Melawan Badai Kejahatan Siber: Strategi PINTU Menjaga Kepercayaan di Pasar Kripto

- 9 Februari 2026 - 09:28

Di tengah lonjakan aktivitas ilegal aset kripto global yang mencapai US$ 158 miliar, platform investasi PINTU memperketat benteng keamanan siber melalui kolaborasi strategis dengan OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum. Langkah ini menjadi krusial di tengah transisi regulasi POJK baru dan upaya Indonesia memenuhi standar kepatuhan FATF, sembari memitigasi risiko social engineering dan phishing yang masih mendominasi ancaman bagi investor domestik.


​Fokus:

■ ​Eskalasi Ancaman Global: Aktivitas ilegal kripto melonjak 145% secara global, menuntut standar keamanan yang lebih ketat dari sekadar kepatuhan administratif.
■ ​Transformasi Regulasi OJK: Penyusunan POJK baru yang fokus pada tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam untuk melindungi konsumen di pasar yang volatil.
■ ​Kepatuhan Internasional (FATF): Implementasi Sectoral Risk Assessment (SRA) sebagai prasyarat Indonesia untuk diakui secara global dalam upaya anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme.


Pasar aset kripto tidak hanya sedang bertarung dengan volatilitas harga, tetapi juga dengan serangan siber yang kian canggih. Mengutip laporan terbaru TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal global yang melibatkan aset kripto meroket hingga US$ 158 miliar—sebuah lonjakan drastis sebesar 145% dibandingkan tahun 2024. Di Indonesia, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) merespons ancaman ini dengan memperketat kolaborasi bersama aparat penegak hukum dan otoritas keuangan demi menjaga integritas ekosistem digital nasional.

​Penyelenggaraan keamanan ini bukan tanpa alasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok regulasi yang lebih tajam. Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, mengungkapkan bahwa arah kebijakan ke depan akan melampaui standar dasar.

​“Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” ujar Tommy dalam keterangan resminya.

​Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Global

Di sisi lain, upaya ini merupakan bagian dari misi besar Indonesia untuk memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF). Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan bahwa sejak 2021, kolaborasi lintas lembaga termasuk BIN, BNPT, hingga Densus 88 telah menelurkan Sectoral Risk Assessment (SRA).

​Langkah ini dirancang untuk memitigasi risiko pada metode pembayaran baru (New Payment Method). “Ini menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap FATF recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” terang Syahrijal.

​Social Engineering: Titik Lemah Investor

Meskipun infrastruktur sistem terus diperkuat, tantangan terbesar justru sering kali terletak pada sisi manusia. Financial Crime Compliance Senior Manager PINTU, Bakti Yudha, memaparkan bahwa modus lama seperti social engineering dan phishing tetap menjadi momok utama. Dalam skema ini, psikologi pengguna dimanipulasi untuk memberikan data pribadi melalui tautan palsu.

​Guna membendung hal tersebut, PINTU mengoperasikan tim khusus selama 24 jam untuk memantau transaksi baik dalam aset kripto maupun fiat. “PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” tutur Bakti.

​Strategi pertahanan berlapis ini diharapkan tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, tetapi menjadi fondasi bagi kepercayaan investor. Di tengah iklim investasi digital yang dinamis, transparansi dan ketangguhan sistem adalah satu-satunya cara bagi platform lokal untuk tetap relevan dan aman.


​Digionary:

​● Aset Kripto: Komoditas digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan unit tambahan.
● FATF (Financial Action Task Force): Organisasi antarpemerintah yang menyusun standar global untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
● IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto): Bidang di OJK yang mengawasi perkembangan teknologi keuangan dan aset kripto.
● KYC (Know Your Customer): Proses identifikasi dan verifikasi identitas nasabah untuk mencegah aktivitas ilegal.
● Phishing: Upaya penipuan untuk mendapatkan informasi sensitif seperti kata sandi atau data perbankan dengan menyamar sebagai entitas tepercaya.
● POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Payung hukum tertulis yang dikeluarkan OJK untuk mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.
● Social Engineering: Teknik manipulasi psikologis yang digunakan peretas untuk menipu individu agar membocorkan rahasia keamanan.

​#KriptoAman #PINTUInvestasi #KeamananSiber #OJK #InvestasiDigital #AntiPencucianUang #FATF #AsetKripto #InfoEkonomi #KeuanganDigital #Phishing #SocialEngineering #PasarKripto #BlockchainIndonesia #PPATK #KeamananData #CryptoNews #TeknologiFinansial #InvestasiCerdas #CyberSecurity

Comments are closed.