan untuk segera membenahi neraca mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa status pengawasan khusus ini bertujuan untuk memaksa entitas terkait melakukan perbaikan kondisi keuangan demi keamanan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
”Sampai dengan 31 Desember 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” jelas Ogi dalam keterangan resmi, Senin (9/2).
Kinerja Industri: Aset Tumbuh, Premi Tertekan
Secara makro, industri asuransi masih menunjukkan pertumbuhan fisik. Total aset asuransi nasional tumbuh 5,95% (yoy) menjadi Rp1.201,33 triliun. Namun, angka ini menyimpan tantangan besar pada sisi pendapatan. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial justru terkontraksi 1,46% menjadi Rp331,72 triliun.
Penurunan ini dipicu oleh lesunya asuransi jiwa yang anjlok 3,81% ke angka Rp180,98 triliun. Di sisi lain, asuransi umum dan reasuransi masih mampu tumbuh tipis 1,51% dengan nilai Rp150,74 triliun. Meskipun pendapatan premi melambat, tingkat kesehatan finansial industri secara umum dinilai masih kokoh dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa di level 485,90% dan asuransi umum 335,22%, jauh melampaui standar minimal regulator sebesar 120%.
Dana Pensiun Jadi Motor Pertumbuhan
Berbanding terbalik dengan sektor asuransi yang berjuang dengan premi, industri dana pensiun justru mencatat rapor hijau yang gemilang. Total aset dapen per Desember 2025 melonjak 11,35% menjadi Rp1.679,46 triliun.
Pertumbuhan paling signifikan terjadi pada program pensiun wajib (BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri) yang melesat 12,66% menjadi Rp1.268,17 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa sementara asuransi komersial sedang mencari bentuk untuk kembali bergairah, instrumen perlindungan hari tua yang bersifat wajib tetap menjadi pilar utama pertumbuhan aset di industri keuangan non-bank Indonesia.
Langkah OJK melakukan pengawasan khusus pada 13 entitas ini merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan agar tidak terjadi lagi kegagalan sistemik seperti kasus-kasus besar di masa lalu. Fokus regulator kini adalah memastikan setiap entitas memiliki rencana penyehatan keuangan (RPK) yang kredibel dan bisa dieksekusi segera.
Digionary:
● Dapen (Dana Pensiun): Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
● Kontraksi: Kondisi penyusutan atau penurunan nilai dibandingkan periode sebelumnya.
● LJK (Lembaga Jasa Keuangan): Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
● Pemegang Polis: Pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan atas risiko tertentu.
● RBC (Risk Based Capital): Metode pengukuran tingkat keamanan finansial perusahaan asuransi; semakin tinggi rasionya, semakin kuat kemampuan perusahaan menanggung risiko.
● Yoy (Year-on-Year): Metode perbandingan statistik untuk melihat perubahan antara periode saat ini dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
#OJK #AsuransiBermasalah #DanaPensiun #IndustriKeuangan #PengawasanKhusus #KeuanganNasional #ProteksiNasabah #BeritaEkonomi #Solvabilitas #PasarModal #Investasi
